Jejak Digital: Rekaman CCTV Ungkap Rencana Keji Pembunuhan Berencana di Tanjung Priok
Sebuah tragedi mengerikan menggemparkan kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, di awal tahun 2026. Rangkaian peristiwa kelam yang berujung pada kematian tiga anggota keluarga ini perlahan terkuak berkat bukti digital yang tak terbantahkan: rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, terungkap jejak langkah demi langkah Abdullah Syauqi Jamaludin (22), sang pelaku, dalam merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan berencana terhadap ibu dan dua saudaranya.
Pada Rabu pagi, 31 Desember 2025, beberapa jam sebelum pergantian tahun, Syauqi terlihat keluar dari rumah kontrakan di Jalan Warakas 8. Ia mengenakan jas hujan dan membawa sebuah panci. Benda yang tampak biasa ini ternyata menjadi kunci utama dalam rencana keji tersebut. Polisi mengkonfirmasi bahwa panci itu digunakan Syauqi untuk meracik racun yang kemudian merenggut nyawa ketiga korban.
Aktivitas Tersangka Terekam Runtut
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pergerakan Syauqi dapat dilacak secara detail melalui sejumlah kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. “Rangkaian aktivitas pelaku terekam dengan jelas, mulai dari ia keluar rumah membawa panci, hingga kembali pulang dan menyiapkan racun untuk para korban,” ujar Onkoseno dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 6 Februari 2026.
Setelah meninggalkan rumah, jejak Syauqi menunjukkan bahwa ia melakukan pembelian racun tikus dan kapur barus. Menariknya, setelah melakukan pembelian tersebut, Syauqi tidak langsung kembali ke rumah. Ia justru menjalani serangkaian aktivitas lain yang sekilas tampak seperti persiapan umum menyambut pergantian tahun, seolah berusaha menutupi niat sebenarnya.
Malam Tahun Baru yang Menipu
Malam pergantian tahun 2025 ke 2026 dihabiskan Syauqi bersama rekan-rekannya. Ia terlibat dalam berbagai kegiatan bermain dan perayaan. Bahkan, ia sempat menginap di tempat kerjanya yang berlokasi di kawasan Tanjung Priok, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Dari luar, tidak ada tanda-tanda mencurigakan yang membedakan aktivitasnya dari orang lain yang juga merayakan malam tahun baru. Namun, pihak kepolisian meyakini bahwa seluruh aktivitas tersebut hanyalah kedok, sembari menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan rencana pembunuhan yang telah matang.
Kembali ke Rumah dan Awal Eksekusi
Keesokan harinya, Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 10.21 WIB, Syauqi kembali ke rumah kontrakan tersebut. Ia diantar oleh seorang rekannya dan masih membawa sisa kembang api. Momen inilah yang diidentifikasi oleh tim penyidik sebagai titik awal Syauqi mulai menyiapkan racunnya. Racikan mematikan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam panci dan diolah menjadi minuman teh, yang nantinya akan disajikan kepada para korban.
Malam Sunyi yang Menentukan Nasib
Pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika ibu dan saudara-saudaranya sudah terlelap dalam tidur, Syauqi mulai merebus teh di dalam panci yang telah disiapkannya. Ia mengenakan beberapa lapis masker dan memasukkan kapur barus ke dalam ruangan. Asap dari kapur barus tersebut memenuhi ruangan, menciptakan suasana yang mencekam sebelum akhirnya ia keluar rumah dan menutup pintu.
Menjelang dini hari, Jumat, 2 Januari 2026, Syauqi memastikan kondisi para korban. Ia kemudian satu per satu menyuapi mereka minuman teh yang telah dicampur dengan racun tikus. Akibat perbuatan sadis ini, tiga orang dinyatakan meninggal dunia: Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13). Sementara itu, anak kedua keluarga, yang berinisial MK (24), menjadi orang pertama yang menemukan ketiga anggota keluarganya dalam keadaan tidak bernyawa.
Upaya Mengelabui dan Terungkapnya Fakta
Setelah berhasil melancarkan aksinya, Syauqi melakukan sebuah upaya terakhir untuk mengelabui pihak berwenang. Ia menyalakan kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri. Tujuannya adalah agar ia terlihat seolah-olah juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia kemudian ditemukan dalam kondisi lemas di depan kamar mandi dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Awalnya, peristiwa ini diduga sebagai kasus keracunan makanan. Dugaan ini muncul setelah tiga orang ditemukan meninggal dunia pada Jumat pagi, 2 Januari 2026. Namun, penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim kepolisian, meliputi autopsi, pemeriksaan forensik, hingga analisis toksikologi oleh Puslabfor Bareskrim Polri, berhasil mengungkap fakta yang sesungguhnya. Polisi secara tegas menyatakan bahwa kematian para korban adalah hasil dari sebuah pembunuhan berencana.
Motif Dendam Keluarga dan Proses Hukum
Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya motif dendam yang mendalam di balik tindakan keji Syauqi. Ia dilaporkan menyimpan perasaan sakit hati karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh anggota keluarganya. Perasaan tersebut, yang terus terpendam, akhirnya berkembang menjadi sebuah motif kejahatan yang mengerikan.
Saat ini, Abdullah Syauqi Jamaludin telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat kelam tentang bahaya dendam yang terpendam dan bagaimana hal tersebut dapat merusak tatanan sebuah keluarga.



















