• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Buron! Bos PETI Onggunoi Bolsel Diburu Mabes Polri

Rizki by Rizki
13 Maret 2026 - 13:18
in Lokal
0

Perburuan “Ko Johan”, Jaringan Pemodal Tambang Emas Ilegal di Bolsel

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Onggunoi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan serius aparat kepolisian. Mabes Polri secara khusus menargetkan sosok yang dikenal sebagai “Ko Johan”, yang diduga kuat sebagai otak dan pemodal utama di balik operasi ilegal tersebut. Keberadaan Ko Johan terungkap dari keterangan para pekerja yang telah diperiksa oleh Tim Tipiter Bareskrim Mabes Polri.

Desa Onggunoi, yang berjarak sekitar 184 kilometer dari Bandara Sam Ratulangi di Manado dan memakan waktu tempuh kurang lebih enam jam perjalanan darat, sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan pertambangan. Namun, ironisnya, sebagian aktivitas pertambangan di sana ternyata beroperasi di luar koridor hukum.

Kronologi Penertiban dan Munculnya Nama “Ko Johan”

Penertiban aktivitas PETI di Desa Onggunoi dilakukan oleh tim Mabes Polri. Dalam operasi tersebut, dua unit alat berat yang sedang beroperasi langsung disegel atau police line. Operator yang berada di lokasi juga turut diamankan dan dibawa ke Polres Bolsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan para pekerja tambang ilegal tersebut, terungkaplah satu nama yang kerap disebut sebagai penyandang dana utama, yaitu “Ko Johan”. Para pekerja ini menyatakan bahwa Ko Johan adalah sosok yang bertanggung jawab atas pendanaan dan operasional tambang emas ilegal di Desa Onggunoi.

“Mereka menyebutkan nama Ko Johan sebagai bos besar atau pemodal,” ungkap salah seorang penyidik yang terlibat dalam pemeriksaan di Polres Bolsel.

Rekam Jejak “Ko Johan”

Nama Ko Johan ternyata bukanlah sosok baru dalam dunia pertambangan emas ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia sebelumnya pernah beroperasi di desa lain, yakni di Desa Molobog, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Namun, aktivitasnya di lokasi tersebut diduga tidak lagi menguntungkan karena kadar emas yang dihasilkan dinilai kurang optimal.

Baca Juga  Info Samsat Keliling Bali, Jadwal dan Lokasi Terbaru!

Selanjutnya, Ko Johan dilaporkan memindahkan operasinya ke Desa Onggunoi. Di lokasi baru ini, ia dikabarkan membawa serta alat-alat berat untuk mempermudah proses pendulangan emas.

Model Operasional yang Tersembunyi

Menariknya, menurut kesaksian para pekerja, Ko Johan tidak pernah terlihat turun langsung ke lokasi tambang. Ia lebih memilih untuk mendelegasikan seluruh aktivitas operasional kepada warga lokal. Strategi ini diduga dilakukan untuk meminimalkan jejak dan menghindari deteksi langsung oleh aparat penegak hukum.

“Dia (Ko Johan) tidak turun langsung. Ada orang lokal yang melakukan aktivitasnya di lokasi,” jelas seorang penyidik.

Pendekatan ini menjadikan perburuan terhadap Ko Johan semakin kompleks. Pihak Mabes Polri kini memfokuskan upaya mereka untuk melacak dan menangkap Ko Johan, yang dianggap sebagai kunci utama dalam mengungkap jaringan tambang emas ilegal di Desa Onggunoi.

Status Penertiban dan Pernyataan Kapolres

Saat ini, Desa Onggunoi telah menjadi area fokus operasi tim Mabes Polri untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal. Kapolres Bolsel, AKBP Kuntadi Budi Pranoto, enggan memberikan komentar rinci terkait penertiban ini, mengingat kewenangan penuh berada di tangan Mabes Polri.

“Itu kewenangan Mabes. Jadi tunggu saja rilis dari sana,” ujar AKBP Kuntadi Budi Pranoto. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa segala informasi resmi terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan langsung oleh Mabes Polri.

Memahami Apa Itu PETI dan Dampaknya

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah sebuah istilah yang merujuk pada aktivitas penambangan emas yang dilakukan tanpa memperoleh izin resmi dari pemerintah. Aktivitas ini bisa bervariasi, mulai dari skala kecil yang dilakukan oleh individu atau kelompok kecil, hingga skala besar yang melibatkan pemodal dengan sumber daya finansial yang signifikan, seperti yang diduga dilakukan oleh Ko Johan.

Baca Juga  Api Pasar Ngawen: Diduga Korsleting Ruko

Ciri-ciri utama dari aktivitas PETI meliputi:

  • Tidak Memiliki Izin Resmi: PETI beroperasi tanpa lisensi yang sah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pemerintah daerah setempat.
  • Lokasi yang Tersembunyi: Lokasi tambang ilegal seringkali berada di area yang sulit dijangkau, seperti kawasan hutan, bantaran sungai, atau lahan terbengkalai, yang bertujuan untuk menghindari pengawasan.
  • Penggunaan Alat yang Beragam: Baik menggunakan alat berat maupun peralatan manual sederhana, tujuan utamanya adalah ekstraksi emas dari dalam tanah.
  • Mengabaikan Standar Keselamatan dan Lingkungan: PETI seringkali tidak mematuhi standar keselamatan kerja maupun prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, sehingga menimbulkan risiko tinggi.
  • Jaringan Penyaluran yang Ilegal: Hasil tambang dari PETI kerap disalurkan melalui jalur tidak resmi atau pasar gelap.

Dampak Negatif PETI yang Luas

Aktivitas PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan, baik bagi lingkungan, sosial, ekonomi, maupun kesehatan masyarakat:

Dampak terhadap Lingkungan:

  • Kerusakan Ekosistem: Penggalian liar dalam skala besar dapat menyebabkan kerusakan parah pada hutan dan ekosistem sungai.
  • Pencemaran: Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya dalam proses pengolahan emas dapat mencemari air tanah dan permukaan, membahayakan kehidupan akuatik.
  • Bencana Alam: Aktivitas penggalian yang tidak terkontrol berpotensi memicu longsor dan kerusakan lahan pertanian di sekitarnya.

Dampak terhadap Sosial dan Ekonomi:

  • Konflik Sosial: Persaingan atas sumber daya alam dan wilayah tambang dapat memicu konflik antar penambang maupun dengan masyarakat lokal.
  • Potensi Kriminalisasi: Keterlibatan dalam aktivitas ilegal dapat berujung pada proses hukum bagi para pelaku.
  • Kerugian Negara: PETI tidak memberikan kontribusi pajak atau pendapatan resmi bagi negara, sehingga merupakan kerugian ekonomi secara keseluruhan.
Baca Juga  Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling Karawang 28 April 2026

Dampak terhadap Kesehatan:

  • Paparan Bahan Berbahaya: Penambang dan masyarakat sekitar rentan terpapar merkuri dan bahan kimia beracun lainnya, yang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan kronis, termasuk masalah neurologis.
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Cuaca OKU Timur Juni 2026: Hujan Ringan Mengintai
Lokal

Cuaca OKU Timur Juni 2026: Hujan Ringan Mengintai

16 Juni 2026 - 22:03
Jemaah Haji Kloter Pertama Palembang Tiba di SMB II
Lokal

Jemaah Haji Kloter Pertama Palembang Tiba di SMB II

16 Juni 2026 - 21:11
Patroli Dini Hari: Polisi Bubarkan Pesta Miras, Jaga Kamtibmas Kupang
Lokal

Patroli Dini Hari: Polisi Bubarkan Pesta Miras, Jaga Kamtibmas Kupang

16 Juni 2026 - 19:01
MBG Tingkatkan Kebutuhan Telur, Produksi Lokal Cuma Penuhi 60 Persen
Lokal

MBG Tingkatkan Kebutuhan Telur, Produksi Lokal Cuma Penuhi 60 Persen

16 Juni 2026 - 18:30
Pocong Celurit Bangkalan: Hantui Warga, Pelaku Tertangkap Minta Maaf
Lokal

Pocong Celurit Bangkalan: Hantui Warga, Pelaku Tertangkap Minta Maaf

16 Juni 2026 - 16:25
Jadwal Kapal Sabuk Nusantara 88: Namlea Berangkat Hari Ini
Lokal

Jadwal Kapal Sabuk Nusantara 88: Namlea Berangkat Hari Ini

16 Juni 2026 - 12:32
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Alvarez: Perebutan Raksasa Eropa, PSG Bidik Target Barcelona

Alvarez: Perebutan Raksasa Eropa, PSG Bidik Target Barcelona

16 Juni 2026 - 22:55
Tenant Fury: Landlord’s ‘Creepy’ Logbook Tracks Boyfriend’s Stays

Tenant Fury: Landlord’s ‘Creepy’ Logbook Tracks Boyfriend’s Stays

16 Juni 2026 - 22:42
Analisis Dampak Program Vaksinasi Lansia Nasional: Reaksi Publik dan Implikasi Jangka Panjang

Analisis Dampak Program Vaksinasi Lansia Nasional: Reaksi Publik dan Implikasi Jangka Panjang

16 Juni 2026 - 22:35
751 Ribu Kendaraan Lampung Nunggak Pajak: Bapenda Tawarkan Solusi

751 Ribu Kendaraan Lampung Nunggak Pajak: Bapenda Tawarkan Solusi

16 Juni 2026 - 22:29
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.