Kepala seksi Pidana umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Batam Amanda memilih tidak menjawab alias bungkam seribu ketika beberapa kali dikonfirmasi jurnalis perihal perkara bandar judi online, tuntutan perkara uang palsu yang tertunda sampai 6 kali persidangan dan perkara penadahan minyak fame.
Konfirmasi Perihal Perkara Judi Online di Kota Batam
Konfirmasi jurnalis media ini untuk pertama kali tidak dijawab oleh Amanda terjadi pada 01 Mei 2023 silam. Kala itu konfirmasi dilakukan dengan mengirimkan pertanyaan menggunakan pesan singkat WhatsApp. Pak Kasi Pidum Kejari Batam, berapa vonis terdakwa Irwan alias Aliong perkara perjudian (192/Pid.B/2023/PN Btm)?
Atas pertanyaan itu Amanda memilih tidak menjawab sama sekali. Karena hal itu maka Media Batampena.com berusaha melakukan penelusuran terhadap proses hukum terdakwa Irwan alias Aliong, Harry, Sulianto alias Atak. Hasil penelusuran diketahui bahwa ketiganya telah dijatuhkan vonis penjara selama 4 bulan. Pembacaan vonis itu dilakukan pada 17 April 2023 silam oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Sapri Tarigan (ketua majelis), Edy Sameaputty dan Nora Gaberia Pasaribu.

Sebelumnya pada 29 Maret 2023 silam, jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort mendakwa ketiga terdakwa menggunakan pasal berlapis. Dakwaan pertama terhadap ketiga terdakwa itu telah melanggar Pasal 303 ayat 1 Ke-1 KUHPidana atau kedua melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Sementara pada 10 April 2023 silam, Karya So Immanuel Gort hanya mampu menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dalam tuntutannya Karya So Immanuel Gort menyebutkan bahwa ketiga terdakwa telah melanggar pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 303 ayat 1 ke-1 berbunyi: barang siapa yang tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk perjudian maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.
Patut diketahui ketiga terdakwa melakukan tindak pidana perjudian itu menggunakan perangkat elektronik alias sifatnya judi online dengan nama akun @rajahokki777.
Berdasarkan surat tuntutan yang diciptakan oleh Karya So Immanuel Gort itu diketahui telah menghilang dakwaan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Pasal tersebut mengisyaratkan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah.
Selanjutnya mari kita lihat perkara perjudian atas nama Brightness Bill Boy Nainggolan. Diketahui Brightness Bill Boy Nainggolan ditangkap oleh jajaran Polsek Batuaji karena kedapatan menjual chip Higgs Domino di daerah Aviari, Batuaji pada 25 Agustus 2022 silam.
Melalui proses hukum lanjutan, Brightness Bill Boy Nainggolan didakwa oleh JPU Samuel Pangaribuan dan Karya So Immanuel Gort melanggar Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana atau dakwaan kedua melanggar Pasal 303 Ayat 1 Ke-2 KUHPidana.

Selanjutnya pada 19 Januari 2023 silam, Brightness Bill Boy Nainggolan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun. Dalam tuntutannya JPU menyebutkan Brightness Bill Boy Nainggolan telah melanggar Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Tepat pada 19 Februari 2023 silam, Brightness Bill Boy Nainggolan divonis oleh majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis), David Sitorus dan Benny Yoga Dharma dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Jika dibandingkan proses hukum yang dialami oleh Brightness Bill Boy Nainggolan dengan para terdakwa bandar judi online bernama Irwan alias Aliong, Harry, Sulianto alias Atak maka akan sangat terlihat kejomplangan dalam timbangan hukum. Hal itu membuat Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Aparatur Sipil Negera (LI TIPIKOR) Provinsi Kepri, Panahatan Nainggolan ungkap bicara.

