Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling di Kota Bekasi Tahun 2026
SIM Keliling Kota Bekasi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Pada Senin, 13 April 2026, layanan ini akan berlangsung di Burger King Harapan Indah. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dapat melakukan pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Namun, kuota peserta terbatas, sehingga disarankan untuk datang lebih awal.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bulan April 2026
Layanan SIM Keliling diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda. Berikut adalah daftar lengkap lokasi dan jadwalnya:
- Senin: Burger King Harapan Indah
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Setiap hari, pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Antrean pemohon dilakukan secara langsung di tempat dengan jumlah kuota terbatas.
Persyaratan untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama (jika perpanjangan)
Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru, persyaratan yang diperlukan adalah:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari beberapa komponen, yaitu biaya PNBP, biaya kesehatan, serta biaya asuransi kecelakaan diri sendiri (AKDP). Berikut rincian biayanya:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
Biaya Kesehatan: Rp35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya AKDP (tidak wajib): Rp30.000

Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp70.000
Biaya Kesehatan: Rp35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya AKDP (tidak wajib): Rp30.000

Masyarakat diharapkan mempersiapkan semua dokumen dan biaya sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. Dengan demikian, proses pengurusan dapat berjalan lancar dan efisien.



















