Jelang Tuntutan Sri Purnomo: Fakta Kasus Dana Hibah Sleman

Diposting pada

Sidang Tuntutan Mantan Bupati Sleman dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Segera Digelar

Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, akan segera memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 13 Maret 2026. Agenda ini menjadi krusial setelah serangkaian persidangan yang menghadirkan ratusan saksi untuk membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa.

Dugaan korupsi ini merugikan negara dengan kerugian mencapai Rp10,9 miliar. Keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi di hadapan majelis hakim, yang diketuai oleh Melinda Aritonang, menguatkan dakwaan terhadap Sri Purnomo. Dakwaan tersebut mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan wewenang, serta memanfaatkan kesempatan atau sarana karena jabatan.

Ratusan Saksi Memberikan Keterangan

Proses pembuktian dalam kasus ini melibatkan kesaksian dari berbagai pihak yang memiliki kaitan dengan penyaluran dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020. Keterangan mereka menjadi kunci untuk mengungkap peran Sri Purnomo dan putranya, Raudi Akmal, dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Beberapa kesaksian penting yang telah terungkap di persidangan antara lain:

  • Koeswanto, Anggota DPRD DIY:
    Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pemenangan Kustini Sri Purnomo, Koeswanto mengaku pernah diajak berbicara oleh Sri Purnomo mengenai dana hibah pariwisata. Pertemuan tersebut terjadi di Rumah Dinas Bupati Sleman. Sri Purnomo menyampaikan adanya dana hibah pariwisata sebesar Rp68 miliar dan menanyakan kemungkinan untuk diperbantukan pada rintisan desa wisata. Koeswanto menyatakan bahwa konteks pembicaraan ini terkait dengan masa kampanye Pilkada 2020, di mana istri terdakwa juga turut berpartisipasi. Ia pun mempersilakan usulan tersebut karena dianggap sebagai ranah Bupati Sleman.

  • Hendra Adi Riyanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman:
    Hendra, yang pada saat dana hibah bergulir menjabat sebagai Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, menyatakan keheranan atas munculnya “rintisan desa wisata” dalam daftar penerima bantuan. Ia menjelaskan bahwa kewenangan penyusunan regulasi ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman berada di tangan bupati selaku kepala daerah. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020, tidak ada ketentuan mengenai rintisan desa wisata seperti yang tertuang dalam Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020.

  • Nyoman Rai Savitri, Eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten:
    Nyoman Rai Savitri dalam kesaksiannya mengaku berulang kali menerima pesan melalui WhatsApp dari Raudi Akmal. Pesan tersebut berisi permintaan agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan dana segera dapat dicairkan.

  • Emmy Retnosasi, Mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman:
    Emmy Retnosasi mengungkapkan bahwa ia pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut, Sri Purnomo memberikan arahan bahwa hibah pariwisata dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat.

Relevansi Saksi Ahli Menjadi Sorotan

Tim JPU sebelumnya telah menegaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan. JPU berpendapat bahwa penjelasan yang diberikan oleh Teguh Purnomo, seorang ahli hukum pemilu dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Kebumen, tidak sesuai dengan kasus yang diajukan, yaitu mengenai perbuatan Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman.

Oleh karena itu, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, JPU tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli tersebut. JPU Hasti Novindari menyatakan bahwa keterangan saksi ahli tidak relevan dengan perkara yang mereka ajukan, mengingat terdakwa dihadirkan bukan sebagai peserta pemilu, melainkan atas perbuatannya saat menjabat sebagai bupati.

Dalam keterangannya di sidang sebelumnya, Teguh Purnomo sempat menjelaskan mengenai larangan kampanye yang menggunakan fasilitas negara dan anggaran pemerintah serta pemerintah daerah. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pelanggaran penggunaan fasilitas negara dan anggaran pemerintah sangat rentan dilakukan oleh incumbent atau petahana.

Dugaan Pengkondisian Keterangan Saksi

Menanggapi jalannya persidangan, Arifin Wardiyanto, seorang pemerhati korupsi, melihat adanya kejanggalan dalam keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Arifin menduga bahwa keterangan yang disampaikan oleh para saksi tersebut sudah dikondisikan atau by design.

Lebih lanjut, Arifin menyatakan bahwa beberapa saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan jelas-jelas merupakan orang dekat Sri Purnomo. Salah satunya adalah Nur Cahyo Probo, yang dihadirkan sebagai tim pemenangan Sri Muslimatun-Amin Purnama. Ia menjelaskan bahwa pasangan tersebut pada Pilkada Sleman 2020 merupakan rival dari Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Arifin menegaskan bahwa Nur Cahyo Probo adalah loyalis Sri Purnomo yang sempat membelot.

Penegasan Peran Kepala Daerah dalam Regulasi

Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, memberikan pandangannya terkait peran kepala daerah dalam penyusunan peraturan. Gugun menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) di daerah mana pun merupakan domain kepala daerah. Pejabat lain di bawah bupati hanya bertugas menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Seluruh tanggung jawab terkait Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 ada di tangan bupati,” tegas Gugun.

Menyinggung mengenai surat edaran hibah pariwisata, Gugun menjelaskan bahwa surat edaran bukanlah produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat, berbeda dengan Perbup. Surat edaran tidak dapat dijadikan landasan untuk menghitung konsekuensi hukum.

Dengan semakin dekatnya agenda pembacaan tuntutan, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman yang melibatkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Sleman ini.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan