Emas Antam Anjlok Rp25.000 Selasa Juni 2026

Diposting pada

Emas Antam Hari Ini: Pergerakan Harga dan Aturan Pajak Terbaru

Pada Selasa, Juni 2026, pasar emas logam mulia Antam menunjukkan dinamika harga yang menarik. Setelah mengalami kenaikan pada hari sebelumnya, harga emas Antam hari ini dilaporkan mengalami penurunan. Fluktuasi ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi atau melakukan transaksi jual beli emas.

Pergerakan Harga Emas Antam Hari Ini

Berdasarkan informasi terkini, harga emas batangan Antam pada Selasa, Juni 2026, mengalami koreksi. Harga per gramnya tercatat turun sebesar Rp25.000 dibandingkan dengan perdagangan pada hari Senin, 1 Juni 2026, yang sebelumnya sempat stabil.

Harga emas Antam hari ini berada di angka Rp2.774.000 per gram. Penurunan ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi para pembeli yang berencana menambah koleksi emas mereka.

Selain harga jual, harga buyback emas Antam, yaitu harga yang berlaku ketika konsumen menjual kembali emas kepada Antam, juga terpantau mengalami penyesuaian. Harga buyback hari ini turun Rp25.000 per gram, menjadi Rp2.584.000 per gram. Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian nilai jual kembali emas yang sejalan dengan pergerakan harga pasar.

Bagi Anda yang tertarik dengan pembelian emas dalam jumlah lebih besar, Antam juga menawarkan berbagai pilihan berat. Untuk emas Antam seberat 3 gram, banderol harganya hari ini adalah Rp8.207.000. Sementara itu, untuk emas Antam seberat 5 gram, harganya dibanderol Rp13.645.000.

Rincian Lengkap Harga Emas Batangan Antam per Juni 2026

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam pada Selasa, Juni 2026, termasuk perhitungan dengan tambahan pajak PPh 0,25 persen bagi pembeli yang menyertakan NPWP:

  • Berat 0.5 gram:
    • Harga Dasar: Rp1.437.000
    • Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp1.440.593
  • Berat 1 gram:
    • Harga Dasar: Rp2.774.000
    • Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp2.780.935
  • Berat 2 gram:
    • Harga Dasar: Rp5.488.000
    • Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp5.501.720
  • Berat 3 gram:
    • Harga Dasar: Rp8.207.000
    • Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp8.227.518
  • Berat 5 gram:
    • Harga Dasar: Rp13.645.000
    • Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp13.679.113
  • Berat 10 gram:
    • Harga Dasar: Rp27.235.000
    • Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp27.303.088
  • Berat 25 gram:
    • Harga Dasar: Rp67.962.000
    • Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp68.131.905
  • Berat 50 gram:
    • Harga Dasar: Rp135.845.000
    • Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp136.184.613
  • Berat 100 gram:
    • Harga Dasar: Rp271.612.000
    • Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp272.291.030
  • Berat 250 gram:
    • Harga Dasar: Rp678.765.000
    • Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp680.461.913
  • Berat 500 gram:
    • Harga Dasar: Rp1.357.320.000
    • Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp1.360.713.300
  • Berat 1000 gram:
    • Harga Dasar: Rp2.714.600.000
    • Harga (+Pajak PPh 0.25 persen): Rp2.721.386.500

Memahami Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Penting bagi masyarakat untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku terkait transaksi emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

  • Tarif Pajak Pembelian:

    • Bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang berlaku adalah 0,25 persen. Tarif ini lebih ringan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
    • Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 0,9 persen.
      Setiap transaksi pembelian emas akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
  • Tarif Pajak Penjualan (Buyback):
    Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, aturan pajaknya sedikit berbeda, terutama untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta.

    • Bagi pemilik NPWP, berlaku tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen.
    • Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 3 persen.
      Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback emas yang dilakukan.

Panduan Membeli Emas Antam Secara Online

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian emas Antam dengan lebih praktis, layanan pembelian secara online telah disediakan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

  1. Akses Situs Resmi: Buka laman resmi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di www.logammulia.com.
  2. Masuk atau Daftar Akun: Cari dan klik menu “Masuk/Daftar” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman. Jika Anda belum memiliki akun, silakan lakukan proses registrasi terlebih dahulu.
  3. Pilih Produk dan Lokasi: Jelajahi berbagai pilihan produk emas yang tersedia. Tentukan juga lokasi butik emas Antam terdekat tempat Anda ingin mengambil pesanan.
  4. Masukkan ke Keranjang: Setelah memilih produk yang diinginkan, masukkan produk tersebut ke dalam keranjang belanja Anda.
  5. Lanjutkan ke Pembayaran: Lanjutkan proses ke tahap pembayaran. Anda akan diberikan pilihan metode pengiriman atau pengambilan langsung di butik emas.
  6. Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan, biasanya melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia.
  7. Konfirmasi Transaksi: Transaksi Anda akan dianggap selesai setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi oleh sistem.

Dengan memahami pergerakan harga, aturan pajak, dan kemudahan transaksi online, masyarakat dapat melakukan keputusan investasi emas yang lebih terinformasi dan strategis.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan