Birokrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam yang bertele-tele membuat akte nikah sulit untuk dicetak. Sementara Kepala Bidang Disdukcapil, Amri Arif menjanjikan bahwa cukup 3 hari akte nikah sudah jadi dan bisa diambil di Gedung Disdukcapil Kota Batam.
Namun ucapan Amri Arif terkesan hanya pepesan kosong alias bualan semata saja. Tepat pada hari Senin (14 Agustus 2023) jurnalis Batampena.com bernama JP bersama dengan istri dan anak-anak serta dua orang saksi menghadiri sidang di Disdukcapil Kota Batam untuk permohonan pembuatan akte nikah.
Saat persidangan untuk pencatatan akte nikah itu dipimpin oleh Imran S. Dalam persidangan itu Imran S hanya menanyakan gereja tempat dilangsungkan pemberkatan pernikahan, tanggal pemberkatan pernikahan dan pendeta yang menikahkan.
Imran S tidak ada meminta pendapat dari dua orang saksi tersebut. Selain itu Imran S tidak juga mempersoalkan perihal agama (karena di KTP beragama Katolik namun menikah secara Kristen).
Imran S tidak menyarankan kepada pemohon akte nikah untuk menyiapkan surat baptis atau surat pengantar dari gereja Kristen.
Selanjutnya pemohon disuruh Imran S mengambil akte nikah pada hari Jumat (18 Agustus 2023). “Seharusnya hari Kamis (17 Agustus 2023) sudah jadi akte nikahnya sudah bisa diambil. Namun karena hari libur Kemerdekaan Indonesia maka bisa diambil hari Jumat saja. Biasanya 3 hari akte nikah sudah jadi,” kata Imran S.
Sesuai arahan Imran S membuat pemohon menjemput ke Disdukcapil Kota Batam. Sebelum keberangkatan pemohon ke Disdukcapil Kota Batam menghubungi Amri Arif melalui pesan singkat WhatsApp guna memastikan akte nikah tersebut sudah jadi.
Dalam komunikasinya Amri Arif menyarankan langsung ke kantor Disdukcapil Kota Batam yang beralamat di Sekupang. “Langsung ke loket 14 jika sesuai jadwal pengambilannya. Terima kasih,” kata Amri Arif melalui pesan singkat WhatsApp.
Selanjutnya pemohon ke loket 14 di Disdukcapil Kota Batam guna mengambil akte nikah. Namun petugas loket 14 menyarankan kepada pemohon ke loket 16 saja untuk pengambilan akte nikah.
Berdasarkan arahan itu pemohon langsung ke loket 16 di Disdukcapil Kota Batam. Alhasil pegawai di loket 16 Disdukcapil Kota Batam menyebutkan akte nikahnya belum keluar. Selanjutnya disarankan untuk bertemu kembali dengan Imran S.
Pertemuan dengan itu Imran S menyebutkan bahwa akte nikah belum kunjung bisa dicetak karena ada perbedaan agama alias dua agama dalam data di Disdukcapil Kota Batam.
Imran S menyarankan untuk ketemu petugas bernama Visi Risky untuk memberikan penjelasan perihal perbedaan agama pemohon.
Kala itu Visi Risky meminta surat baptis dari gereja Kristen pemohon. Dalam pertemuan itu terjadi perdebatan antara Visi Risky dengan pemohon akte nikah karena birokrasi yang sangat bertele-tele.
Pemohon melontarkan pertanyaan. Kenapa kemarin tidak disebutkan bahwa harus melengkapi surat baptis? Kenapa harus sekarang dimintanya? “Sekarang saya tidak membawanya karena tidak disiapkan dan tidak diinformasikan. Kenapa bertele-tele kali birokrasi di Disdukcapil Kota Batam,” ucap pemohon yang mulai kesal seakan-akan dipermainkan oleh pihak Disdukcapil Kota Batam.
Selanjutnya karena birokrasi yang bertele-tele membuat pemohon melayangkan pertanyaan. Berapa duit harus dikeluarkan guna mengurus akte nikah bisa segera mungkin jadi?
Karena beberapa pertanyaan yang dilontarkan pemohon membuat Visi Risky melarang pemohon untuk tidak menikah. “Kalau tidak mau bertele-tele untuk buat akte nikah maka tidak usah menikah,” kata Visi Risky kepada pemohon.
Entah apa yang dalam pikiran Visi Risky mengeluarkan celotehan tidak berbobot itu seakan-akan tidak punya akhlak sampai melarang orang untuk tidak menikah?
Pemohon yang nyaris emosi mendengarkan celotehan tidak berbobot dari Visi Risky itu. “Jangan sampai aku tumbuk nanti kau. Omonganmu itu tolong dijaga macam tak punya otak kau bicara.”
Selanjutnya pemohon melengkapi surat baptis yang diminta oleh Visi Risky. Dengan demikian pemohon meminta kepastian untuk segera mungkin akte nikah dicetak.
Mendengar ocehan dari pemohon membuat Imran S untuk bertemu langsung dengan dirinya. Setiba di ruang kerja Imran S membuat pemohon bertanya perihal berapa lama akte nikah tersebut baru selesai dicetak dan bisa diambil?
Pertanyaan itu membuat Imran S naik tensi alias emosi dengan nada tinggi. “Saya pastikan hari ini keluar. Namun saya tidak bisa memastikan berapa lama harus menunggu. Jadi sabar aja menunggunya,” ujar Imran S kala itu kepada pemohon.
Karena tidak ada kepastian membuat pemohon dan Imran S bersitegang. Peristiwa itu disaksikan langsung oleh seorang petugas Satpol PP.
Petugas Satpol PP yang belum diketahui namanya itu memberikan kepastian bahwa cukup menunggu 1 jam saja dan pasti jadi akte nikahnya.
Alhamdullilah akte nikah bisa diterima oleh pemohon pada pukul 15:27 WIB dalam bentuk kertas HVS yang hanya jenis print out bertinta hitam seakan-akan hasil foto-kopian saja.
Birokrasi yang bertele-tele masih saja terjadi di Disdukcapil Kota Batam dan harus segera dirombak supaya tidak terjadi penumpukan masyarakat di Disdukcapil seperti di Pasar Pagi Jodoh saja.
Birokrasi yang bertele-tele dimungkinkan akan terjadinya pungli. Mohon kepada Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam supaya membuat birokrasi di Disdukcapil tidak lagi bertele-tele.
Redaksi Batampena.com