No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Balikpapan: Sita 10 Motor Knalpot Brong Patroli Dini Hari

Hendra by Hendra
16 Desember 2025 - 03:52
in Hukum & Kriminal
0

Upaya Konsisten Polresta Balikpapan dalam Menindak Knalpot Brong yang Meresahkan

Satuan Samapta Polresta Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan secara rutin menertibkan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. Upaya penegakan hukum ini menjadi perhatian serius mengingat kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot jenis ini kerap kali menimbulkan keresahan di kalangan warga.

Pada Minggu dini hari, tanggal 14 Desember 2025, sebuah operasi penertiban kembali digelar oleh jajaran Satuan Samapta Polresta Balikpapan. Patroli penindakan yang dimulai sekitar pukul 01.00 Wita ini berhasil mengamankan sebanyak 10 unit kendaraan bermotor roda dua yang terbukti menggunakan knalpot brong. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan knalpot standar yang ramah lingkungan dan tidak mengganggu ketenangan publik.

Patroli ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Muhamad Chusen. Beliau didampingi oleh Kanit Pamobvit, Ipda Cucuk Quintanto, serta sejumlah personel Patmor Satsamapta yang siap siaga menjalankan tugas di lapangan. Titik awal pelaksanaan kegiatan ini adalah di Pos Raimas Presisi, yang menjadi basis strategis untuk memulai pergerakan patroli ke berbagai titik rawan.

Kronologi dan Pelaksanaan Penertiban

Operasi penertiban knalpot brong ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin yang dilakukan oleh Polresta Balikpapan. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif, terutama pada jam-jam istirahat malam di mana kebisingan dapat sangat mengganggu. Patroli tidak hanya difokuskan pada satu area saja, melainkan menyisir beberapa titik strategis di wilayah hukum Polresta Balikpapan yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara dengan knalpot brong.

Para petugas melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan yang melintas. Kendaraan yang teridentifikasi menggunakan knalpot brong akan dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan yang diambil oleh petugas adalah mengamankan kendaraan tersebut beserta knalpotnya yang tidak sesuai standar. Pengendara akan diberikan pembinaan dan edukasi mengenai peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang sah.

Baca Juga  Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS

Dampak Knalpot Brong dan Respons Masyarakat

Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat. Suara bising yang dihasilkan dapat menyebabkan:

  • Gangguan Ketertiban Umum: Kebisingan konstan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama bagi mereka yang membutuhkan ketenangan, seperti anak-anak, lansia, atau orang yang sedang bekerja dari rumah.
  • Stres dan Gangguan Kesehatan: Paparan suara bising dalam jangka waktu lama dapat memicu stres, sakit kepala, bahkan gangguan pendengaran pada individu yang sensitif.
  • Potensi Konflik Sosial: Keresahan yang ditimbulkan dapat memicu ketegangan antara pengendara dengan masyarakat sekitar, bahkan berpotensi menimbulkan konflik.
  • Pelanggaran Aturan: Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang ambang batas kebisingan suara kendaraan bermotor.

Menanggapi kegiatan penertiban ini, sebagian besar masyarakat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas upaya Polresta Balikpapan. Mereka berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa Balikpapan tetap menjadi kota yang nyaman dan tertib.

Langkah Selanjutnya dan Imbauan Kepada Masyarakat

Penertiban knalpot brong ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga merupakan bagian dari upaya preventif untuk menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor. Polresta Balikpapan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk:

  • Menggunakan Knalpot Standar: Patuhi aturan dengan menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi pabrikan dan peraturan yang berlaku.
  • Menghargai Pengguna Jalan Lain: Sadari bahwa suara bising dapat mengganggu kenyamanan orang lain.
  • Melaporkan Jika Menemukan Pelanggaran: Jika menemukan adanya penggunaan knalpot brong yang meresahkan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti.
  • Mendukung Upaya Penegakan Hukum: Berikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif.
Baca Juga  [HOAKS] Oknum Polisi Jebak Ammar Zoni, Menteri Yusril Bantah

AKP Muhamad Chusen menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. “Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga ketertiban di Balikpapan. Knalpot brong ini bukan hanya soal kebisingan, tapi juga soal kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik,” ujarnya.

Kegiatan seperti ini menunjukkan bahwa Polresta Balikpapan tidak main-main dalam menangani keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan Balikpapan dapat menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk ditinggali oleh semua warganya.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In