No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Breaking News

CCTV Ungkap: Panci Racun Tikus, Bocah Bunuh Keluarga

Erwin by Erwin
8 Februari 2026 - 13:24
in Breaking News
0

Jejak Digital: Rekaman CCTV Ungkap Rencana Keji Pembunuhan Berencana di Tanjung Priok

Sebuah tragedi mengerikan menggemparkan kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, di awal tahun 2026. Rangkaian peristiwa kelam yang berujung pada kematian tiga anggota keluarga ini perlahan terkuak berkat bukti digital yang tak terbantahkan: rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, terungkap jejak langkah demi langkah Abdullah Syauqi Jamaludin (22), sang pelaku, dalam merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan berencana terhadap ibu dan dua saudaranya.

Pada Rabu pagi, 31 Desember 2025, beberapa jam sebelum pergantian tahun, Syauqi terlihat keluar dari rumah kontrakan di Jalan Warakas 8. Ia mengenakan jas hujan dan membawa sebuah panci. Benda yang tampak biasa ini ternyata menjadi kunci utama dalam rencana keji tersebut. Polisi mengkonfirmasi bahwa panci itu digunakan Syauqi untuk meracik racun yang kemudian merenggut nyawa ketiga korban.

Aktivitas Tersangka Terekam Runtut

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pergerakan Syauqi dapat dilacak secara detail melalui sejumlah kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. “Rangkaian aktivitas pelaku terekam dengan jelas, mulai dari ia keluar rumah membawa panci, hingga kembali pulang dan menyiapkan racun untuk para korban,” ujar Onkoseno dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 6 Februari 2026.

Setelah meninggalkan rumah, jejak Syauqi menunjukkan bahwa ia melakukan pembelian racun tikus dan kapur barus. Menariknya, setelah melakukan pembelian tersebut, Syauqi tidak langsung kembali ke rumah. Ia justru menjalani serangkaian aktivitas lain yang sekilas tampak seperti persiapan umum menyambut pergantian tahun, seolah berusaha menutupi niat sebenarnya.

Malam Tahun Baru yang Menipu

Malam pergantian tahun 2025 ke 2026 dihabiskan Syauqi bersama rekan-rekannya. Ia terlibat dalam berbagai kegiatan bermain dan perayaan. Bahkan, ia sempat menginap di tempat kerjanya yang berlokasi di kawasan Tanjung Priok, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Dari luar, tidak ada tanda-tanda mencurigakan yang membedakan aktivitasnya dari orang lain yang juga merayakan malam tahun baru. Namun, pihak kepolisian meyakini bahwa seluruh aktivitas tersebut hanyalah kedok, sembari menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan rencana pembunuhan yang telah matang.

Baca Juga  Marine Corps Graduation: ICE to Screen Families

Kembali ke Rumah dan Awal Eksekusi

Keesokan harinya, Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 10.21 WIB, Syauqi kembali ke rumah kontrakan tersebut. Ia diantar oleh seorang rekannya dan masih membawa sisa kembang api. Momen inilah yang diidentifikasi oleh tim penyidik sebagai titik awal Syauqi mulai menyiapkan racunnya. Racikan mematikan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam panci dan diolah menjadi minuman teh, yang nantinya akan disajikan kepada para korban.

Malam Sunyi yang Menentukan Nasib

Pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika ibu dan saudara-saudaranya sudah terlelap dalam tidur, Syauqi mulai merebus teh di dalam panci yang telah disiapkannya. Ia mengenakan beberapa lapis masker dan memasukkan kapur barus ke dalam ruangan. Asap dari kapur barus tersebut memenuhi ruangan, menciptakan suasana yang mencekam sebelum akhirnya ia keluar rumah dan menutup pintu.

Menjelang dini hari, Jumat, 2 Januari 2026, Syauqi memastikan kondisi para korban. Ia kemudian satu per satu menyuapi mereka minuman teh yang telah dicampur dengan racun tikus. Akibat perbuatan sadis ini, tiga orang dinyatakan meninggal dunia: Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13). Sementara itu, anak kedua keluarga, yang berinisial MK (24), menjadi orang pertama yang menemukan ketiga anggota keluarganya dalam keadaan tidak bernyawa.

Upaya Mengelabui dan Terungkapnya Fakta

Setelah berhasil melancarkan aksinya, Syauqi melakukan sebuah upaya terakhir untuk mengelabui pihak berwenang. Ia menyalakan kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri. Tujuannya adalah agar ia terlihat seolah-olah juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia kemudian ditemukan dalam kondisi lemas di depan kamar mandi dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga  KM Makmur Jaya Tenggelam Dihantam Gelombang, 9 ABK Hilang

Awalnya, peristiwa ini diduga sebagai kasus keracunan makanan. Dugaan ini muncul setelah tiga orang ditemukan meninggal dunia pada Jumat pagi, 2 Januari 2026. Namun, penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim kepolisian, meliputi autopsi, pemeriksaan forensik, hingga analisis toksikologi oleh Puslabfor Bareskrim Polri, berhasil mengungkap fakta yang sesungguhnya. Polisi secara tegas menyatakan bahwa kematian para korban adalah hasil dari sebuah pembunuhan berencana.

Motif Dendam Keluarga dan Proses Hukum

Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya motif dendam yang mendalam di balik tindakan keji Syauqi. Ia dilaporkan menyimpan perasaan sakit hati karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh anggota keluarganya. Perasaan tersebut, yang terus terpendam, akhirnya berkembang menjadi sebuah motif kejahatan yang mengerikan.

Saat ini, Abdullah Syauqi Jamaludin telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat kelam tentang bahaya dendam yang terpendam dan bagaimana hal tersebut dapat merusak tatanan sebuah keluarga.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Airline Halts Australian Flights Due to Fuel Shortage
Breaking News

Airline Halts Australian Flights Due to Fuel Shortage

16 April 2026 - 22:54
Israeli police find 70 men in garbage truck
Breaking News

Israeli police find 70 men in garbage truck

16 April 2026 - 22:04
22kg discovery in tractor sparks national alarm: ‘Serious and harmful’
Breaking News

22kg discovery in tractor sparks national alarm: ‘Serious and harmful’

16 April 2026 - 19:32
Grim road toll update after tragedy
Breaking News

Grim road toll update after tragedy

16 April 2026 - 13:08
Millions on Edge for Ex-Cyclone Rain
Breaking News

Millions on Edge for Ex-Cyclone Rain

16 April 2026 - 12:25
Metro, trouble ahead: Tunnel trains probed for possible flaw
Breaking News

Metro, trouble ahead: Tunnel trains probed for possible flaw

16 April 2026 - 08:12
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Dampak Godzilla El Nino di Indonesia: Krisis Air Bersih dan Ketahanan Pangan

Dampak Godzilla El Nino di Indonesia: Krisis Air Bersih dan Ketahanan Pangan

25 April 2026 - 14:49
4 Alasan Stres Hancurkan Tubuh, Bukan Hanya Pikiran

4 Alasan Stres Hancurkan Tubuh, Bukan Hanya Pikiran

25 April 2026 - 14:30
Propam Polda Kalbar Periksa Kendaraan dan Kelengkapan Personel Polres Melawi saat Masuk Mako

Propam Polda Kalbar Periksa Kendaraan dan Kelengkapan Personel Polres Melawi saat Masuk Mako

25 April 2026 - 14:11
Johnny Jansen Penuhi Dendam Bali United, 3.743 Suporter Saksikan

Johnny Jansen Penuhi Dendam Bali United, 3.743 Suporter Saksikan

25 April 2026 - 13:51
Keluarga Sungai Watch Puji Kebersihan Sungai di Lamongan

Keluarga Sungai Watch Puji Kebersihan Sungai di Lamongan

25 April 2026 - 13:32

Pilihan Redaksi

Dampak Godzilla El Nino di Indonesia: Krisis Air Bersih dan Ketahanan Pangan

Dampak Godzilla El Nino di Indonesia: Krisis Air Bersih dan Ketahanan Pangan

25 April 2026 - 14:49
4 Alasan Stres Hancurkan Tubuh, Bukan Hanya Pikiran

4 Alasan Stres Hancurkan Tubuh, Bukan Hanya Pikiran

25 April 2026 - 14:30
Propam Polda Kalbar Periksa Kendaraan dan Kelengkapan Personel Polres Melawi saat Masuk Mako

Propam Polda Kalbar Periksa Kendaraan dan Kelengkapan Personel Polres Melawi saat Masuk Mako

25 April 2026 - 14:11
Johnny Jansen Penuhi Dendam Bali United, 3.743 Suporter Saksikan

Johnny Jansen Penuhi Dendam Bali United, 3.743 Suporter Saksikan

25 April 2026 - 13:51
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.