No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

Hendra by Hendra
30 Desember 2025 - 22:39
in Hukum & Kriminal
0

Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung Ditunda

Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, memasuki babak baru. Sesuai jadwal yang seharusnya, Hellyana dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 29 Desember 2025. Namun, melalui kuasa hukumnya, Zainul, Hellyana mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga awal tahun 2026.

“Tanggal 29 (Desember), tapi minta tunda awal tahun, tanggal 7 Januari 2026,” ujar Zainul, Penasihat Hukum Hellyana, melalui sambungan telepon pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Ketika ditanya mengenai rencana pengajuan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya, Zainul enggan memberikan komentar mendalam. Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu perkembangan selanjutnya di awal tahun mendatang. “Sudah akhir tahun, slow-slow saja, sudah tahun baru. Sabar-sabar, masih panjang ceritanya,” ucap Zainul, seraya menambahkan bahwa ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai strategi hukum yang akan ditempuh, dan meminta media untuk menunggu perkembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada Rabu, 17 Desember 2025. Penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik.

Pelapor Merasa Mendapat Tekanan dan Tawaran Uang

Ahmad Sidik, sang pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan pengalamannya yang mengejutkan setelah melaporkan dugaan ijazah palsu milik Hellyana. Ia mengaku sempat menerima tawaran sejumlah uang dan bahkan teror setelah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

“Saya Ahmad Sidik ingin memberitahukan kepada seluruh masyarakat, terutama teman-teman aktivitas di Bangka Belitung bahwa hari ini ada surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu ibu Hellyana,” kata Ahmad Sidik saat menggelar jumpa pers pada Senin, 22 Desember 2025, sembari menunjukkan surat pemberitahuan penetapan tersangka.

Sidik menjelaskan bahwa saat melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung ke Mabes Polri beberapa bulan sebelumnya, ia telah membawa alat bukti yang memadai. Laporannya pun diterima dan berujung pada penetapan tersangka terhadap Hellyana. “Untuk kawan-kawan aktivis di Bangka Belitung, kita bisa mengecek PDDIKTI bahwa saya tidak hanya melaporkan tanpa bukti. Jadi, di sini saya membuktikan PDDIKTI tentang ijazah,” jelasnya.

Baca Juga  Serang Ustad di Batam, Terdakwa Hamdan: Apa itu Agama?  

Berdasarkan penelusuran dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Wakil Gubernur Hellyana tercatat mulai kuliah pada tahun 2013 dan statusnya berakhir dengan mengundurkan diri pada tahun 2014. Sidik merasa janggal dengan hal ini. “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja, kalau begitu pun saya mau. Untuk ibu Hellyana, selaku wakil Gubernur, saya selaku mahasiswa dan aktivis Bangka Belitung ingin menantang ibu. Jika memang benar-benar itu ijazah asli, saya ingin ibu membuktikan di depan umum, memamerkan ijazah ibu dan disesuaikan dengan PDDIKTI,” tegasnya.

Sidik juga menyayangkan dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu oleh Hellyana yang masih digunakan dalam gelar akademiknya. “Saya selaku pelapor dan aktivis mahasiswa, tidak suka namanya pejabat penyeleweng ijazah karena saya juga harus menempuh pendidikan empat tahun dari pagi sampai sore setiap harinya demi satu ijazah,” bebernya. Ia menambahkan, “Alangkah enaknya orang pejabat selaku wakil gubernur, mendapatkan ijazah itu dengan seenaknya.”

Terkait ancaman dan tawaran uang, Sidik mengaku mendapatkan tawaran belasan juta rupiah untuk mencabut laporannya. Namun, ia menolak tegas. “Saya tidak merespons karena jika saya merespons dan mencabut laporan ini, alangkah malunya saya sebagai aktivis mahasiswa mengikuti langkah-langkah pejabat-pejabat yang tidak benar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sidik menyatakan bahwa ke depan, sebagai aktivis mahasiswa, ia tidak hanya akan memeriksa ijazah wakil gubernur, tetapi juga pejabat lainnya di Provinsi Bangka Belitung yang diduga memiliki kejanggalan ijazah. “Untuk langkah-langkah kami akan menindak, siapapun itu bukan wakil gubernur. Gubernur, ketua DPRD jika tidak benar ijazahnya akan kami tuntut sampai tuntas,” tegas Sidik.

Hellyana Ditetapkan Tersangka dan Rencana Praperadilan

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik pada Rabu, 17 Desember 2025. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Baca Juga  Asmara ABG Bangka Selatan Berujung Jeruji: Janji Nikah Terbongkar Polisi

Hellyana dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan surat dan akta otentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menanggapi penetapan status tersangka ini, pihak Hellyana berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena pihak mereka menilai penetapan status tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dan peraturan kepolisian yang berlaku.

“Rencananya iya (ajukan gugatan praperadilan) secepatnya. Kita sedang persiapkan,” kata Zainul saat dihubungi pada Rabu, 24 Desember 2025. Zainul menambahkan bahwa objek praperadilan adalah surat penetapan tersangka yang mereka anggap bertentangan dengan KUHAP yang baru dan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, membenarkan status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut sebagai tersangka, meskipun belum memberikan penjelasan lebih rinci.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa bernama Ahmad Sidik, yang merupakan mahasiswa dari Universitas Bangka Belitung. Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum Hellyana, yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum pada tahun 2013 namun tidak menyelesaikan kuliahnya.

Pada Senin, 21 Juli 2025, Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, melaporkan dugaan ijazah palsu Wagub Babel ke Bareskrim Polri. “Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan. Pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.

Baca Juga  Pembunuhan Anak Petinggi PKS Cilegon: 3 Temuan Baru, Bukti Saintifik Tak Bisa Bohong

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, termasuk tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktsaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013. Bukti lain yang dilampirkan adalah fotokopi ijazah sarjana hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada tahun 2012, serta surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

Sidik menjelaskan bahwa kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025, di mana Hellyana disebut mengklaim telah lulus S1 dari Universitas Azzahra Jakarta pada tahun 2012. “Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” ucap Sidik.

Perlu dicatat bahwa Universitas Azzahra di Jakarta belakangan diketahui bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024, karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinannya.

Herdika menambahkan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut didasarkan pada hasil penelusuran PDDIKTI yang menunjukkan Hellyana mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014. “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” tegasnya.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
Hukum & Kriminal

Somasi Kedua: Kuasa Hukum Korban Boiyen Ungkap Kebuntuan

30 Desember 2025 - 18:13
Korupsi

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59
Korupsi

Mengapa Bantuan Bencana Dikorupsi? 7 Penjelasan Ilmiah

30 Desember 2025 - 15:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39

Tiga Pilar PDIP Solo Raya Pamit Mundur

30 Desember 2025 - 22:26

Bupati Bulukumba Geram: PPPK Paruh Waktu Berlebihan Usai Terima SK

30 Desember 2025 - 22:13

Duka Komodo: Satu Keluarga Pelatih Valencia Tewas di Perairan Pulau Serai

30 Desember 2025 - 21:59

Tiara Savitri, Kebanggaan Mulan Jameela, Raih Mimpi Kuliah di New York University

30 Desember 2025 - 21:46

Pilihan Redaksi

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39

Tiga Pilar PDIP Solo Raya Pamit Mundur

30 Desember 2025 - 22:26

Bupati Bulukumba Geram: PPPK Paruh Waktu Berlebihan Usai Terima SK

30 Desember 2025 - 22:13

Duka Komodo: Satu Keluarga Pelatih Valencia Tewas di Perairan Pulau Serai

30 Desember 2025 - 21:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In