Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat dengan menarik peredaran puluhan produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya. Penarikan produk ini menjadi sorotan publik, mengingatkan kembali akan pentingnya kehati-hatian dalam memilih asupan kesehatan yang dikonsumsi sehari-hari.
Temuan BPOM menunjukkan bahwa produk-produk yang diklaim bermanfaat untuk berbagai keluhan, mulai dari penambah stamina, pereda pegal linu, hingga pelangsing, ternyata menyimpan potensi ancaman serius bagi kesehatan. Bahan kimia obat (BKO) yang dilarang ditambahkan ke dalam produk herbal dan suplemen ditemukan dalam berbagai merek, menjadikannya ilegal dan berbahaya bagi konsumen.
Mengapa Produk Ilegal Ini Berbahaya?
Produk-produk yang dinyatakan ilegal oleh BPOM mengandung bahan kimia obat yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan medis profesional. Keberadaan bahan-bahan seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil (biasa digunakan untuk disfungsi ereksi), sibutramin (obat pelangsing yang kini banyak dilarang), deksametason, natrium diklofenak, parasetamol, hingga siproheptadin (antihistamin yang juga dapat merangsang nafsu makan) dalam produk herbal atau suplemen tanpa izin edar menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan.
Konsumsi bahan-bahan tersebut secara sembarangan dan dalam jangka panjang dapat memicu berbagai efek samping serius. Mulai dari gangguan jantung, kerusakan hati dan ginjal, perdarahan internal, gangguan metabolisme, hingga risiko kematian mendadak. Bahaya ini semakin mengkhawatirkan karena seringkali konsumen tidak menyadari kandungan sebenarnya dari produk yang mereka konsumsi, terutama jika klaim khasiatnya terdengar instan dan menarik.
Klaim Menyesatkan di Balik Produk Ilegal
Menariknya, produk-produk ilegal ini seringkali dipasarkan dengan berbagai klaim yang menggoda konsumen. Mulai dari jamu penambah stamina pria yang menjanjikan performa luar biasa, obat pegal linu yang diklaim ampuh meredakan nyeri seketika, hingga suplemen pelangsing atau penggemuk badan yang menawarkan hasil cepat. Namun, di balik janji-janji manis tersebut, tersembunyi kandungan bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kesehatan jangka panjang.
BPOM melaporkan bahwa variasi BKO yang ditemukan sangat beragam, tergantung pada jenis produk. Misalnya, produk pelangsing kerap dicemari sibutramin atau bisakodil, sementara produk pegal linu banyak mengandung deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak. Ada pula produk stamina pria yang mengandung sildenafil, tadalafil, hingga vardenafil, yang notabene adalah obat keras.
Upaya Penertiban dan Penindakan BPOM
Menyikapi temuan ini, BPOM secara tegas melakukan tindakan penertiban di seluruh lini, mulai dari fasilitas produksi hingga jalur distribusi. Langkah-langkah yang diambil mencakup pemberian peringatan keras, penghentian produksi, perintah penarikan produk dari pasaran, hingga pemusnahan produk ilegal. Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, sanksi pidana siap menanti, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan bahwa temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. “Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat Indonesia.
Imbauan untuk Konsumen: Cek dan Waspada
Menjadi konsumen yang cerdas adalah kunci utama untuk terhindar dari jeratan produk ilegal berbahaya. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk yang menawarkan khasiat instan atau dijual secara daring tanpa izin edar resmi. Sebelum membeli produk obat bahan alam maupun suplemen kesehatan, penting untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM yang tertera pada kemasan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk melakukan pengecekan keaslian nomor izin edar. Dengan langkah sederhana ini, konsumen dapat membedakan produk yang aman dan terjamin kualitasnya dari produk-produk yang berisiko membahayakan. Kewaspadaan kolektif dari masyarakat adalah benteng pertahanan terakhir dalam menjaga kesehatan bersama dari ancaman peredaran obat dan suplemen ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Penulis: Erwin




