Penangkapan Pejabat Kepolisian Toraja Utara Terkait Dugaan Keterlibatan Narkoba
Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dilaporkan telah diamankan oleh tim khusus dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Penangkapan ini diduga kuat terkait dengan keterlibatan dalam kasus narkoba yang sedang dalam penyelidikan mendalam.

Informasi mengenai penangkapan ini mengemuka pada Minggu, 22 Februari. AKP Arifan Efendi tidak sendiri dalam penangkapan tersebut. Ia diamankan bersama seorang Kanit Narkoba, Aiptu Nasrul. Keduanya diduga terseret dalam kasus narkoba setelah adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengaitkan nama mereka dengan jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan bandar besar di wilayah Toraja.
Penempatan Khusus dan Proses Pemeriksaan Awal
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, secara resmi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, kami dari Polda Sulsel telah mengamankan keduanya dan menempatkan mereka dalam penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan awal,” ujar Kombes Pol Zulham Effendy kepada awak media pada hari Minggu (22/2).
Penempatan khusus ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan awal berjalan secara objektif dan mendalam. Kombes Pol Zulham Effendy menegaskan bahwa proses pendalaman kasus masih terus berlangsung untuk mengklarifikasi sejauh mana keterlibatan masing-masing oknum.
“Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi terkait persoalan narkoba. Kasus ini akan diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan dan peran masing-masing,” tegasnya.
Propam Polda Sulsel Tegaskan Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
Kombes Pol Zulham Effendy juga menekankan komitmen Polda Sulsel dalam menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan disiplin dan hukum.
“Siapa pun anggota yang terlibat narkoba akan kami proses secara pidana dan kode etik. Tidak ada ruang untuk main-main, apalagi jika menyangkut masalah narkoba,” tegas Kombes Pol Zulham Effendy melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (22/2).
Dugaan keterlibatan AKP Arifan Efendi mencuat terkait adanya indikasi aliran dana yang diduga berasal dari kegiatan beking peredaran narkoba di wilayah Toraja.
Kronologi Terungkapnya Dugaan Keterlibatan
Terbongkarnya dugaan keterlibatan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial ET alias O oleh Satuan Narkoba Polres Tana Toraja pada tanggal 28 Januari 2026. Dalam proses pemeriksaan dan BAP, ET alias O memberikan keterangan yang mengaitkan adanya aliran dana dari jaringan narkoba kepada oknum polisi di Polres Toraja Utara.
ET alias O mengaku secara rutin menyetorkan uang sebesar Rp 13 juta setiap minggunya kepada oknum polisi tersebut. Dari pengungkapan informasi penting ini, Polda Sulsel segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut melalui Bidang Propam. Hasil penyelidikan inilah yang kemudian mengarah pada penangkapan AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul.
Sikap Tegas Kapolres Toraja Utara
Menanggapi kasus yang melibatkan anak buahnya, Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, angkat bicara dan menegaskan sikap tegas pihaknya. Ia menyatakan bahwa Polres Toraja Utara tidak akan pernah mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, sekecil apapun itu.
“Sesuai dengan perintah Bapak Kapolda Sulawesi Selatan, saya selaku Kapolres Toraja Utara berkomitmen penuh untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, maka akan ada konsekuensi hukum yang tegas,” ujar AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono kepada awak media pada Minggu (22/2).
Ia menambahkan bahwa saat ini Kasat Narkoba sedang menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Propam Polda Sulsel untuk mengklarifikasi dan memastikan kebenaran dugaan yang dialamatkan kepadanya.
AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menjelaskan lebih lanjut bahwa status kedua anak buahnya tersebut saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
“Kami dari pihak Polda dan Polres bekerja sama secara sinergis untuk segera menuntaskan kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan profesionalisme di kalangan penegak hukum, serta komitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa memandang jabatan atau kedudukan.












