No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Bareskrim Ungkap Potensi Pidana Baru Kasus Saham Gorengan

Rizki by Rizki
3 Februari 2026 - 18:06
in Hukum
0

Perburuan ‘Saham Gorengan’: Polri Dalami Dugaan Pidana, Sejumlah Kasus Bergulir ke Pengadilan

Praktik “saham gorengan” yang kerap disorot sebagai salah satu faktor penyebab fluktuasi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kini menjadi perhatian serius Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sejumlah kasus terkait dugaan manipulasi saham ini telah memasuki tahap persidangan, sementara investigasi terhadap perkara serupa lainnya masih terus bergulir.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap setiap indikasi pidana dalam praktik saham yang meresahkan investor ini. Menurutnya, beberapa berkas perkara terkait saham gorengan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan kini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan.

“Pasti kami dalami unsur pidananya. Beberapa perkara terkait dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan sudah P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini,” ujar Brigjen Ade Safri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada kasus yang sudah masuk pengadilan. Penyidik Bareskrim Polri secara aktif terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap praktik saham gorengan lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Brigjen Ade Safri menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan akan senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi semua pihak dan menjaga integritas sistem pasar modal.

Kasus yang Telah Diputus: Pelajaran Berharga bagi Pelaku Pasar

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berhasil menuntaskan satu perkara manipulasi saham yang melibatkan satu emiten. Dalam kasus ini, terdakwa Junaedi, yang menjabat sebagai Direktur PT Multi Makmur Lemindo, dan Mugi Bayu Pratama, seorang mantan karyawan Bursa Efek Indonesia, diproses hukum dalam berkas terpisah.

Baca Juga  Terungkapnya Pelaku Teror Air Keras, Institut GREAT Puji Presiden Prabowo

Berdasarkan putusan inkrah dengan nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal. Mereka terbukti melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan vonis pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama satu tahun empat bulan. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar. Putusan ini menjadi pengingat tegas bagi para pelaku di pasar modal mengenai konsekuensi hukum yang berat apabila melakukan manipulasi.

Mengapa ‘Saham Gorengan’ Berbahaya?

Praktik “saham gorengan” merujuk pada upaya manipulasi harga saham secara artifisial, biasanya dengan cara mendongkrak harga saham secara drastis dalam waktu singkat melalui transaksi semu atau informasi yang menyesatkan. Tujuannya adalah untuk menarik minat investor lain agar ikut membeli saham tersebut, sehingga harganya semakin melambung. Setelah harga mencapai puncaknya, para manipulator akan segera menjual saham yang mereka miliki dalam jumlah besar, menyebabkan harga saham anjlok dan merugikan investor yang terlambat masuk.

Bahaya dari praktik ini sangat signifikan, antara lain:

  • Merusak Kepercayaan Investor: Manipulasi saham menciptakan ketidakpastian dan ketakutan di kalangan investor, terutama investor ritel yang seringkali kurang memiliki informasi dan pengalaman dibandingkan manipulator. Hal ini dapat menyebabkan investor enggan berinvestasi di pasar modal.
  • Menciptakan Ketidakstabilan Pasar: Lonjakan dan penurunan harga saham yang tidak wajar akibat praktik gorengan dapat memicu volatilitas berlebihan pada indeks harga saham gabungan (IHSG), yang pada gilirannya dapat berdampak pada stabilitas ekonomi makro.
  • Kerugian Finansial Besar: Investor yang terjebak dalam skema saham gorengan dapat mengalami kerugian finansial yang sangat besar, bahkan kehilangan seluruh modal investasinya.
  • Ketidakadilan Pasar: Praktik ini menciptakan ketidakadilan karena keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir manipulator, sementara mayoritas investor dirugikan.
Baca Juga  Polisi vs. Lane Hogger: Tilang atau Tidak?

Langkah Tegas untuk Melindungi Pasar Modal

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik saham gorengan. Upaya penegakan hukum ini bukan hanya sekadar menjalankan tugas, tetapi merupakan langkah krusial untuk:

  • Menjaga Integritas Pasar Modal: Dengan memberantas praktik manipulasi, Polri berupaya menciptakan pasar modal yang adil, transparan, dan efisien.
  • Melindungi Kepentingan Investor: Tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada investor, baik institusional maupun ritel, agar dapat berinvestasi dengan tenang dan keyakinan.
  • Meningkatkan Iklim Investasi: Pasar modal yang bersih dari praktik ilegal akan lebih menarik bagi investor domestik maupun asing, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Penyelidikan dan penindakan yang terus dilakukan oleh Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalkan terjadinya praktik saham gorengan di masa mendatang, demi terciptanya pasar modal Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.