Jadwal Samsat Keliling Tangerang: Senin, 26 Januari 2026

Diposting pada

Kabar gembira bagi warga Tangerang! Kini, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan menjadi semakin mudah dan praktis berkat layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir sebagai solusi untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

Apa Itu Samsat Keliling?

Samsat Keliling adalah layanan perpanjangan STNK tahunan yang dihadirkan langsung di tengah-tengah masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga Tangerang tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat induk untuk membayar pajak kendaraan. Cukup kunjungi lokasi Samsat Keliling yang terdekat dan ikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebelum memanfaatkan layanan Samsat Keliling, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Jenis Layanan Terbatas: Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.
  • Tidak Ada Tunggakan Pajak: Pastikan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Jika terdapat tunggakan, pembayaran harus dilakukan di kantor Samsat.
  • Kelengkapan Dokumen: Wajib pajak harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK, BPKB asli atau fotokopi (khusus wilayah Polda Metro Jaya), STNK asli, dan bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling

Berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang harus dipenuhi saat akan memanfaatkan layanan Samsat Keliling:

  1. E-KTP Asli Pemilik: E-KTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada STNK.
  2. BPKB Asli/Fotokopi: BPKB asli atau fotokopi (khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya).
  3. STNK Asli: STNK asli kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL: Bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun terakhir yang telah divalidasi.

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Tangerang

Berikut adalah lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Senin, 26 Januari 2026:

  1. Kota Tangerang:
    • Alun-alun Cibodas: Pukul 09.00 – 14.00 WIB
    • Parkiran Busway Foodmosphere: Pukul 09.00 – 14.00 WIB
  2. Ciledug:
    • Kantor Kecamatan Pinang: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
    • Ruko Green Village: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
  3. Serpong:
    • Halaman parkir Samsat Serpong: Pukul 08.00 – 15.00 WIB
    • ITC BSD Serpong: Pukul 16.00 – 19.00 WIB
  4. Ciputat:
    • Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
  5. Kelapa Dua:
    • Halaman GTOWN HOUSE: Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Catatan: Jadwal dan lokasi Samsat Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum mengunjungi lokasi.

Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Keliling

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak motor tahunan melalui gerai Samsat Keliling:

  1. Datang ke Lokasi: Kunjungi lokasi Samsat Keliling yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
  2. Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas Samsat Keliling.
  3. Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi data berdasarkan dokumen yang Anda serahkan.
  4. Tunggu Panggilan: Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.
  5. Pembayaran Pajak: Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayarkan. Bayar pajak motor sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
  6. Pembayaran Denda (Jika Ada): Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak motor, Anda harus membayar dendanya terlebih dahulu.
  7. Simpan Bukti Pembayaran: Simpan bukti pembayaran pajak untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
  8. Pengambilan STNK: Ambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan melalui layanan Samsat Keliling. Manfaatkan layanan ini untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak dan mempermudah urusan administrasi kendaraan Anda.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan