Skandal Wedding Organizer Marwah: Penipuan Skema Ponzi dan Kerugian Miliaran Rupiah
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan pemilik wedding organizer (WO) Marwah, yang bernama Eka Rismayanti alias ER. Temuan mengejutkan datang dari hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa ER ternyata adalah seorang residivis dengan kasus serupa di wilayah Jawa Barat.
AKP Bayu Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa status residivis ini terungkap berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap Eka dan suaminya, Radiansyah Marwah, yang keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka atas nama ER itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” ungkap Bayu pada Selasa (2/6/2026).
Bisnis Wedding Organizer Marwah Diduga Menggunakan Skema Ponzi
Modus operandi yang diduga dijalankan oleh Eka dan suaminya ini sangat merugikan para calon pengantin. Menurut keterangan AKP Bayu Kurniawan, pasangan suami istri ini diduga menjalankan praktik penipuan dan penggelapan dengan cara yang cerdik namun merusak. Mereka menggunakan uang yang diterima dari klien baru untuk menutupi biaya penyelenggaraan pesta pernikahan klien yang sudah ada sebelumnya. Praktik ini dikenal sebagai skema Ponzi, sebuah bentuk penipuan investasi di mana keuntungan dibayarkan kepada investor lama dari uang yang diterima dari investor baru.
“Uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung ya gali lubang tutup lubang,” jelas Bayu, menggambarkan bagaimana bisnis ini beroperasi dengan menipu satu klien untuk menyenangkan klien lainnya, hingga akhirnya seluruh sistem runtuh.
58 Calon Pengantin Menjadi Korban, Kerugian Mencapai Rp2,6 Miliar

Akibat dari praktik penipuan ini, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat setidaknya ada 58 calon pengantin yang menjadi korban dari wedding organizer Marwah. Kerugian yang dialami oleh para korban ini tidak main-main, dengan total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai angka miliaran rupiah.
“Terdapat 58 klien dari Marwah Wedding ini dengan total kerugian sementara sekitar Rp 2,6 miliar,” ujar Bayu, menegaskan skala kerugian finansial yang sangat besar akibat kasus ini. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan terus berdatangnya laporan dari korban-korban lain yang belum teridentifikasi.
Penangkapan Pelaku di Cililin, Bandung Barat

Setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sorotan publik, Eka dan suaminya dilaporkan berusaha melarikan diri untuk menghindari kejaran hukum. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap oleh tim kepolisian di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat, pada tanggal 29 Mei 2026.
“Setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini memang berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya kita melakukan pencarian dan Alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin,” terang Bayu. Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras tim kepolisian dalam melacak keberadaan kedua tersangka yang mencoba menghilang.
Kasus ini kembali membuka mata masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam memilih penyedia jasa, terutama untuk acara sepenting pernikahan. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban atau modus operandi lain yang belum terungkap dalam kasus penipuan oleh wedding organizer Marwah ini.
Pasangan suami istri pemilik WO Marwah kini menghadapi jeratan pasal penggelapan, dengan potensi hukuman yang serius mengingat jumlah korban dan nilai kerugian yang ditimbulkan. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi banyak calon pengantin yang harus menggelar resepsi pernikahan mereka tanpa dekorasi dan katering yang memadai, akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.


















