No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jaksa Terjaring OTT: Tiga Kronik KPK

Hendra by Hendra
22 Desember 2025 - 16:09
in Hukum & Kriminal
0

Jaringan Pemerasan Berkedok Penanganan Perkara: KPK Lakukan Tiga Operasi Tangkap Tangan Sekaligus

Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 18 Desember 2025. Operasi ini mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan dalam penanganan perkara di wilayah tersebut.

Dalam operasi yang berlangsung serentak dengan dua lokasi lainnya, tim penyidik KPK berhasil mengamankan total 21 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang kemudian dibawa ke gedung KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Setelah melalui proses pendalaman, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, yakni:

  • Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  • Asis Budiyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  • Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Jaksa Pelaku Pemerasan Melarikan Diri

Salah satu momen dramatis terjadi saat upaya penangkapan salah seorang tersangka, Tri Taruna Fariadi. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Tri Taruna Fariadi memberikan perlawanan dan berhasil melarikan diri ke dalam hutan saat petugas KPK hendak mengamankannya.

“Terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian,” ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 20 Desember 2025.

KPK menegaskan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tri Taruna Fariadi apabila upaya pencarian yang dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tidak membuahkan hasil.

Baca Juga  Tragedi Cilegon: 14 Tusukan di Rumah Mewah, Haji Maman Terima Telepon Maut

OTT Jaksa di Dua Lokasi Lain: Banten dan Bekasi

Tidak hanya di Hulu Sungai Utara, KPK juga berhasil melakukan operasi tangkap tangan di dua lokasi berbeda, yakni Tangerang dan Bekasi, dalam waktu yang hampir bersamaan. Operasi di kedua wilayah tersebut juga melibatkan penangkapan terhadap para jaksa.

1. Kejaksaan Tinggi Banten

Tim Kedeputian Penindakan KPK melakukan operasi senyap terhadap seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten, yang diduga berinisial RZ, pada Rabu sore, 17 Desember 2025. Operasi ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan, sehubungan dengan penanganan perkara di Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi ini, KPK memeriksa sembilan orang yang terdiri dari jaksa, penasihat hukum, dan pihak swasta. Menariknya, penanganan perkara hasil OTT yang melibatkan jaksa di Banten ini kemudian diserahkan oleh KPK kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini dilakukan atas dasar koordinasi dan kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung. “Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep.

Pelimpahan ini juga disebabkan Kejaksaan Agung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan pada Rabu, 17 Desember 2025, dan telah menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Dengan demikian, penyidikan kasus tersebut kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.

2. Kabupaten Bekasi

Sementara itu, operasi tangkap tangan di Bekasi berhasil mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang (HMK), dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Pembunuhan Anak Petinggi PKS Cilegon: 3 Temuan Baru, Bukti Saintifik Tak Bisa Bohong

Dalam rangkaian operasi di Bekasi ini, tim penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, pada 17 Desember 2025. KPK menduga adanya keterlibatan Eddy dalam kasus suap tersebut.

“Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Asep pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Namun, Asep juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK gagal membawa Eddy Sumarman dalam OTT di Kabupaten Bekasi. Setelah dilakukan ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak memiliki cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose. Tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” jelas Asep.

Karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup, KPK berencana akan membuka kembali segel di rumah Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. “Karena kekurangan alat buktinya maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka. Serta-merta setelah ditetapkan tidak naik atau tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu haknya,” pungkas Asep.

Kejaksaan Agung Bantah Adanya Intervensi

Menanggapi pelimpahan dua tersangka hasil OTT KPK terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Agung membantah adanya intervensi dari jaksa-jaksa yang bertugas di KPK, termasuk dugaan peran dari dua pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa.

Pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum. “Enggak. Kita kan sudah tahu tadi ada sinergitas, ada koordinasi, dan kolaboratif. Jadi inilah bentuk kerja sama penegak hukum,” ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Jumat dini hari.

Baca Juga  MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Vonis 14 Tahun Kasus Ronald Tannur Tetap

Sarjono menekankan bahwa tidak ada tarik-menarik kewenangan maupun adu pengaruh antarpenegak hukum dalam penanganan perkara ini. Ia menambahkan bahwa pelimpahan perkara merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarlembaga. “Kami tidak ada saling paling hebat. Fokusnya sama, bersinergi,” tegas Sarjono. Ia juga sempat menyinggung pengalamannya bertugas di KPK pada masa awal pendirian lembaga tersebut.

Meskipun demikian, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelimpahan perkara tersebut diduga tidak lepas dari tekanan internal. Sumber menyebutkan adanya keberatan dari sejumlah jaksa yang bertugas di KPK apabila perkara yang melibatkan sesama jaksa ditangani sepenuhnya oleh KPK. Selain itu, dua pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa disebut mendorong agar perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Bahkan, ada ancaman dari sejumlah jaksa di KPK untuk kembali ke Kejaksaan jika perkara tersebut tetap diusut oleh KPK.

Kejaksaan Agung sendiri menyatakan akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai konstruksi perkara dan status hukum para tersangka dalam sebuah konferensi pers yang dijadwalkan di Gedung Bundar, Jakarta.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In