No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Bupati Larang Pungli Sekolah, Tindak Tegas!

Rizki by Rizki
12 Februari 2026 - 18:39
in Lokal
0

Larangan Tegas Pungutan di Sekolah Negeri Ngada: Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Bupati Raymundus Bena, telah mengeluarkan larangan tegas terhadap segala bentuk pungutan di sekolah-sekolah negeri. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons atas temuan praktik pungutan liar yang memberatkan siswa dan orang tua, serta menyusul insiden tragis meninggalnya seorang siswa sekolah dasar. Bupati menegaskan bahwa sekolah yang kedapatan masih memungut biaya dari peserta didik atau wali murid akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Praktik pungutan yang menjadi sorotan utama adalah yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rutojawa. Di sekolah ini, ditemukan adanya pungutan sebesar Rp1,2 juta per siswa dengan dalih sebagai sumbangan. Praktik ini dinilai sangat memberatkan dan secara eksplisit melanggar ketentuan yang ada.

Pelanggaran Peraturan dan Dampak yang Meredupkan Pendidikan

Pungutan yang dilakukan di SDN Rutojawa tidak hanya membebani secara finansial, tetapi juga secara fundamental bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Secara spesifik, praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud ini mengatur secara jelas mengenai peran dan fungsi Komite Sekolah, termasuk batasan-batasan dalam penggalangan dana atau sumbangan dari masyarakat.

Sumbangan yang dimaksud dalam peraturan tersebut seharusnya bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak menimbulkan beban finansial yang signifikan bagi orang tua atau wali murid. Pungutan sebesar Rp1,2 juta per siswa, apalagi dengan dalih sumbangan, jelas melampaui batas kewajaran dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang merusak integritas sistem pendidikan.

Dampak dari pungutan semacam ini sangat luas.

  • Beban Finansial Keluarga: Bagi keluarga yang kurang mampu, pungutan ini dapat menjadi beban yang sangat berat, bahkan memaksa mereka untuk berutang atau mengorbankan kebutuhan pokok lainnya. Hal ini tentu saja akan menghambat akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga pra-sejahtera.
  • Ketidakadilan Pendidikan: Pungutan ini menciptakan ketidakadilan dalam akses pendidikan. Siswa yang mampu membayar akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan siswa yang tidak mampu, menciptakan jurang pemisah yang tidak semestinya ada di lingkungan sekolah.
  • Rusaknya Kepercayaan Publik: Praktik pungutan liar merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Orang tua dan masyarakat akan merasa curiga dan tidak yakin terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana di sekolah.
  • Potensi Masalah Etik dan Hukum: Pungutan yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada masalah etik dan hukum bagi para pelaku, baik kepala sekolah maupun oknum lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Baca Juga  Longsor Tutup Jalur Ponorogo-Trenggalek, Cari Jalur Alternatif

Tindakan Tegas Bupati dan Langkah Antisipatif

Menyikapi temuan praktik pungutan di SDN Rutojawa, Bupati Ngada, Raymundus Bena, tidak tinggal diam. Beliau segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Ngada.

Pemanggilan Seluruh Kepala Sekolah

Salah satu langkah paling krusial yang diambil adalah menjadwalkan pemanggilan seluruh kepala sekolah yang ada di Kabupaten Ngada. Pertemuan ini dijadwalkan untuk mendengarkan langsung klarifikasi dari para kepala sekolah dan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi sekolah yang memberlakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau orang tua mereka.

Tujuan utama dari pemanggilan ini adalah:

  1. Sosialisasi Ulang Aturan: Memberikan pemahaman yang komprehensif dan menegaskan kembali larangan pungutan liar serta sanksi yang akan dihadapi jika melanggar.
  2. Pendataan dan Evaluasi: Menginventarisasi kondisi di setiap sekolah, termasuk potensi praktik pungutan yang mungkin belum terdeteksi.
  3. Membangun Komitmen: Membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh kepala sekolah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari pungutan liar.

Bupati Raymundus Bena secara tegas menyatakan bahwa pihaknya telah mencatat semua temuan. Jika setelah pemanggilan dan peringatan ini masih ada sekolah yang kedapatan melakukan pungutan, maka tindakan tegas akan segera diambil tanpa pandang bulu.

Sanksi yang Menanti

Sanksi yang akan diberikan kepada sekolah yang terbukti masih melakukan pungutan akan bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku. Sanksi ini bisa meliputi:

  • Teguran Tertulis: Peringatan resmi yang dicatat dalam rekam jejak sekolah dan kepala sekolah.
  • Sanksi Administratif: Penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, atau pencopotan dari jabatan kepala sekolah.
  • Pelaporan ke Pihak Berwenang: Jika pungutan tersebut terindikasi sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, kasusnya dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Baca Juga  Pembangunan Sekolah Rakyat Bangkalan: Lahan Rp 11 Miliar Siap

Tragedi yang Memicu Perhatian

Kasus pungutan di SDN Rutojawa ini mencuat ke publik setelah adanya insiden tragis meninggalnya seorang siswa sekolah dasar berinisial YBR di Kecamatan Jerebu’u pada tanggal 29 Januari 2026. Siswa kelas IV SD tersebut ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di sebuah pohon cengkeh di depan pondok tempat ia tinggal bersama neneknya.

Meskipun kronologi pasti terkait penyebab kematiannya masih dalam penyelidikan mendalam, insiden ini secara tidak langsung membuka tabir praktik pungutan yang selama ini mungkin terselubung. Keterkaitan antara beban ekonomi akibat pungutan dengan kondisi sosial dan kesejahteraan siswa menjadi perhatian serius. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya memastikan bahwa setiap anak dapat bersekolah tanpa dibebani oleh kewajiban finansial yang tidak semestinya.

Pemerintah Kabupaten Ngada berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa dunia pendidikan di wilayahnya bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa dan mencoreng nama baik dunia pendidikan. Larangan pungutan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah langkah nyata untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Bangunan liar di Semeru Bogor Dibongkar, Warga: Jangan Jadi Tumpukan Sampah
Lokal

Bangunan liar di Semeru Bogor Dibongkar, Warga: Jangan Jadi Tumpukan Sampah

17 April 2026 - 03:25
7 rekomendasi ruang kerja fleksibel di Surabaya, cocok untuk WFC!
Lokal

7 rekomendasi ruang kerja fleksibel di Surabaya, cocok untuk WFC!

17 April 2026 - 02:26
Warga Temukan Mayat di Mobil Terparkir Sebulan
Lokal

Warga Temukan Mayat di Mobil Terparkir Sebulan

17 April 2026 - 01:28
Pemimpin Bupati Tangerang Mulai Normalisasi Sungai Cirarab, Tertibkan 62 Bangunan Ilegal
Lokal

Pemimpin Bupati Tangerang Mulai Normalisasi Sungai Cirarab, Tertibkan 62 Bangunan Ilegal

17 April 2026 - 00:29
Propam Polda Metro Jaya Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu
Lokal

Propam Polda Metro Jaya Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu

16 April 2026 - 23:30
Bangunan liar di Semeru Bogor Dibongkar, Warga: Jangan Jadi Tumpukan Sampah
Lokal

Bangunan liar di Semeru Bogor Dibongkar, Warga: Jangan Jadi Tumpukan Sampah

16 April 2026 - 18:10
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Profil Angel Karamoy, Aktris yang Pernah Putus dengan Gusti Ega, Kini Dikabarkan Kembali Bersama

Profil Angel Karamoy, Aktris yang Pernah Putus dengan Gusti Ega, Kini Dikabarkan Kembali Bersama

17 April 2026 - 22:02
Tanjung Banon Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru Batam, Amsakar Tekankan Peran Warga Lokal

Tanjung Banon Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru Batam, Amsakar Tekankan Peran Warga Lokal

17 April 2026 - 22:00
Aksi Roy Suryo di DPR: Minta Jokowi Ditangkap, Gibran Dikudeta, dan Persoalkan Ijazah

Aksi Roy Suryo di DPR: Minta Jokowi Ditangkap, Gibran Dikudeta, dan Persoalkan Ijazah

17 April 2026 - 21:33
Aripat, Otak di Balik Banyak Proyek yang Dekat dengan Nathalie Holscher

Aripat, Otak di Balik Banyak Proyek yang Dekat dengan Nathalie Holscher

17 April 2026 - 21:03
15 Foto Perubahan El Rumi dari Kecil hingga Kini

15 Foto Perubahan El Rumi dari Kecil hingga Kini

17 April 2026 - 20:34

Pilihan Redaksi

Profil Angel Karamoy, Aktris yang Pernah Putus dengan Gusti Ega, Kini Dikabarkan Kembali Bersama

Profil Angel Karamoy, Aktris yang Pernah Putus dengan Gusti Ega, Kini Dikabarkan Kembali Bersama

17 April 2026 - 22:02
Tanjung Banon Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru Batam, Amsakar Tekankan Peran Warga Lokal

Tanjung Banon Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru Batam, Amsakar Tekankan Peran Warga Lokal

17 April 2026 - 22:00
Aksi Roy Suryo di DPR: Minta Jokowi Ditangkap, Gibran Dikudeta, dan Persoalkan Ijazah

Aksi Roy Suryo di DPR: Minta Jokowi Ditangkap, Gibran Dikudeta, dan Persoalkan Ijazah

17 April 2026 - 21:33
Aripat, Otak di Balik Banyak Proyek yang Dekat dengan Nathalie Holscher

Aripat, Otak di Balik Banyak Proyek yang Dekat dengan Nathalie Holscher

17 April 2026 - 21:03
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.