Perburuan “Ko Johan”, Jaringan Pemodal Tambang Emas Ilegal di Bolsel
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Onggunoi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan serius aparat kepolisian. Mabes Polri secara khusus menargetkan sosok yang dikenal sebagai “Ko Johan”, yang diduga kuat sebagai otak dan pemodal utama di balik operasi ilegal tersebut. Keberadaan Ko Johan terungkap dari keterangan para pekerja yang telah diperiksa oleh Tim Tipiter Bareskrim Mabes Polri.
Desa Onggunoi, yang berjarak sekitar 184 kilometer dari Bandara Sam Ratulangi di Manado dan memakan waktu tempuh kurang lebih enam jam perjalanan darat, sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan pertambangan. Namun, ironisnya, sebagian aktivitas pertambangan di sana ternyata beroperasi di luar koridor hukum.
Kronologi Penertiban dan Munculnya Nama “Ko Johan”
Penertiban aktivitas PETI di Desa Onggunoi dilakukan oleh tim Mabes Polri. Dalam operasi tersebut, dua unit alat berat yang sedang beroperasi langsung disegel atau police line. Operator yang berada di lokasi juga turut diamankan dan dibawa ke Polres Bolsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan para pekerja tambang ilegal tersebut, terungkaplah satu nama yang kerap disebut sebagai penyandang dana utama, yaitu “Ko Johan”. Para pekerja ini menyatakan bahwa Ko Johan adalah sosok yang bertanggung jawab atas pendanaan dan operasional tambang emas ilegal di Desa Onggunoi.
“Mereka menyebutkan nama Ko Johan sebagai bos besar atau pemodal,” ungkap salah seorang penyidik yang terlibat dalam pemeriksaan di Polres Bolsel.
Rekam Jejak “Ko Johan”
Nama Ko Johan ternyata bukanlah sosok baru dalam dunia pertambangan emas ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia sebelumnya pernah beroperasi di desa lain, yakni di Desa Molobog, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Namun, aktivitasnya di lokasi tersebut diduga tidak lagi menguntungkan karena kadar emas yang dihasilkan dinilai kurang optimal.
Selanjutnya, Ko Johan dilaporkan memindahkan operasinya ke Desa Onggunoi. Di lokasi baru ini, ia dikabarkan membawa serta alat-alat berat untuk mempermudah proses pendulangan emas.
Model Operasional yang Tersembunyi
Menariknya, menurut kesaksian para pekerja, Ko Johan tidak pernah terlihat turun langsung ke lokasi tambang. Ia lebih memilih untuk mendelegasikan seluruh aktivitas operasional kepada warga lokal. Strategi ini diduga dilakukan untuk meminimalkan jejak dan menghindari deteksi langsung oleh aparat penegak hukum.
“Dia (Ko Johan) tidak turun langsung. Ada orang lokal yang melakukan aktivitasnya di lokasi,” jelas seorang penyidik.
Pendekatan ini menjadikan perburuan terhadap Ko Johan semakin kompleks. Pihak Mabes Polri kini memfokuskan upaya mereka untuk melacak dan menangkap Ko Johan, yang dianggap sebagai kunci utama dalam mengungkap jaringan tambang emas ilegal di Desa Onggunoi.
Status Penertiban dan Pernyataan Kapolres
Saat ini, Desa Onggunoi telah menjadi area fokus operasi tim Mabes Polri untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal. Kapolres Bolsel, AKBP Kuntadi Budi Pranoto, enggan memberikan komentar rinci terkait penertiban ini, mengingat kewenangan penuh berada di tangan Mabes Polri.
“Itu kewenangan Mabes. Jadi tunggu saja rilis dari sana,” ujar AKBP Kuntadi Budi Pranoto. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa segala informasi resmi terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan langsung oleh Mabes Polri.
Memahami Apa Itu PETI dan Dampaknya
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah sebuah istilah yang merujuk pada aktivitas penambangan emas yang dilakukan tanpa memperoleh izin resmi dari pemerintah. Aktivitas ini bisa bervariasi, mulai dari skala kecil yang dilakukan oleh individu atau kelompok kecil, hingga skala besar yang melibatkan pemodal dengan sumber daya finansial yang signifikan, seperti yang diduga dilakukan oleh Ko Johan.
Ciri-ciri utama dari aktivitas PETI meliputi:
- Tidak Memiliki Izin Resmi: PETI beroperasi tanpa lisensi yang sah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pemerintah daerah setempat.
- Lokasi yang Tersembunyi: Lokasi tambang ilegal seringkali berada di area yang sulit dijangkau, seperti kawasan hutan, bantaran sungai, atau lahan terbengkalai, yang bertujuan untuk menghindari pengawasan.
- Penggunaan Alat yang Beragam: Baik menggunakan alat berat maupun peralatan manual sederhana, tujuan utamanya adalah ekstraksi emas dari dalam tanah.
- Mengabaikan Standar Keselamatan dan Lingkungan: PETI seringkali tidak mematuhi standar keselamatan kerja maupun prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, sehingga menimbulkan risiko tinggi.
- Jaringan Penyaluran yang Ilegal: Hasil tambang dari PETI kerap disalurkan melalui jalur tidak resmi atau pasar gelap.
Dampak Negatif PETI yang Luas
Aktivitas PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan, baik bagi lingkungan, sosial, ekonomi, maupun kesehatan masyarakat:
Dampak terhadap Lingkungan:
- Kerusakan Ekosistem: Penggalian liar dalam skala besar dapat menyebabkan kerusakan parah pada hutan dan ekosistem sungai.
- Pencemaran: Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya dalam proses pengolahan emas dapat mencemari air tanah dan permukaan, membahayakan kehidupan akuatik.
- Bencana Alam: Aktivitas penggalian yang tidak terkontrol berpotensi memicu longsor dan kerusakan lahan pertanian di sekitarnya.
Dampak terhadap Sosial dan Ekonomi:
- Konflik Sosial: Persaingan atas sumber daya alam dan wilayah tambang dapat memicu konflik antar penambang maupun dengan masyarakat lokal.
- Potensi Kriminalisasi: Keterlibatan dalam aktivitas ilegal dapat berujung pada proses hukum bagi para pelaku.
- Kerugian Negara: PETI tidak memberikan kontribusi pajak atau pendapatan resmi bagi negara, sehingga merupakan kerugian ekonomi secara keseluruhan.
Dampak terhadap Kesehatan:
- Paparan Bahan Berbahaya: Penambang dan masyarakat sekitar rentan terpapar merkuri dan bahan kimia beracun lainnya, yang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan kronis, termasuk masalah neurologis.



















