BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial. Rapat ini menghadirkan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB), dosen sekaligus aktivis kemanusiaan Romo Paschalis, serta jajaran pejabat Dinas Sosial, Satpol PP, dan Bagian Hukum Pemko Batam.









Jalannya RDPU dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, ST, didampingi Wakil Ketua Drs. H. Surya Makmur Nasution, M.Hum, dan Sekretaris Komisi Hj. Asnawati Atiq, SE, MM. Sejumlah anggota komisi yang hadir turut memberikan perhatian serius terhadap isu krusial yang dibawa oleh para mahasiswa hukum tersebut.
Aspirasi ini bermula dari hasil observasi lapangan para mahasiswa ke pusat rehabilitasi non-panti Sintai di Tanjunguncang. Mereka menilai kawasan tersebut tidak lagi menjalankan fungsi rehabilitasi, melainkan telah beralih fungsi menjadi lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang seakan dilegalkan.
“Kami melihat banyak indikasi yang rasanya sangat tidak layak jika kawasan Sintai disebut pusat rehabilitasi non-panti. Ada indikasi eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kesan pembiaran oleh pemerintah,” tegas Herdianto Sarumaha, salah seorang juru bicara mahasiswa.
Ia menambahkan, regulasi yang ada seperti Perda Ketertiban Sosial seharusnya mampu menjadi landasan hukum yang kuat untuk menyelesaikan masalah ini. Terlebih Perda berkenaan sudah berusia lebih dari dua dekade.
Mahasiswa lain, Amanda, memperkuat bukti mandulnya regulasi tersebut. Berdasarkan hasil temuan mereka, keberadaan Sintai justru menyuburkan praktik prostitusi tanpa ada program pembinaan nyata. “Hasil observasi kami, hampir tidak ada pelatihan yang diberikan kepada wanita-wanita yang terjebak prostitusi di Sintai. Padahal dalam Perda ditegaskan pusat rehabilitasi ini dievaluasi setiap tiga tahun. Warga binaan di sana seharusnya mendapatkan keahlian dan dibantu agar keluar dari dunia prostitusi,” kritiknya.
Menanggapi pemaparan mahasiswa tersebut, Wakil Ketua Komisi IV, Surya Makmur Nasution, mengakui tumpulnya Perda Ketertiban Sosial dalam menjangkau akar masalah prostitusi yang sangat kompleks. Menurutnya, meskipun praktik prostitusi dilarang oleh undang-undang yang lebih tinggi seperti UU TPPO, UU ITE (prostitusi online), dan UU Pornografi, Perda tingkat daerah minimal harusnya mampu fokus pada fungsi pembinaan.
“Prostitusi ini permasalahan sosial yang sangat kompleks. Banyak hal terkait di dalamnya seperti human trafficking. Kita harus akui Perda Ketertiban Sosial saja tidak mampu menjangkau persoalan ini, namun setidaknya kita mampu memfokuskan pada rehabilitasi berupa pembinaan dan pelatihan,” papar Surya.
Dukungan terhadap aksi kritis mahasiswa juga datang dari anggota Komisi IV, Warya Burhanuddin. “Terima kasih teman-teman mahasiswa telah membangunkan kita dari tidur panjang terkait keberadaan Perda ini. Ini perlu dibahas bagaimana mengatasi maraknya prostitusi, bukan hanya di Sintai, tapi juga di pusat kota seperti kawasan Nagoya,” ujarnya.
Di sisi lain, eksekutif mengakui adanya hambatan regulasi. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Batam, Drs. H. Zul Arif, MH, mengungkapkan bahwa Perda Ketertiban Sosial memang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi hukum saat ini dan butuh pembaruan. “Kami sudah berusaha mengajukan revisi sejak tiga tahun lalu. Dari sisi dasar hukumnya saja sudah berubah, di mana dulu bersandar pada UU Otonomi Daerah, sementara saat ini regulasinya sudah diganti dengan UU Pemerintahan Daerah,” jelas Zul Arif.
Sebagai poin rekomendasi akhir RDPU, Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk merekomendasikan Dinas Sosial dan Satpol PP segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membenahi total kawasan Sintai. Komisi IV juga mendesak Dinas Sosial untuk bergerak cepat menyerahkan draf regulasi baru.
“Kami meminta Dinas Sosial segera mengajukan naskah akademis terkait revisi atau perubahan Perda Ketertiban Sosial ini,” pungkas Dandis menutup rapat.(*)













