BPOM Tarik Obat Ilegal Berbahaya: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Diposting pada

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik peredaran puluhan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang terbukti ilegal dan berbahaya bagi masyarakat. Temuan ini bukan sekadar angka, melainkan alarm serius yang menunjukkan adanya praktik meresahkan dalam industri kesehatan kita, di mana produk yang diklaim alami ternyata dicampur dengan bahan kimia terlarang. Tindakan tegas BPOM ini menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga kesehatan publik dari ancaman produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Temuan Mengkhawatirkan: Bahan Kimia Berbahaya dalam Produk “Alami”

Dalam periode pengawasan yang intensif, BPOM berhasil mengidentifikasi sejumlah besar produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) terlarang. Berdasarkan beberapa temuan sepanjang tahun 2025 dan awal 2026, BPOM menemukan ratusan produk yang seharusnya aman justru dicampurkan dengan zat-zat seperti sildenafil, tadalafil, parasetamol, deksametason, hingga sibutramin.

Produk-produk ini, yang seringkali dipasarkan dengan klaim khasiat instan seperti penambah stamina pria, pereda pegal linu, hingga pelangsing, ternyata menyimpan risiko kesehatan yang serius. Beberapa temuan spesifik menyebutkan adanya 41 produk obat herbal yang mengandung bahan kimia ilegal pada periode November-Desember 2025. Kemudian, di awal tahun 2026, BPOM kembali mengumumkan penarikan 32 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang dinyatakan berbahaya. Kopi, suplemen, obat pegal linu, hingga madu menjadi beberapa jenis produk yang terciduk mengandung bahan kimia berbahaya.

Dampak Serius Bahan Kimia Obat Terlarang

Penggunaan bahan kimia obat terlarang dalam produk yang tidak diawasi medis dapat menimbulkan efek samping yang mengancam jiwa. Sildenafil dan tadalafil, misalnya, yang lazim digunakan untuk disfungsi ereksi di bawah pengawasan dokter, jika dikonsumsi sembarangan dapat memicu gangguan jantung, stroke, bahkan kematian mendadak.

Selain itu, penggunaan deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk pegal linu tanpa resep medis berisiko menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan metabolisme, hingga efek samping serius seperti “moon face” akibat gangguan hormon. Sementara itu, sibutramin yang ditemukan pada produk pelangsing dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, yang berujung pada risiko kardiovaskular yang signifikan.

Modus Operandi Pelaku dan Ancaman Hukum

BPOM menduga banyak produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi, atau bahkan menggunakan nomor izin edar palsu untuk mengelabui konsumen. Hal ini menunjukkan betapa canggihnya modus operandi para pelaku untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat.

Menyikapi temuan ini, BPOM tidak tinggal diam. Tindakan penertiban dilakukan mulai dari fasilitas produksi hingga tingkat ritel. Sanksi administratif, mulai dari peringatan keras, penarikan produk, pemusnahan, hingga pencabutan izin edar, telah dijatuhkan. Bagi pelaku yang terbukti melanggar hukum, ancaman pidana menanti. Pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Kesadaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam memerangi peredaran obat ilegal. BPOM senantiasa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap produk yang dijual secara daring dengan klaim khasiat yang berlebihan dan tidak masuk akal. Penting untuk menerapkan metode “Cek KLIK”, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa.

Selain itu, masyarakat juga dapat memeriksa keabsahan izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau menghubungi HALOBPOM di nomor 1500533. Laporan dari masyarakat sangat berharga bagi BPOM untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif. Kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat sangat dibutuhkan demi mewujudkan peredaran obat dan makanan yang aman bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Erwin

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan