Upaya Konsisten Polresta Balikpapan dalam Menindak Knalpot Brong yang Meresahkan
Satuan Samapta Polresta Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan secara rutin menertibkan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. Upaya penegakan hukum ini menjadi perhatian serius mengingat kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot jenis ini kerap kali menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Pada Minggu dini hari, tanggal 14 Desember 2025, sebuah operasi penertiban kembali digelar oleh jajaran Satuan Samapta Polresta Balikpapan. Patroli penindakan yang dimulai sekitar pukul 01.00 Wita ini berhasil mengamankan sebanyak 10 unit kendaraan bermotor roda dua yang terbukti menggunakan knalpot brong. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan knalpot standar yang ramah lingkungan dan tidak mengganggu ketenangan publik.
Patroli ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Muhamad Chusen. Beliau didampingi oleh Kanit Pamobvit, Ipda Cucuk Quintanto, serta sejumlah personel Patmor Satsamapta yang siap siaga menjalankan tugas di lapangan. Titik awal pelaksanaan kegiatan ini adalah di Pos Raimas Presisi, yang menjadi basis strategis untuk memulai pergerakan patroli ke berbagai titik rawan.
Kronologi dan Pelaksanaan Penertiban
Operasi penertiban knalpot brong ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin yang dilakukan oleh Polresta Balikpapan. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif, terutama pada jam-jam istirahat malam di mana kebisingan dapat sangat mengganggu. Patroli tidak hanya difokuskan pada satu area saja, melainkan menyisir beberapa titik strategis di wilayah hukum Polresta Balikpapan yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara dengan knalpot brong.
Para petugas melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan yang melintas. Kendaraan yang teridentifikasi menggunakan knalpot brong akan dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan yang diambil oleh petugas adalah mengamankan kendaraan tersebut beserta knalpotnya yang tidak sesuai standar. Pengendara akan diberikan pembinaan dan edukasi mengenai peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang sah.
Dampak Knalpot Brong dan Respons Masyarakat
Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat. Suara bising yang dihasilkan dapat menyebabkan:
- Gangguan Ketertiban Umum: Kebisingan konstan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama bagi mereka yang membutuhkan ketenangan, seperti anak-anak, lansia, atau orang yang sedang bekerja dari rumah.
- Stres dan Gangguan Kesehatan: Paparan suara bising dalam jangka waktu lama dapat memicu stres, sakit kepala, bahkan gangguan pendengaran pada individu yang sensitif.
- Potensi Konflik Sosial: Keresahan yang ditimbulkan dapat memicu ketegangan antara pengendara dengan masyarakat sekitar, bahkan berpotensi menimbulkan konflik.
- Pelanggaran Aturan: Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang ambang batas kebisingan suara kendaraan bermotor.
Menanggapi kegiatan penertiban ini, sebagian besar masyarakat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas upaya Polresta Balikpapan. Mereka berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa Balikpapan tetap menjadi kota yang nyaman dan tertib.
Langkah Selanjutnya dan Imbauan Kepada Masyarakat
Penertiban knalpot brong ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga merupakan bagian dari upaya preventif untuk menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor. Polresta Balikpapan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk:
- Menggunakan Knalpot Standar: Patuhi aturan dengan menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi pabrikan dan peraturan yang berlaku.
- Menghargai Pengguna Jalan Lain: Sadari bahwa suara bising dapat mengganggu kenyamanan orang lain.
- Melaporkan Jika Menemukan Pelanggaran: Jika menemukan adanya penggunaan knalpot brong yang meresahkan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti.
- Mendukung Upaya Penegakan Hukum: Berikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif.
AKP Muhamad Chusen menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. “Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga ketertiban di Balikpapan. Knalpot brong ini bukan hanya soal kebisingan, tapi juga soal kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik,” ujarnya.
Kegiatan seperti ini menunjukkan bahwa Polresta Balikpapan tidak main-main dalam menangani keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan Balikpapan dapat menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk ditinggali oleh semua warganya.

















