No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jambret Handphone Milik Saudara Satu Marga, Abdul Hakim Harahap Divonis PN Batam Selama 5 Tahun Penjara

JP by JP
25 Januari 2022 - 14:30
in Hukum & Kriminal, News
0

BATAMPENA.COM – Terdakwa Abdul Hakim Harahap menjambret satu unit handphone milik Ervina Juni Harahap yang merupakan saudara satu marga (dalam suku Batak) harus rela mendekam di penjara usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, Edy Samaeputty. Dalam persidangan itu tidak terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha sehingga harus digantikan oleh Karya So Immanuel Gort, Senin (24 Januari 2022).

Ketua majelis hakim PN Batam, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun mengatakan bahwa terdakwa Abdul Hakim Harahap telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan sehingga mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun sembari membacakan amar putusan dalam perkara itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, Edy Samaeputty. (Foto: JP - Batampena.com)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, Edy Samaeputty. (Foto: JP – Batampena.com)

Usai dibacakan amar putusan itu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun menyebutkan bahwa terdakwa kemarin dituntut oleh JPU selama 6 tahun dan kita putus 5 tahun. Bagaimana terdakwa Abdul Hakim Harahap terima atau pikir-pikir atas putusan tersebut?

“Terima, Yang Mulia,” ucap Abdul Hakim Harahap secara cepat dan nada yang terkesan semangat.

Selanjutnya Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun bertanya lagi kepada Karya So Immanuel Gort. Bagaimana jaksa penuntut umum atas putusan tersebut?

“Terima majelis,” ujar Karya So Immanuel Gort.

Sebelumnya Abdul Hakim Harahap berkeliling menggunakan motor yang dikendarai rekannya bernama Hoirolloh Syahputra, saat berada di depan kantor Adira Finance Sungai Panas, Batam Kota bertemu dengan korban atas nama Entintawati, Ervina Juni Harahap, Lilis Suryani. Ketiga korban itu berada di atas satu unit motor.

Baca Juga  Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

Kala itu Ervina Juni Harahap sedang bermain handphone. Secara tiba-tiba Abdul Hakim Harahap merampasnya.

Dengan demikian aksi kejar-kejaran antara korban dan terdakwa tidak terelakkan. Namun nasib sial menimpa ketiga wanita itu karena motor yang digunakan terbalik kala mengejar terdakwa, sehingga Lilis Suryani yang terjatuh ke aspal harus meninggal dunia. Selain itu Entintawati tidak sadarkan diri dan Ervina Juni Harahap mengalami luka-luka di tubuh.

Penulis: JP

Tags: Abdul Hakim HarahapJambretPengadilan Negeri Batam

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In