Titik Terang Pembagian Harta Warisan Mpok Alpa: Suami dan Empat Anak Resmi Jadi Ahli Waris
Keputusan mengenai pembagian harta peninggalan mendiang komedian Mpok Alpa, yang memiliki nama asli Nina Carolina, akhirnya menemui kejelasan setelah melalui proses hukum yang panjang. Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi telah menetapkan siapa saja yang berhak menerima warisan dari almarhumah. Penetapan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi dan pertanyaan publik terkait status anak-anak Mpok Alpa dan suaminya, Aji Darmaji, dalam pembagian harta warisan yang ditinggalkan.
Proses hukum yang ditempuh oleh Aji Darmaji selaku suami mendiang ini, yang mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk anak-anak mereka, akhirnya membuahkan hasil. Pada hari Senin, 9 Februari 2026, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tersebut dan secara elektronik mengunggah putusan yang menetapkan Aji Darmaji dan keempat anak mereka sebagai ahli waris sah dari Nina Carolina alias Mpok Alpa. Putusan ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pembagian Harta Warisan: Mengedepankan Hukum Adat
Dalam sebuah kesempatan, Aji Darmaji menjelaskan mengenai prinsip pembagian harta warisan yang akan diterapkan. Ia menyatakan bahwa pembagian kepada anak-anak akan dilakukan secara merata. Hal ini didasarkan pada penerapan Hukum Adat yang dipilih, yang berbeda dengan Hukum Islam yang umumnya memberikan porsi lebih besar kepada ahli waris laki-laki.
“Pembagian ke anak ya rata. Karena mungkin yang kita pakai Hukum Adat ya. Kalau Hukum Islam kan laki-laki itu lebih besar. Kayak gitu. Laki-laki lebih besar, saya pakai Hukum Adat mungkin saya bagi sama kayak gitu,” ujar Aji Darmaji kepada awak media saat ditemui di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Pilihan untuk mengacu pada Hukum Adat ini menunjukkan adanya pertimbangan untuk memberikan kesetaraan hak bagi seluruh anak, tanpa memandang jenis kelamin. Hal ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan dan keharmonisan di antara para ahli waris.
Identitas Ahli Waris yang Ditetapkan
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, terdapat satu suami dan empat anak yang ditetapkan sebagai ahli waris sah dari mendiang Mpok Alpa. Keempat anak tersebut terdiri dari tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Nama-nama ahli waris yang tercantum dalam putusan adalah sebagai berikut:
- Aji Darmaji (Suami)
- Sherly (Anak Perempuan)
- Alfatih (Anak Laki-laki)
- Raffi Ahmad Darmadina (Anak Laki-laki)
- Raffa Ahmad Darmadina (Anak Laki-laki)
Dengan adanya penetapan resmi ini, masing-masing ahli waris berhak menerima bagian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejelasan status para penerima warisan ini secara definitif mengakhiri berbagai tanda tanya yang sempat muncul mengenai distribusi harta peninggalan Mpok Alpa.
Rasa Syukur Keluarga Atas Kejelasan Status Ahli Waris
Mpok Banong, kakak mendiang Mpok Alpa, mengungkapkan rasa syukurnya yang mendalam atas keputusan pengadilan tersebut. Beliau merasa lega karena nama Sherly, anak pertama Mpok Alpa, secara resmi tercantum dalam daftar ahli waris.

Menurut Mpok Banong, hal terpenting dalam seluruh proses ini adalah kelancaran jalannya tanpa menimbulkan konflik di dalam keluarga. Ia berharap keputusan yang telah ditetapkan ini menjadi solusi terbaik dan dapat mencegah munculnya perdebatan atau ketidaksepakatan di kemudian hari. Keharmonisan keluarga menjadi prioritas utama, dan penetapan ahli waris yang jelas diharapkan dapat menjaga hal tersebut.
Keputusan ini diharapkan menjadi penutup yang baik atas rangkaian proses hukum yang telah dijalani, serta membawa ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan seluruh ahli waris dapat melanjutkan hidup dengan lebih tenang dan fokus pada masa depan.

Peristiwa ini juga mengingatkan kembali pada momen-momen penting dalam kehidupan Mpok Alpa, seperti perayaan ulang tahun anak kembarnya, Raffi dan Raffa. Kenangan manis bersama keluarga, terutama dengan sang papa, Aji Darmaji, menjadi pengingat akan kasih sayang yang tak pernah pudar.




