• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Breaking News

CCTV Ungkap: Panci Racun Tikus, Bocah Bunuh Keluarga

Erwin by Erwin
8 Februari 2026 - 13:24
in Breaking News
0

Jejak Digital: Rekaman CCTV Ungkap Rencana Keji Pembunuhan Berencana di Tanjung Priok

Sebuah tragedi mengerikan menggemparkan kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, di awal tahun 2026. Rangkaian peristiwa kelam yang berujung pada kematian tiga anggota keluarga ini perlahan terkuak berkat bukti digital yang tak terbantahkan: rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, terungkap jejak langkah demi langkah Abdullah Syauqi Jamaludin (22), sang pelaku, dalam merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan berencana terhadap ibu dan dua saudaranya.

Pada Rabu pagi, 31 Desember 2025, beberapa jam sebelum pergantian tahun, Syauqi terlihat keluar dari rumah kontrakan di Jalan Warakas 8. Ia mengenakan jas hujan dan membawa sebuah panci. Benda yang tampak biasa ini ternyata menjadi kunci utama dalam rencana keji tersebut. Polisi mengkonfirmasi bahwa panci itu digunakan Syauqi untuk meracik racun yang kemudian merenggut nyawa ketiga korban.

Aktivitas Tersangka Terekam Runtut

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pergerakan Syauqi dapat dilacak secara detail melalui sejumlah kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. “Rangkaian aktivitas pelaku terekam dengan jelas, mulai dari ia keluar rumah membawa panci, hingga kembali pulang dan menyiapkan racun untuk para korban,” ujar Onkoseno dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 6 Februari 2026.

Setelah meninggalkan rumah, jejak Syauqi menunjukkan bahwa ia melakukan pembelian racun tikus dan kapur barus. Menariknya, setelah melakukan pembelian tersebut, Syauqi tidak langsung kembali ke rumah. Ia justru menjalani serangkaian aktivitas lain yang sekilas tampak seperti persiapan umum menyambut pergantian tahun, seolah berusaha menutupi niat sebenarnya.

Malam Tahun Baru yang Menipu

Malam pergantian tahun 2025 ke 2026 dihabiskan Syauqi bersama rekan-rekannya. Ia terlibat dalam berbagai kegiatan bermain dan perayaan. Bahkan, ia sempat menginap di tempat kerjanya yang berlokasi di kawasan Tanjung Priok, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Dari luar, tidak ada tanda-tanda mencurigakan yang membedakan aktivitasnya dari orang lain yang juga merayakan malam tahun baru. Namun, pihak kepolisian meyakini bahwa seluruh aktivitas tersebut hanyalah kedok, sembari menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan rencana pembunuhan yang telah matang.

Baca Juga  Tiang Lampu Tumbang di Bypass Bali Akibat Hujan dan Angin Kencang

Kembali ke Rumah dan Awal Eksekusi

Keesokan harinya, Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 10.21 WIB, Syauqi kembali ke rumah kontrakan tersebut. Ia diantar oleh seorang rekannya dan masih membawa sisa kembang api. Momen inilah yang diidentifikasi oleh tim penyidik sebagai titik awal Syauqi mulai menyiapkan racunnya. Racikan mematikan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam panci dan diolah menjadi minuman teh, yang nantinya akan disajikan kepada para korban.

Malam Sunyi yang Menentukan Nasib

Pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika ibu dan saudara-saudaranya sudah terlelap dalam tidur, Syauqi mulai merebus teh di dalam panci yang telah disiapkannya. Ia mengenakan beberapa lapis masker dan memasukkan kapur barus ke dalam ruangan. Asap dari kapur barus tersebut memenuhi ruangan, menciptakan suasana yang mencekam sebelum akhirnya ia keluar rumah dan menutup pintu.

Menjelang dini hari, Jumat, 2 Januari 2026, Syauqi memastikan kondisi para korban. Ia kemudian satu per satu menyuapi mereka minuman teh yang telah dicampur dengan racun tikus. Akibat perbuatan sadis ini, tiga orang dinyatakan meninggal dunia: Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13). Sementara itu, anak kedua keluarga, yang berinisial MK (24), menjadi orang pertama yang menemukan ketiga anggota keluarganya dalam keadaan tidak bernyawa.

Upaya Mengelabui dan Terungkapnya Fakta

Setelah berhasil melancarkan aksinya, Syauqi melakukan sebuah upaya terakhir untuk mengelabui pihak berwenang. Ia menyalakan kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri. Tujuannya adalah agar ia terlihat seolah-olah juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia kemudian ditemukan dalam kondisi lemas di depan kamar mandi dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga  'I felt a vibration': Aussie recounts powerful meteor blast

Awalnya, peristiwa ini diduga sebagai kasus keracunan makanan. Dugaan ini muncul setelah tiga orang ditemukan meninggal dunia pada Jumat pagi, 2 Januari 2026. Namun, penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim kepolisian, meliputi autopsi, pemeriksaan forensik, hingga analisis toksikologi oleh Puslabfor Bareskrim Polri, berhasil mengungkap fakta yang sesungguhnya. Polisi secara tegas menyatakan bahwa kematian para korban adalah hasil dari sebuah pembunuhan berencana.

Motif Dendam Keluarga dan Proses Hukum

Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya motif dendam yang mendalam di balik tindakan keji Syauqi. Ia dilaporkan menyimpan perasaan sakit hati karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh anggota keluarganya. Perasaan tersebut, yang terus terpendam, akhirnya berkembang menjadi sebuah motif kejahatan yang mengerikan.

Saat ini, Abdullah Syauqi Jamaludin telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat kelam tentang bahaya dendam yang terpendam dan bagaimana hal tersebut dapat merusak tatanan sebuah keluarga.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Boy, 9, Hit by Police Car, Rushed to Hospital
Breaking News

Boy, 9, Hit by Police Car, Rushed to Hospital

15 Juni 2026 - 12:19
Kronologi Tragis: Pemuda OKI Tewas Tertembak Saat Live TikTok, Jeritan Tolong Terakhir
Breaking News

Kronologi Tragis: Pemuda OKI Tewas Tertembak Saat Live TikTok, Jeritan Tolong Terakhir

15 Juni 2026 - 08:25
Bom Biak: 5 Tewas, 13 Serpihan Ditemukan
Breaking News

Bom Biak: 5 Tewas, 13 Serpihan Ditemukan

15 Juni 2026 - 02:22
Inflasi Mei 2026: 0,28%!
Breaking News

Inflasi Mei 2026: 0,28%!

14 Juni 2026 - 22:55
William Thio: Keinginan Terakhir Sebelum Maut di Depan Korem Manado
Breaking News

William Thio: Keinginan Terakhir Sebelum Maut di Depan Korem Manado

14 Juni 2026 - 22:03
Letusan Kembar Lewotobi Pagi Ini
Breaking News

Letusan Kembar Lewotobi Pagi Ini

14 Juni 2026 - 15:08
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Krisis Properti Global Mulai Berdampak pada Pasar Saham Asia Tenggara, Simak Selengkapnya

Dampak Krisis Properti Global Terhadap Pasar Saham Asia Tenggara: Prediksi dan Analisis Waktu

15 Juni 2026 - 16:14
Drought Bites: Watchdog Drowning in Complaints

Drought Bites: Watchdog Drowning in Complaints

15 Juni 2026 - 16:12
Dominasi Pria: 5 Alasan Esensial dalam Hubungan

Dominasi Pria: 5 Alasan Esensial dalam Hubungan

15 Juni 2026 - 16:12
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik

Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik

15 Juni 2026 - 16:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.