Empat Pelaku Pencurian di Jembrana Diungkap Selama Bulan April 2026
Selama bulan April 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang dilakukan oleh empat tersangka. Kasus-kasus ini mencakup berbagai modus, mulai dari pencurian buah alpukat hingga pencurian peralatan elektronik seperti iPad. Salah satu pelaku bahkan menggunakan hasil kejahatannya untuk bermain judi online.
Kasus Pencurian Buah Alpukat di Desa Kaliakah
Salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian buah alpukat di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Pelaku memetik puluhan buah alpukat dari kebun milik warga dan menjualnya. Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp1,5 juta. Meskipun kasus ini tergolong ringan, tindakan tersebut menunjukkan bahwa kejahatan tidak hanya terjadi pada barang berharga, tetapi juga pada bahan pangan yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Pencurian Uang Tunai di Kelurahan Lelateng
Kemudian ada kasus pencurian uang tunai di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur untuk mengambil uang sebesar Rp5 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online. Hal ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi sering kali menjadi motif utama dalam tindakan kriminal.
Pencurian dengan Pemberatan di Desa Tegal Badeng Barat
Selanjutnya, kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel bagian bangunan. Dari kejadian ini, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai serta perhiasan emas dengan total kerugian sekitar Rp16 juta. Modus ini menunjukkan tingkat keahlian dan kesengajaan yang tinggi dari pelaku.
Pencurian iPad di Desa Batuagung
Terakhir, ada kasus pencurian 1 unit iPad di Desa Batuagung. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci dan kemudian menggadaikan barang hasil curian tersebut. Uang yang diperoleh dari penjualan iPad itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Peristiwa ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mencuri untuk keuntungan finansial jangka panjang, tetapi juga untuk kebutuhan mendesak.
Penjelasan dari Kepala Satuan Reskrim
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menyampaikan bahwa selama bulan April ini, tim opsnal berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan empat tersangka yang diamankan. Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga merusak bagian rumah untuk melancarkan aksinya.
AKP Alit menambahkan bahwa motif utama dari tindakan para pelaku didominasi oleh faktor ekonomi. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara,” katanya.
Imbauan dari Kasi Humas
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional hingga para pelaku berhasil diamankan. Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam sebagai sarana pengaduan dan permintaan bantuan kepolisian. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” imbaunya.



















