Beberapa perkara Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dituntut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan tuntutan yang sangat ringan alias tuntutannya melempem membuat Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal angkat bicara.
“Seharusnya para jaksa di Kejari Batam harus berani dan tegas dalam menuntut para terdakwa yang terjerat dalam perkara PPMI supaya ada efek jera. Kemarin zaman kepemimpinan Herlina Setyorini sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam sudah memberikan contoh-contoh tuntutan yang tergolong ideal yaitu sekitar 4 tahunan. Namun baru sekitar 2 bulanan I Ketut Kasna Dedi mejabat Kajari Batam tuntutan perkara PPMI yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam sudah terlihat melempem. Kenapa saya bilang melempem? Karena tuntutan perkara PPMI ada yang sampai 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan saja,” kata Romo Paschal, Minggu (07 Januari 2024).
Tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan itu dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra terhadap terdakwa Yuliani binti Marhan (perkara nomor 786/Pid.Sus/2023/PN Btm). Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada 16 November 2023 atau 2 pekan setelah I Ketut Kasna Dedi dilantik menjabat Kajari Batam.
Diketahui bahwa terdakwa Yuliani Binti Marhan menampung 6 orang calon PMI ilegal yang didapatkannya dari seorang rekannya bernama Fahmi. Selanjutnya para PMI ilegal itu diberangkatan setelah menyetorkan uang sebesar Rp. 16.000.000/orang melalui transfer rekening atas nama Farid Faudi (suami terdakwa Yuliani Binti Marhan) dengan nomor rekening 0091499655871 Bank BNI.
Rencananya para PMI ilegal itu akan diberangkatkan oleh Yuliani Binti Marhan untuk bekerja di Negara Kamboja. “Dengan adanya peristiwa penempatan PMI secara ilegal dan terdakwa Yuliani binti Marhan itu mendapatkan keuntungan yang amat besar maka tidak pantas dijatuhkan tuntutan hanya 1 tahun setengah saja. Bagaimana kalau para PMI ilegal itu ada yang sudah berangkat ke luar negeri dan dieksploitasi sehingga mengakibatkan kematiann? Tidak jarang para PMI kita diberlakukan tidak manusiawi di luar negeri dan berujung pada kematian,” ujar Romo Paschal yang berkeluh kesah kepada jurnalis Batampena.com.
Romo Paschal juga berceloteh dalam perkara a quo yang menjerat terdakwa Yuliani Binti Marhan bahwa PN Batam saja tidak sepakat dengan tuntutan JPU Adjudian terkesan sangat ringan. “Lihat putusan PN Batam menghukum Yuliani Binti Marhan dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Jadi tolonglah penegakan hukum itu yang benar-benar saja bukan terlihat asal-asalan,” ucap Romo Paschal.
Masih menurut Romo Paschal bahwa ada 3 perkara PPMI yang juga dituntut oleh jaksa di Kejari Batam terlihat melempem, diantaranya:
1. Perkara PPMI terdakwa Yunita Usman alias Nita Binti Usman Sakka (perkara nomor 747/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan terdakwa A Ramli Bin M Abib (perkara 748/Pid.Sus/2023/PN Btm).
Terdakwa Yunita Usman dan A Ramli dituntut oleh JPU Rosmarlina Sembiring dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan saja. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada 09 November 2023 silam.
Rosmarlina Sembiring menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yunita Usman dan A Ramli telah melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya pada tanggal 16 November 2023 dilakukan sidang pembacaan vonis kepada terdakwa Yunita Usman dan A Ramli. Keduanya dihukum oleh hakim PN Batam dengan pidana penjara 1 tahun dan 9 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan
2. Perkara PPMI terdakwa Nurjap alias Jefri (perkara nomor 800/Pid.Sus/2023/PN Btm) bersama-sama dengan Lilik Sasmitasari Binti Basrah (perkara nomo 801/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan Akbar Alimudin (perkara nomor 802/Pid.Sus/2023/PN Btm).
Terdakwa Nurjap alias Jefri, Lilik Sasmitasari dan Akbar Alimudin juga dituntut oleh JPU Abdullah dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Sidang pembacaan tuntutan itu terjadi pada 30 November 2023 silam.
Lalu divonis oleh PN Batam juga menjatuhkan vonis meringankan ketiga terdakwa itu, yang hanya menghukum dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Pembacaan vonis terhadap terdakwa Nurjap alias Jefri, Lilik Sasmitasari dan Akbar Alimudin dilakukan oleh majelis hakim PN Batam atas nama David Sitorus, Yuanne Marietta Rambe, Benny Yoga Dharma. Persidangan itu dilakukan pada 07 Desember 2023 silam.
3. Perkara PPMI yang menjerat terdakwa Ali Hendra alias Adam Bin Muzar (perkara nomor 839/Pid.Sus/2023/PN Btm).
Terdakwa Ali Hendra alias Adam Muzar dituntut oleh JPU Nani Herawati dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam persidangan 23 November 2023 silam.
Dalam tuntutannya Nani Herawati menyakini bahwa terdakwa Ali Hendra telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya hakim PN Batam menghukum Ali Hendra divonis oleh PN Batam dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Pembacaan vonis tercatat dilangsungkan pada 07 Desember 2023 silam.
“Melihat beberapa perkara PPMI yang dituntut sangat ringan itu maka saya berharap kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) untuk mengevaluasi kinerja Kejari Batam di bawah kepemimpinan I Ketut Kasna Dedi. Besar harapan kita bahwa penegak hukum itu harus tegas, bijaksana untuk menciptakan penegakan hukum yang ideal sehingga memberikan efek jera kepada para pelaku atau para terdakwa serta masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana yang serupa,” ujar aktivis kemanusiaan itu.
Romo Paschal berpesan kepada seluruh penegak hukum supaya tidak menggadaikan integritasnya karena sudah diberikan kewenangan untuk menegakan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
“Tegakkanlah hukum setegak-tegaknya. Jangan sampai anda selaku penegak hukum menggadaikan integritas anda sebagai penegakan hukum. Kalau sampai integritas penegakan hukum itu digadaikan oleh para penegak hukum maka kepercayaan masyarakat akan sirna. Jika kepercayaan masyarakat sirna maka besar kemungkinan tatanan bernegara dan tatanan kehidupan sosial masyarakat akan hancur karena tidak ada lagi kedamaian, keadilan yang sejatinya seperti harapan founding father Bangsa Indonesia,” kata Romo Paschal.
Penulis: JP

















