Penahanan Dua Tersangka Kasus Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia oleh Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dengan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan fraud atau penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penahanan ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa, 10 Februari 2026. Kedua individu yang menjadi tersangka adalah TA, yang merupakan bos DSI, dan ARL.
Sebelumnya, kedua tersangka ini telah menjalani pemeriksaan intensif pada hari Senin, 9 Februari 2026. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap TA dan ARL telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dari tiga orang tersangka yang dipanggil pada hari sebelumnya, hanya satu tersangka berinisial MY yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Detail Pemeriksaan Terhadap Tersangka
Proses pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan dengan cermat oleh tim penyidik.
-
Tersangka TA (Direktur Utama dan Pemegang Saham PT DSI):
Tersangka TA, yang menjabat sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham PT DSI, tiba di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.55 WIB. Pemeriksaan terhadapnya baru dimulai pada pukul 12.30 WIB. Selama proses pemeriksaan, penyidik mengajukan total 85 pertanyaan yang mendalam terkait dugaan fraud yang terjadi. -
Tersangka ARL (Komisaris dan Pemegang Saham DSI):
Sementara itu, tersangka ARL yang merupakan komisaris dan pemegang saham DSI, tiba lebih awal di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan terhadap ARL dimulai pada pukul 14.00 WIB. Untuk tersangka ARL, tim penyidik mengajukan jumlah pertanyaan yang lebih banyak, yaitu sebanyak 138 pertanyaan.
Upaya Paksa Penahanan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 99 dan 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua tersangka, TA dan ARL, akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Masa penahanan ini dimulai terhitung sejak tanggal 10 Februari 2026.
Penanganan Tersangka MY yang Mangkir
Untuk tersangka berinisial MY, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan direktur DSI, penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaannya. MY tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari sebelumnya karena alasan sakit. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap MY pada hari Jumat, 13 Februari 2026. Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa jadwal pemeriksaan untuk MY telah ditetapkan.
Komitmen Penanganan Kasus Hingga Tuntas
Jenderal bintang satu Polri ini menekankan bahwa proses pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus dugaan fraud PT DSI masih terus berlangsung secara intensif. Saat ini, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah akan ada penahanan tambahan atau tidak. Namun, perkembangan lebih lanjut dari proses pemeriksaan dan penyidikan kasus ini dipastikan akan disampaikan kepada publik.
“Semua kami dalami, semua kami dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” tegasnya, menunjukkan komitmen penuh untuk menangani kasus ini hingga tuntas.
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengambil langkah antisipatif dengan mencegah tiga orang tersangka dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini telah diberlakukan oleh Bareskrim Polri sejak tanggal 5 Februari 2026.
Langkah pencegahan ini dilakukan dengan berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para tersangka tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia selama proses hukum berlangsung.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan. Permohonan ini ditujukan kepada ketiga orang tersangka yang terkait dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan.
















