Pengedar Vape Berisi Etomidate Dibekuk di Johar Baru
Jakarta – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis baru yang dikemas dalam rokok elektrik atau vape. Penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu, 22 Februari 2026, berujung pada penangkapan seorang pengedar berinisial AS (41).
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan operasi penyamaran yang dilakukan oleh tim Unit Opsnal Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kasat Resnarkoba, AKP Trendy Habibi Aryanto, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku.
“Peran pelaku ini adalah sebagai pengedar narkotika, baik jenis sabu maupun Etomidate,” ungkap Habibi dalam keterangannya.
Etomidate sendiri merupakan zat yang memiliki efek depresan pada sistem saraf pusat. Penggunaannya dalam bentuk cairan vape menjadi modus baru yang cukup mengkhawatirkan, mengingat popularitas vape di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.
Modus Operandi Baru: Etomidate dalam Vape
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 100 cartridge berisi cairan Etomidate: Barang bukti ini merupakan indikasi kuat bahwa pelaku telah mempersiapkan stok yang cukup untuk diedarkan. Bentuk cartridge vape memudahkan distribusi dan penyalahgunaan zat terlarang ini.
- Dua unit telepon genggam: Perangkat komunikasi ini diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk berkoordinasi dengan para pembeli dan jaringan pengedar lainnya. Polisi akan melakukan analisis forensik digital terhadap kedua ponsel tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Proses penangkapan dilakukan setelah tim melakukan operasi penyamaran (undercover) dan pengawasan (surveillance) terhadap aktivitas pelaku. Setelah memastikan keberadaan barang bukti dan aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Tim unit opsnal timsus melakukan undercover dan surveillance, lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Habibi.
Usai penangkapan, dilakukan penggeledahan menyeluruh di badan, pakaian, dan rumah kontrakan pelaku. Dari penggeledahan inilah, 100 cartridge Etomidate dan dua unit ponsel berhasil diamankan.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Tersangka AS beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menjerat tersangka AS dengan pasal berlapis yang cukup berat. Ia disangkakan melanggar:
- Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang pengedaran narkotika golongan I, yang memiliki ancaman hukuman pidana yang sangat berat.
- Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini kemungkinan berkaitan dengan penyesuaian hukuman atau klasifikasi pidana terkait dengan peredaran zat terlarang yang baru teridentifikasi atau memiliki modus baru.
Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, tersangka AS terancam hukuman penjara yang signifikan, yaitu di atas lima tahun. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk terhadap modus-modus baru yang berusaha memanfaatkan tren teknologi seperti vape untuk mengedarkan zat berbahaya.
Peredaran narkoba dalam bentuk vape ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka dan potensi penyalahgunaan zat terlarang yang semakin beragam. Pengawasan terhadap barang-barang yang digunakan oleh remaja, serta edukasi mengenai bahaya narkoba, menjadi kunci penting dalam pencegahan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.



















