Kehidupan dan Kepergian Sri Wahyuni
Sri Wahyuni (42), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blitar, menjadi korban kebakaran di apartemen Hong Kong. Dalam kejadian tersebut, ia meninggal dalam posisi memeluk lansia yang diasuhnya. Suami korban, Sugeng Widodo, memberikan kesaksian mengenai momen terakhir mereka berkomunikasi sebelum insiden terjadi.
Di tengah duka, Sugeng menceritakan bahwa video call terakhir dengan istrinya berlangsung lebih lama dari biasanya. Ia merasakan firasat aneh saat komunikasi itu terjadi. Sri Wahyuni menunjukkan sikap yang tidak biasa, seperti meminta pelukan yang lebih lama.
“Ceritanya itu ya merinding, Pak. Gini ceritanya itu, ya saya minta peluk. Terus saya bilang gini, ‘Ah, kayak anak kecil aja gitu.’ Itu enggak seperti biasanya waktu enggak seperti biasanya,” kenang Sugeng.
Menurut informasi yang diterima keluarga, Sri Wahyuni menunjukkan tanggung jawab yang luar biasa saat kebakaran terjadi. Ia memilih untuk tetap memeluk lansia yang diasuhnya daripada menyelamatkan diri sendiri. Meski memiliki waktu satu jam setelah telepon terakhir, ia memilih untuk tetap berada di samping orang tua yang diasuhnya.
Rencana Kepulangan yang Tertunda
Sri Wahyuni seharusnya sudah berencana pulang ke Blitar untuk menghadiri pernikahan anak keduanya pada bulan Mei 2026. Namun rencana ini kini harus tertunda akibat kejadian tragis ini.
Sugeng menjelaskan bahwa pihak keluarga diminta untuk tetap tenang oleh KJRI. “Informasinya itu dari KJRI kayaknya anu disuruh tenang. Tidak usah panik. Tidak usah berpikir yang macam-macam. Nanti dari pemulangan jenazah dari Hongkong ke Surabaya itu gimana-gimana gak usah dipikirin. Itu sudah kewajiban dari KJRI.”
Keluarga berharap jenazah Sri Wahyuni akan tiba dalam dua atau tiga hari sejak dikabari. “Moga-moga nanti malam (berangkat),” harap Sugeng.
Korban Lain dan Tanggung Jawab Pemerintah
Selain Sri Wahyuni, ada tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya yang meninggal dalam kebakaran tersebut. Semua korban adalah perempuan yang bekerja sebagai PMI sektor domestik. Salah satu korban lainnya adalah Desy Widyana (40), PMI asal Kediri, Jawa Timur, yang juga menjadi korban dalam kebakaran di perumahan Wang Fuk Court.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berjanji akan memenuhi hak-hak para pekerja migran yang menjadi korban. Menurut Menteri P2MI Mukhtarudin, KJRI Hong Kong telah berkoordinasi erat dengan otoritas setempat untuk penanganan korban dan verifikasi langsung di lapangan.
Selain itu, pihak KJRI juga menyiapkan pendampingan konsuler penuh bagi korban selamat dan keluarga korban meninggal dunia. Proses pemulangan jenazah korban meninggal dunia akan diurus oleh tim dari Kementerian P2MI, termasuk pengurusan identifikasi resmi, dokumen, serta opsi repatriasi jenazah ke tanah air.
Penanganan dan Investigasi
Otoritas Hong Kong telah menangkap dua direktur dan seorang konsultan perusahaan konstruksi karena diduga terkait kelalaian yang menyebabkan banyaknya korban jiwa dalam kebakaran. Investigasi masih berlangsung, termasuk penyelidikan atas dugaan keterlambatan proses evakuasi serta temuan penggunaan material bangunan mudah terbakar.
Di sisi lain, relawan dan komunitas Indonesia di Hong Kong telah membuka posko bantuan, melakukan pembagian makanan, serta memberikan pendampingan kepada pekerja migran Indonesia yang terdampak.
Peran BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan hasil pengecekan Kementerian P2MI bersama BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem SMILE, dua PMI yang meninggal dunia, yaitu Novita dan Erawati, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada data paspor, nama, dan tanggal lahir yang telah diverifikasi.



















