Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sutardodo menolak kehadiran Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menyebutkan bahwa OC Kaligis merupakan bagian dari tim kuasa hukum pemohon praperadilan, Lukas Enembe.
“Berkenaan dengan ahli menurut pemahaman kami, Pak OC Kaligis ini terikat konflik kepentingan karena yang bersangkutan adalah penasehat hukum atau advokat dari pemohon Pak Lukas Enembe,” kata Iskandar Mawanto dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (27 April 2023).
Selanjutnya Iskandar juga menyebutkan bahwa Caesario David Kaligis adalah anak dari OC Kaligis yang diketahui sebagai tim kuasa hukum dalam praperadilan yang diajukan oleh pemohon Lukas Enembe. Selain itu OC Kaligis juga dari awal persidangan sudah berada di dalam ruang sidang.
“Sehingga kami keberatan karena kecenderungannya akan tidak netral dalam konteks keahliannya,” ucap Iskandar.
Dalam persidangan itu juga terdengar bantahan dari tim kuasa hukum Lukas Enembe “tidak ada konflik kepentingan dalam keahlian OC Kaligis. Selanjutnya OC Kaligis bukan bagian dari tim kuasa hukum dalam praperadilan ini.”
Dengan bantahan itu menstimulus tim Biro Hukum KPK untuk menunjukan bukti surat kuasa Lukas Enembe terhadap OC Kaligis yang belum pernah dicabut sampai dengan persidangan praperadilan ini dilaksanakan.
Selanjutnya hakim Hendra Utama Sutardodo menolak kehadiran OC Kaligis sebagai ahli dalam persidangan praperadilan itu. Hendra Utama Sutardodo menilai bahwa ada keterikatan antara pemohon dengan OC Kaligis.
Editor: JP
Sumber: Kompas.com