Perpanjangan SIM Makin Mudah: Layanan SIM Keliling Hadir di Berbagai Lokasi Bali
Bagi seluruh warga Bali yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, kabar baik datang di bulan Maret 2026. Jajaran Kepolisian Daerah Bali kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Keliling, yang lebih dikenal sebagai SIM Keliling. Fasilitas ini dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang dokumen penting tersebut tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Keberadaan layanan SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan efisien. Tujuannya adalah agar setiap pengemudi memiliki SIM yang sah sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka operasikan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
Pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2026, layanan SIM Keliling ini telah tersebar di berbagai titik strategis di seluruh provinsi Bali. Diharapkan, dengan menjangkau lebih banyak area, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan ini.
Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Badung
Khusus di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling hadir di dua lokasi berbeda pada hari Sabtu tersebut, memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi warga setempat. Dua lokasi tersebut adalah:
- Damkar Dalung: Berlokasi di sebelah timur Pasar Dalung.
- Mall Pelayanan Publik Puspem Badung: Pusat pelayanan publik yang terintegrasi ini juga menyediakan layanan SIM Keliling.
Jam operasional layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung dimulai sejak pukul 08.30 WITA dan berakhir pada pukul 12.00 WITA. Penting untuk dicatat bahwa setiap layanan SIM Keliling memiliki jadwal dan lokasi yang bisa berubah, sehingga disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum berangkat.
Cakupan Layanan dan Ketentuan Penting
Layanan SIM Keliling ini secara spesifik melayani permohonan perpanjangan SIM untuk kategori A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua). Layanan ini hanya dapat diakses apabila masa berlaku SIM belum habis.
Apabila masa berlaku SIM telah melewati batas waktu yang ditentukan, maka pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru, sama seperti ketika pertama kali mengajukan permohonan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera mengurus perpanjangan sebelum SIM Anda kedaluwarsa.
Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya untuk perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biayanya:
- Perpanjangan SIM A: Dikenakan biaya sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Perpanjangan SIM C: Dikenakan biaya sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Biaya ini belum termasuk biaya lain yang mungkin timbul, seperti biaya tes kesehatan atau tes psikologi jika diperlukan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk mempermudah proses perpanjangan, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Syarat-syarat untuk perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP: Siapkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Pastikan data pada KTP jelas dan terbaca.
- Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli: Bawa salinan dari SIM Anda yang akan habis masa berlakunya, serta SIM asli tersebut untuk verifikasi.
- Bukti Cek Kesehatan: Diperlukan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang ditunjuk.
- Bukti Tes Psikologi: Siapkan juga surat keterangan hasil tes psikologi yang menyatakan kelayakan Anda secara psikologis untuk mengemudi.
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat.
Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, jangan tunda lagi. Segeralah manfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan datang ke lokasi SIM Keliling terdekat, Anda dapat memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien, sehingga tetap dapat berkendara secara legal di jalan raya.

















