🔥 TERKINI

DPRD Badung Bentuk Pansus Tata Ruang

Rizki Oleh: Rizki
1 dilihat
Jumat, 06 Februari 2026 - 14:49 WIB • Waktu baca: 4 menit
Iklan Atas Artikel (Before Content)

DPRD Badung Pertimbangkan Pembentukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan

Menyikapi maraknya isu alih fungsi lahan dan berbagai permasalahan tata ruang yang terjadi di Kabupaten Badung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tengah mempertimbangkan pembentukan sebuah Panitia Khusus (Pansus). Rencana ini terinspirasi dari langkah serupa yang telah diambil oleh DPRD Provinsi Bali dalam menangani isu-isu krusial tersebut.

Pembentukan Pansus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Lanang Umbara. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan di tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa, 3 Februari 2026.

“Nanti kita akan pikirkan itu. Saya juga secara pribadi kemarin terbersit keinginan untuk kita membuat Pansus di Kabupaten Badung,” ujar Lanang Umbara, mengindikasikan adanya dorongan kuat dari internal dewan untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Saat ini, DPRD Badung masih mengandalkan fungsi komisi dalam menyerap aspirasi dan menerima laporan dari masyarakat. Namun, Lanang Umbara mengakui bahwa mekanisme ini terkadang menghadapi kendala, terutama terkait koordinasi yang bisa menjadi rumit akibat kesibukan masing-masing anggota dewan yang memiliki agenda kegiatan yang padat.

“Nanti kita juga ingin membuat Pansus, Pansus ini yang betul-betul bertanggung jawab penuh dan turun ke lapangan nanti untuk melakukan pengawasan dan penindakan kalau memang itu diperlukan,” tegasnya.

Mekanisme Pembentukan Pansus

Proses pembentukan sebuah Pansus bukanlah hal yang bisa dilakukan secara instan. Lanang Umbara menjelaskan bahwa ada tahapan-tahapan administratif dan prosedural yang harus dilalui.

  • Pelaporan kepada Pimpinan: Langkah awal yang harus diambil adalah melaporkan usulan pembentukan Pansus kepada pimpinan DPRD. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hierarki kelembagaan.
  • Rapat Kolektif Kolegial: Mengingat DPRD merupakan lembaga yang bersifat kolektif kolegial, keputusan penting seperti pembentukan Pansus harus diambil melalui rapat bersama seluruh anggota. Dalam rapat inilah, berbagai pandangan akan dikumpulkan dan keputusan final akan dicapai secara musyawarah mufakat.

“Tentunya saya harus lapor dengan pimpinan dulu. Kedua, karena lembaga Dewan atau DPRD sifatnya kolektif kolegial, kita harus melaksanakan rapat dan mengambil keputusan bersama-sama,” paparnya.

Penindakan Tegas Bangunan Liar

Menyinggung dugaan adanya bangunan usaha di wilayah Suluban yang berpotensi membahayakan karena lokasinya yang berada di sempadan tebing, Lanang Umbara memberikan penegasan. Ia menyatakan bahwa setiap bangunan yang tidak memiliki kelengkapan legalitas yang memadai akan ditindak dengan tegas.

Prinsip penindakan ini, menurutnya, akan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Badung. Apabila ditemukan adanya bangunan atau usaha yang tidak memiliki izin yang jelas, apalagi jika tidak ada koordinasi dengan pihak pemerintah daerah, maka tindakan tegas akan diambil.

“Seperti yang kita akan berlaku sama kepada seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Badung. Kalau mereka tidak punya legalitas yang jelas di sini, apalagi tidak ada koordinasi dengan pemerintah, itu kita akan lakukan tindakan,” tandasnya.

Lanang Umbara menambahkan bahwa proses penindakan ini memerlukan waktu dan tidak bisa dilakukan serentak. Namun, ia meyakinkan bahwa penegakan hukum terkait tata ruang dan legalitas bangunan akan terus berjalan.

“Nanti kan tinggal nunggu waktu aja, karena kita kan tidak bisa sekali turun semuanya. Tinggal nunggu waktu aja,” pungkasnya.

Situasi di tebing Suluban menjadi salah satu contoh nyata dari kompleksitas permasalahan tata ruang yang dihadapi Kabupaten Badung. Keindahan alam yang menjadi daya tarik wisata seringkali berbenturan dengan kebutuhan pembangunan dan aktivitas ekonomi.

Tantangan Tata Ruang di Badung

Kabupaten Badung, sebagai salah satu destinasi pariwisata utama di Bali, menghadapi tekanan yang sangat besar terkait pengelolaan tata ruang. Pertumbuhan ekonomi yang pesat seringkali mendorong terjadinya alih fungsi lahan dari sektor pertanian atau ruang terbuka hijau menjadi kawasan komersial, hotel, vila, dan fasilitas pariwisata lainnya.

Beberapa tantangan utama dalam pengelolaan tata ruang di Badung meliputi:

  • Konflik Kepentingan: Terdapat tarik-menarik kepentingan antara pengembang, pemilik lahan, masyarakat lokal, dan pemerintah dalam pemanfaatan ruang.
  • Penegakan Hukum: Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dapat memicu praktik pembangunan ilegal atau tidak sesuai izin.
  • Perubahan Iklim dan Bencana: Pembangunan di area yang rentan seperti sempadan tebing atau pesisir dapat meningkatkan risiko bencana alam, seperti longsor atau abrasi.
  • Kapasitas Lingkungan: Peningkatan pembangunan dapat membebani kapasitas lingkungan, termasuk ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, dan daya dukung ekosistem.

Pembentukan Pansus TRAP oleh DPRD Badung diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Dengan adanya panitia khusus, diharapkan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan dapat lebih intensif, serta penindakan terhadap pelanggaran tata ruang dapat dilakukan secara lebih efektif dan terarah. Selain itu, Pansus ini juga diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Badung.

Tinggalkan Tanggapan

Indeks Berita →