Dana Desa Menyusut, Kades Kadugenep: Rakyat yang Terluka

Diposting pada

Dana Desa 2026 Dipangkas Drastis, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Terancam

Perubahan kebijakan anggaran di tingkat pusat tahun 2026 mendatang diprediksi akan memberikan pukulan telak bagi pembangunan di tingkat pedesaan. Dana Desa, yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai program di desa, mengalami penurunan yang sangat signifikan. Kebijakan ini berpotensi menghentikan laju pembangunan infrastruktur, membatasi ruang gerak pemerintah desa dalam mengelola anggaran, serta menghambat upaya pemberdayaan masyarakat.

Salah satu desa yang merasakan dampak langsung dari pemotongan anggaran ini adalah Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Kepala Desa Kadugenep, M. Aopidi, mengungkapkan keprihatinannya atas realitas baru ini. Jika pada tahun 2025 Desa Kadugenep masih menerima Dana Desa sebesar Rp890 juta, angka tersebut anjlok drastis menjadi hanya Rp350 juta untuk tahun 2026.

“Adanya pengurangan dana desa tahun ini sangat berdampak terhadap masyarakat,” ujar M. Aopidi. “Sebab, tanpa dana desa, otomatis desa sudah tidak punya kekuasaan dan keleluasaan mengelola uang untuk infrastruktur. Satu-satunya jalan untuk kita mendapatkan program pembangunan ya harus melalui kabupaten dan provinsi.”

Namun, ironisnya, M. Aopidi menambahkan bahwa kondisi serupa juga dihadapi oleh pemerintah kabupaten dan provinsi. Keduanya juga sedang dihadapkan pada situasi efisiensi anggaran yang ketat, sehingga bantuan dari tingkat atas pun menjadi semakin terbatas.

Dampak Nyata pada Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan

Dana desa selama ini menjadi sumber utama pembiayaan berbagai proyek pembangunan di desa, mulai dari perbaikan jalan lingkungan hingga pembangunan jalan poros desa. Jalan-jalan ini merupakan urat nadi kehidupan masyarakat desa, memfasilitasi aktivitas ekonomi, sosial, dan mobilitas sehari-hari.

“Karena itu, sangat dibutuhkan masyarakat jalan tersebut,” jelas M. Aopidi. Di Desa Kadugenep sendiri, kondisi infrastruktur jalan poros desa dan jalan kabupaten sudah relatif baik, dengan tingkat penyelesaian mencapai hampir 90 persen. Begitu pula dengan jalan lingkungan.

Meskipun demikian, M. Aopidi mengakui bahwa Desa Kadugenep tidak sepenuhnya terpuruk akibat pemotongan ini. “Jadi, memang kita tidak terlalu ini ya (terdampak) kalau Desa Kadugenep, tapi tetap sajalah dampak dari itu semua kan kita juga merasakan,” tuturnya. “Artinya, kesulitan keuangan ini karena mengelola desa bukan cuma sekadar infrastruktur, bukan cuma sekadar pembangunan, tapi kan pemberdayaan masyarakat juga penting. Tapi dengan tidak adanya dana desa ini, ya tentunya kita akan sangat kesulitan.”

Pemberdayaan masyarakat, yang meliputi pelatihan keterampilan, pengembangan usaha kecil, dan program-program sosial lainnya, seringkali didanai melalui alokasi Dana Desa. Dengan berkurangnya dana tersebut, program-program penting ini berisiko terhenti atau bahkan tidak dapat dilaksanakan sama sekali.

Harapan dan Solusi di Tengah Keterbatasan

Menghadapi situasi yang pelik ini, M. Aopidi berharap pemerintah pusat dapat mencari solusi alternatif agar program-program di desa tetap berjalan meskipun dengan keterbatasan dana.

“Mudah-mudahan dari Kementerian Pusat atau dari instansi kabupaten dan provinsi ikut membantu dan mengakomodir apa yang dibutuhkan di masyarakat desa,” harapnya.

Selain Dana Desa, Desa Kadugenep juga menerima anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) sebesar Rp100 juta. Namun, M. Aopidi menjelaskan bahwa penggunaan Banprov sudah diatur secara spesifik oleh pemerintah provinsi, sehingga desa hanya bertindak sebagai pelaksana tanpa banyak memiliki keleluasaan dalam menentukan alokasi anggarannya.

Dengan sisa anggaran sebesar Rp350 juta di tahun 2026, pemerintah pusat mengamanatkan agar sebagian dana dialokasikan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan insentif kader. Hal ini menyisakan sekitar Rp200 juta untuk kegiatan lainnya.

“Jadi kegiatan infrastruktur sudah dipastikan hilang,” tegas M. Aopidi. “Sementara usulan dari masyarakat di Musrenbang banyak, terutama jalan lingkungan, lalu kemudian sarana air bersih, terus kemudian sarana posyandu. Yang terakomodir itu hanya SAB saja, selebihnya meskipun sudah ditetapkan di Musrenbang akhirnya tidak terakomodir.”

Kondisi ini, menurut M. Aopidi, tidak hanya terjadi di Desa Kadugenep, tetapi juga dialami oleh seluruh desa di Indonesia. Rata-rata desa hanya menerima alokasi dana sebesar Rp300 juta. Sebelumnya, para kepala desa telah melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menyuarakan aspirasi mereka, namun belum mendapatkan tanggapan positif dari pemerintah pusat.

“Karena memang mungkin menganggap bahwasanya KDMP (Kartu Dana Masyarakat Produktif) ini lebih penting daripada hanya sekadar jalan dan sebagainya,” pungkasnya, merujuk pada kemungkinan adanya prioritas program pemerintah pusat yang berbeda.

Situasi ini menuntut perhatian serius dari semua pihak. Perlu ada kajian mendalam mengenai dampak jangka panjang pemotongan Dana Desa terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Selain itu, diperlukan dialog konstruktif antara pemerintah pusat, daerah, dan pemerintah desa untuk menemukan solusi yang berkelanjutan agar roda pembangunan di desa tetap berputar, meskipun dalam skala yang lebih terbatas.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan