Perburuan ‘Saham Gorengan’: Polri Dalami Dugaan Pidana, Sejumlah Kasus Bergulir ke Pengadilan
Praktik “saham gorengan” yang kerap disorot sebagai salah satu faktor penyebab fluktuasi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kini menjadi perhatian serius Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sejumlah kasus terkait dugaan manipulasi saham ini telah memasuki tahap persidangan, sementara investigasi terhadap perkara serupa lainnya masih terus bergulir.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap setiap indikasi pidana dalam praktik saham yang meresahkan investor ini. Menurutnya, beberapa berkas perkara terkait saham gorengan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan kini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan.
“Pasti kami dalami unsur pidananya. Beberapa perkara terkait dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan sudah P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini,” ujar Brigjen Ade Safri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada kasus yang sudah masuk pengadilan. Penyidik Bareskrim Polri secara aktif terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap praktik saham gorengan lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Brigjen Ade Safri menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan akan senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi semua pihak dan menjaga integritas sistem pasar modal.
Kasus yang Telah Diputus: Pelajaran Berharga bagi Pelaku Pasar
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berhasil menuntaskan satu perkara manipulasi saham yang melibatkan satu emiten. Dalam kasus ini, terdakwa Junaedi, yang menjabat sebagai Direktur PT Multi Makmur Lemindo, dan Mugi Bayu Pratama, seorang mantan karyawan Bursa Efek Indonesia, diproses hukum dalam berkas terpisah.
Berdasarkan putusan inkrah dengan nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal. Mereka terbukti melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan vonis pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama satu tahun empat bulan. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar. Putusan ini menjadi pengingat tegas bagi para pelaku di pasar modal mengenai konsekuensi hukum yang berat apabila melakukan manipulasi.
Mengapa ‘Saham Gorengan’ Berbahaya?
Praktik “saham gorengan” merujuk pada upaya manipulasi harga saham secara artifisial, biasanya dengan cara mendongkrak harga saham secara drastis dalam waktu singkat melalui transaksi semu atau informasi yang menyesatkan. Tujuannya adalah untuk menarik minat investor lain agar ikut membeli saham tersebut, sehingga harganya semakin melambung. Setelah harga mencapai puncaknya, para manipulator akan segera menjual saham yang mereka miliki dalam jumlah besar, menyebabkan harga saham anjlok dan merugikan investor yang terlambat masuk.
Bahaya dari praktik ini sangat signifikan, antara lain:
- Merusak Kepercayaan Investor: Manipulasi saham menciptakan ketidakpastian dan ketakutan di kalangan investor, terutama investor ritel yang seringkali kurang memiliki informasi dan pengalaman dibandingkan manipulator. Hal ini dapat menyebabkan investor enggan berinvestasi di pasar modal.
- Menciptakan Ketidakstabilan Pasar: Lonjakan dan penurunan harga saham yang tidak wajar akibat praktik gorengan dapat memicu volatilitas berlebihan pada indeks harga saham gabungan (IHSG), yang pada gilirannya dapat berdampak pada stabilitas ekonomi makro.
- Kerugian Finansial Besar: Investor yang terjebak dalam skema saham gorengan dapat mengalami kerugian finansial yang sangat besar, bahkan kehilangan seluruh modal investasinya.
- Ketidakadilan Pasar: Praktik ini menciptakan ketidakadilan karena keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir manipulator, sementara mayoritas investor dirugikan.
Langkah Tegas untuk Melindungi Pasar Modal
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik saham gorengan. Upaya penegakan hukum ini bukan hanya sekadar menjalankan tugas, tetapi merupakan langkah krusial untuk:
- Menjaga Integritas Pasar Modal: Dengan memberantas praktik manipulasi, Polri berupaya menciptakan pasar modal yang adil, transparan, dan efisien.
- Melindungi Kepentingan Investor: Tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada investor, baik institusional maupun ritel, agar dapat berinvestasi dengan tenang dan keyakinan.
- Meningkatkan Iklim Investasi: Pasar modal yang bersih dari praktik ilegal akan lebih menarik bagi investor domestik maupun asing, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penyelidikan dan penindakan yang terus dilakukan oleh Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalkan terjadinya praktik saham gorengan di masa mendatang, demi terciptanya pasar modal Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya.














