Menyeludupkan minuman beralkohol (Mikol) tanpa pita cukai mengantarkan terdakwa Norsalem dituntut 2 tahun penjara, denda 100 juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sidang pembacaan tuntutan itu dilakukan pada hari Selasa (13 Desember 2022). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro (ketua majelis), Nora Gaberia Pasaribu, Yudith Irawan dan dalam persidangan itu turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marojahan.
Dalam persidangan Abram Marojahan mengatakan bahwa terdakwa Norsalem telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
“Menuntut terdakwa Norsalem dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” kata Abram Marojahan dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual.
Usai dibacakan amar tuntutan membuat Bambang Trikoro memberikan kesempatan kepada Norsalem untuk mengajukan permohonan.

“Bagaimana terdakwa ada permohonanmu atau ada pledoimu? Silahkan dibacakan,” ucap Bambang Trikoro.
Dalam kesempatan itu Norsalem memohonkan keringanan kepada majelis hakim PN Batam.
“Mohon keringanan, Yang Mulia. Saat ini istri saya sedang sakit-sakitan sehingga tidak ada yang membiayai kebutuhan hidup anak-anak,” ujar Norsalem.
Mendengarkan permohonan tersebut menjadi dasar bagi Bambang Trikoro bertanya kepada JPU Abram Marojahan.
Bagaimana saudara penuntut umum bahwa terdakwa mohon keringanan?
Dengan tegas Abram Marojahan menjawab “tetap pada tuntutan, Yang Mulia.”
Selanjutnya Bambang Trikoro mengakhiri persidangan itu. Sidang dilanjutkan pada hari Rabu (21 Desember 2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Seperti diketahui bahwa Norsalem menyeludupkan Mikol sebanyak 10.990 botol dengan berbagai jenis atau merek.
Atas tindak pidana yang dilakukan oleh Norsalem membuat kerugian terhadap negara sebesar Rp. 12.721.047.400.
Penulis: JP