No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hakim PN Batam Vonis Terdakwa Albert Lalawi Dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun dan Denda 1 Miliar Rupiah

JP by JP
9 Desember 2021 - 11:10
in Daerah, Hukum & Kriminal, News
0

Hakim PN Batam Vonis Terdakwa Albert Lalawi

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Alber Lalawi. (Foto: JP – Batampena.com)

Terdakwa pemilik barang ilegal (hasil seludupan berupa minuman beralkohol dan rokok) atas nama Albert Lalawi dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar 1 miliar rupiah, subsider 4 bulan kurungan. Pembacaan putusan itu disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim PN Batam atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan didampingi oleh dua hakim anggota yang bernama Marta Napitupulu dan Jeily Syahputra dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (08 Desember 2021).

Dalam amar putusan, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun mengatakan bahwa terdakwa Albert Lalawi alias Albert Johanes telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7a ayat (2) sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Menyatakan terdakwa Albert Johanes telah terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda 1 miliar rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan badan,” kata Ferdinaldo dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (08 Desember 2021).

Selanjutnya barang bukti berupa: 1 unit kapal motor barang dengan nama kapal KM Budi GT 34 dengan mesin merek Volvo No. 1000553-120 PK dan 2 unit kunci kapal KM. Budi. Semuanya dinyatakan dirampas untuk kepentingan Negara.

Berikutnya barang bukti 455 karton Barang Kena Cukai (BKC) jenis Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 85  karton Barang Kena Cukai (BKC) jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Johnnie Walker Red Label tanpa dilekati pita cukai, 1 unit Handphone merek Samsung jenis Galaxy A80. Semuanya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga  Diduga Dampak Arogansi Polantas Membuat Amburadul Lalu Lintas di Simpang Kabil

Usai dibacakannya amar putusan dalam perkara nomor 549/Pid.Sus/2021/PN Btm membuat terdakwa Alber Lalawi dengan cepat dan tegas menyatakan sikap untuk melakukan banding.

“Saya banding, Yang Mulia,”ucap Albert Lalawi dengan lantang tanpa berkomunikasi terlebih dahulu kepada penasehat hukumnya atas nama Filemon Halawa.

 

 

Penulis: JP

 

Tags: Albert Lalawi

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In