Polda Maluku Gencar Buru Penyebar Video Asusila Selebgram GEGP
AMBON – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memperdalam penyelidikan terkait kasus penyebaran video asusila yang melibatkan seorang selebgram berinisial GEGP. Meskipun GEGP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan, aparat kepolisian tidak berhenti pada penetapan tersangka utama. Fokus utama saat ini adalah memburu pihak-pihak lain yang diduga kuat berperan dalam menyebarkan video tersebut hingga menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, memberikan keterangan bahwa penanganan kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Tahap ini memungkinkan penyidik untuk melakukan tindakan hukum yang lebih mendalam, termasuk pemeriksaan barang bukti secara forensik.
Pendalaman Forensik Digital untuk Melacak Jejak Digital
Salah satu langkah krusial yang diambil penyidik adalah pengiriman sejumlah barang bukti elektronik ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Makassar. Dua unit telepon genggam milik saksi yang memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini telah dikirimkan untuk menjalani pemeriksaan digital mendalam.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Dua buah handphone milik saksi yang berkaitan dengan perkara sudah kami kirim ke Puslabfor Makassar untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Piter pada Senin, 9 Maret 2026.
Tujuan utama dari pemeriksaan laboratorium forensik digital ini adalah untuk mengungkap secara rinci jejak digital penyebaran video asusila tersebut. Hal ini mencakup upaya identifikasi siapa saja pihak yang terlibat dalam penyebaran awal, serta bagaimana video itu bisa sampai ke khalayak luas. Dengan analisis forensik, diharapkan dapat teridentifikasi pola penyebaran, sumber awal, dan pihak-pihak yang mendistribusikan konten tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan Patroli Siber Intensif
Selain fokus pada analisis forensik barang bukti elektronik, tim penyidik juga secara aktif memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki informasi relevan terkait peristiwa ini. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi kejadian dan pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, tim siber kepolisian juga tidak tinggal diam. Mereka terus melakukan patroli siber secara intensif di berbagai platform media sosial. Tujuannya adalah untuk memantau peredaran video tersebut, mengidentifikasi akun-akun yang diduga terlibat dalam penyebaran, serta mengumpulkan bukti-bukti digital yang dapat memperkuat proses penyidikan. Upaya patroli siber ini merupakan bagian integral dari strategi kepolisian untuk menelusuri dan mengidentifikasi pelaku penyebaran konten ilegal.
“Kami terus melakukan pendalaman, termasuk patroli cyber untuk menelusuri penyebaran video di media sosial,” tambah Kombes Piter, menegaskan komitmen polisi dalam mengungkap seluruh rangkaian kasus ini.
GEGP Telah Ditahan dan Proses Hukum Berjalan
Sebelumnya, GEGP, yang merupakan pemeran dalam video asusila yang sempat menghebohkan publik Kota Ambon, telah menjalani proses hukum. Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa GEGP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak Sabtu, 14 Februari 2026, dini hari.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) jo ayat (2) huruf b jo ayat (3) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Rositah saat menjelaskan dasar hukum penahanan GEGP.
Pasal 473 KUHP yang relevan dengan kasus ini mengatur secara spesifik mengenai persetubuhan dengan anak di bawah usia 18 tahun. Ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 15 tahun.
Kronologi Awal dan Dampak Sosial Kasus
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik berawal dari beredarnya sejumlah potongan video yang diduga memuat adegan asusila sesama jenis. Video tersebut dengan sangat cepat menyebar luas di jagat maya, menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat. Dalam rekaman video tersebut, wajah seorang TikToker lokal yang dikenal dengan inisial GEGP terlihat jelas.
Berdasarkan penelusuran awal, terdapat setidaknya tiga potongan video yang berbeda dengan durasi bervariasi, yaitu sekitar 7 detik, 46 detik, dan 54 detik. Video-video tersebut diduga direkam di dalam sebuah ruangan yang memiliki ciri khas berupa sprei berwarna hijau tua.
Dalam salah satu adegan yang terekam, GEGP terlihat mengenakan kaos berwarna hitam. Lawan mainnya dalam video tersebut tampak seorang remaja pria yang mengenakan kaos putih, dan diduga kuat berusia di bawah 17 tahun. Lebih lanjut, dalam salah satu potongan video lainnya, terlihat pula sosok pria ketiga yang diduga berperan sebagai perekam adegan.
Fenomena penyebaran video asusila ini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi penegakan hukum, tetapi juga telah berkembang menjadi isu sosial yang signifikan. Kasus ini berhasil menyita perhatian luas masyarakat Maluku, bahkan hingga ke tingkat nasional. Publik kini tengah menanti perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap tuntas siapa saja yang terlibat dalam penyebaran video tersebut, serta memberikan kejelasan mengenai konstruksi hukum dari perkara yang kini tengah ditangani oleh Polda Maluku. Kepolisian sendiri menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



















