Banjir Meluas: PT KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Api Akibat Genangan Air di Jalur
Kondisi banjir di sejumlah wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus menunjukkan peningkatan. Titik-titik terdampak banjir bertambah di beberapa lokasi lintasan, khususnya di wilayah kerja Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta pada Ahad, 18 Januari 2026. Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut menyebabkan genangan air di lintasan, sehingga sebagian jalur tidak dapat dilalui secara aman.
Dampak Langsung pada Kelancaran Perjalanan Kereta Api
Kondisi banjir yang meluas ini berdampak langsung pada kelancaran perjalanan kereta api. Pihak KAI terus melakukan pemantauan intensif dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh untuk memastikan keselamatan setiap perjalanan. Keselamatan penumpang menjadi prioritas utama KAI dalam menghadapi situasi darurat ini.
Menyikapi bertambahnya titik banjir dan potensi keterlambatan yang sangat tinggi, KAI mengambil langkah strategis dengan melakukan rekayasa pola operasi. Langkah-langkah ini mencakup pengalihan rute, pembatasan kecepatan kereta api, hingga pembatalan perjalanan kereta api untuk menghindari risiko keselamatan yang lebih besar.
Upaya Penanganan dan Koordinasi Intensif
Sebagai bagian dari upaya penanganan dampak banjir, KAI telah mengerahkan petugas prasarana dan sarana untuk melakukan normalisasi lintasan. Selain itu, penguatan badan jalan rel juga terus dilakukan. KAI juga menjalin koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi teknis lainnya. Kolaborasi ini penting untuk menangani dampak banjir yang terjadi di sekitar jalur rel secara efektif.
Berdasarkan evaluasi operasional terkini, KAI terpaksa melakukan pembatalan 38 perjalanan kereta api pada tanggal 18 Januari 2026. Keputusan ini diambil karena adanya keterlambatan yang sangat tinggi dan kondisi lintasan yang belum memungkinkan untuk dilalui secara aman oleh kereta api.
KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kondisi cuaca ekstrem dan banjir ini.
Kebijakan Pengembalian Bea Tiket
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kepada pelanggan, KAI memberikan kebijakan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggan yang terdampak pembatalan atau perubahan jadwal dapat melakukan pengembalian bea tiket dengan ketentuan sebagai berikut:
- Batas Waktu Pengembalian: Pengembalian bea tiket dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembatalan.
- Hak Pengembalian Penuh: Pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, rekayasa pola operasi, maupun dampak keterlambatan berhak memperoleh pengembalian bea tiket sebesar 100 persen. Ketentuan ini juga berlaku untuk tiket terusan atau tiket pulang-pergi yang dikelola oleh KAI Group.
- Prosedur Pengembalian: Pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121.
- Pengajuan via Contact Center: Khusus untuk pengembalian bea tiket 100 persen, pengajuan dapat dilakukan melalui layanan call dan VOIP pada aplikasi Access by KAI di Contact Center 121.
KAI berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat seiring perkembangan penanganan di lapangan. Perusahaan mengapresiasi pengertian dan kesabaran para pelanggan di tengah kondisi cuaca ekstrem yang tidak terduga ini.
Daftar 38 Perjalanan KA yang Dibatalkan pada 18 Januari 2026
Berikut adalah daftar lengkap 38 perjalanan kereta api yang dibatalkan pada tanggal 18 Januari 2026 akibat banjir:
- KA 1B (KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir)
- KA 2B (KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir – Surabaya Pasar Turi)
- KA 17 (KA Argo Sindoro relasi Semarang Tawang – Gambir)
- KA 20 (KA Argo Muria relasi Gambir – Semarang Tawang)
- KA 29F (KA Argo Anjasmoro relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir)
- KA 30F (KA Argo Anjasmoro relasi Gambir – Surabaya Pasar Turi)
- KA 146-147 (KA Blambangan Ekspres relasi Ketapang – Surabaya Pasar Turi – Semarang Tawang – Pasar Senen)
- KA 148-145 (KA Blambangan Ekspres relasi Pasar Senen – Semarang Tawang – Surabaya Pasar Turi – Ketapang)
- KA 151 (KA Brantas relasi Blitar – Pasar Senen)
- KA 152 (KA Brantas relasi Pasar Senen – Blitar)
- KA 175 (KA Menoreh relasi Semarang Tawang – Pasar Senen)
- KA 178 (KA Tawang Jaya Premium relasi Pasar Senen – Semarang Tawang)
- KA 181-182 (KA Kamandaka relasi Purwokerto – Tegal – Semarang Tawang)
- KA 183-184 (KA Kamandaka relasi Semarang Tawang – Tegal – Purwokerto)
- KA 217 (KA Kaligung relasi Semarang Poncol – Cirebon Prujakan)
- KA 218 (KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan – Semarang Poncol)
- KA 216 (KA Kaligung relasi Brebes – Semarang Poncol)
- KA 213 (KA Kaligung relasi Semarang Poncol – Brebes)
- KA 263 (KA Ambarawa Ekspres relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang Poncol)
- KA 264 (KA Ambarawa Ekspres relasi Semarang Poncol – Surabaya Pasar Turi)
- KA 269 (KA Matarmaja relasi Malang – Pasar Senen)
- KA 270 (KA Matarmaja relasi Pasar Senen – Malang)
- KA 203 (KA Tegal Bahari relasi Tegal – Pasar Senen)
- KA 204 (KA Tegal Bahari relasi Pasar Senen – Tegal)
- KA 137B (KA Parahyangan relasi Bandung – Gambir)
- KA 138B (KA Parahyangan relasi Gambir – Bandung)
- KA 46 (KA Taksaka relasi Gambir – Yogyakarta)
- KA 47 (KA Taksaka relasi Yogyakarta – Gambir)
- KA 129B (KA Papandayan relasi Garut – Gambir)
- KA 130B (KA Papandayan relasi Gambir – Garut)
- KA 50F-51F (KA Purwojaya relasi Gambir – Kroya – Cilacap)
- KA 52-49 (KA Purwojaya relasi Cilacap – Kroya – Gambir)
- KA 132B (KA Parahyangan relasi Gambir – Bandung)
- KA 133B (KA Parahyangan relasi Bandung – Gambir)
- KA 171-174 (KA Ciremai relasi Semarang Tawang – Cirebon – Bandung)
- KA 173-172 (KA Ciremai relasi Bandung – Cirebon – Semarang Tawang)
- KA 7003 (KA Sembrani Tambahan relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir)
- KA 7004 (KA Sembrani Tambahan relasi Gambir – Surabaya Pasar Turi)



