(Sumber foto: Dokumentasi pribadi milik Panahatan Nainggolan)
Panahatan Nainggolan menduga bahwa dalam penegakan hukum antara pedagang chip scatter dengan Bandar Judi online telah terjadi disparitas.
“Jaksa harus mendukung upaya pemberantasan segala bentuk perjudian di Kota Batam. Peran JPU harus memberikan efek jera kepada pelaku perjudian khususnya para bandar. Jangan sampai perkara judi online itu menjadi proyek industri hukum seperti perkataan Mahfud MD,” kata Panahatan Nainggolan, Minggu (21 Mei 2023).
Panahatan berjanji akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) guna mengevaluasi kinerja jaksa di Kejari Batam khususnya perkara perjudian yang sedang ditangani dan atau telah selesai mendapatkan tuntutan oleh JPU yang bertugas di Kejari Batam.
Perkara Uang Palsu yang Tuntutannya Tidak Kunjung Dibacakan oleh JPU Karya So Immanuel Gort dan Abdullah
Tepat pada 04 Mei 2023 dilakukan konfirmasi oleh jurnalis Media Batampena.com kepada Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda. Konfirmasi itu dilakukan dengan mengirimkan pertanyaan melalui pesan singkat menggunakan aplikasi WhatsApp dengan bunyi pertanyaan sebagai berikut: Pak Kasi Pidum Kejari Batam, apa benar perkara uang palsu dengan terdakwa, Imron Simanjuntak untuk hari ini tidak juga dibacakan surat tuntutannya oleh JPU dalam persidangan?
Amanda tidak menjawab pertanyaan itu, melainkan menyuruh JPU Karya So Immanuel Gort untuk menjawabnya. Sekitar pukul 23:10 WIB, muncul pesan singkat dari nomor WhatsApp Karya So Immanuel Gort kepada jurnalis Batampena.com dengan bunyi demikian. “Meneruskan pertanyaan ke Pak Kasi Pidum terkait perkara uang palsu maka jawaban Kejaksaan: Bahwa pada hari ini jaksa sudah siap untuk membacakan tuntutan. Namun karena ketua majelis ibu Yuanne [Yuanne Marietta Rambe] tidak berada di tempat (di luar kota) maka jaksa diperintahkan untuk menunda pembacaan tuntutannya oleh majelis hakim,” ujar Karya So Immanuel melalui pesan singkat WhatApp kepada jurnalis media ini, (04 Mei 2023).
Berdasarkan catatan Redaksi Media Batampena.com penundaan tuntutan terhadap terdakwa Imron Simanjuntak (perkara nomor 97/Pid.B/2023/PN Btm) telah terjadi sebanyak enam kali persidangan.
Penundaan tuntutan terhadap terdakwa Imron Simanjuntak terjadi pertama kali pada 16 Maret 2023 yang lampau. Punundaan tuntutan kedua kalinya terjadi di persidangan yang dilaksanakan pada 30 Maret 2023. Selanjutnya penundaan pembacaan tuntutan untuk ketiga kalinya terjadi pada 06 April 2023. Penundaan pembacaan tuntutan terhadap Imron Simanjuntak terjadi untuk keempat kalinya pada 13 April 2023 dan penundaan yang kelima kalinya terjadi pada tanggal 17 April 2023. Penundaan sidang untuk pembacaan tuntutan terdakwa Imron Simanjuntak terjadi sampai 5 kali persidangan diketahui karena JPU Karya So Immanuel dan Abdullah tidak mampu menyelesaikan surat tuntutan tersebut.
Selanjutnya penundaan pembacaan tuntutan kepada Imron Simanjuntak untuk keenam kalinya terjadi pada 04 Mei 2023. Penundaan itu tersiar bahwa disebabkan suami dari hakim Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) sedang sakit dan menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bekasi.
Perkara Penadahan Minyak Fame Terdakwa Supardi yang Telah Divonis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri Dengan Pidana Penjara 1 Tahun Namun Tidak Dijebloskan ke Dalam Lokap
Tepat pada 12 Mei 2023 silam, jurnalis Media Batampena.com melakukan konfirmasi kepada Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda. Kala itu dikirimkan pertanyaan kepada Amanda melalui pesan singkat WhatsApp, sebagai berikut: “Hallo selamat sore Bapak Amanda selaku Kasi Pidum Kejari Batam. Izin mau konfirmasi Pak Kasi Pidum Kejari Batam. Kenapa terpidana Supardi (perkara nomor 501/Pid.B/2022/PN Btm) usai divonis Pengadilan Tinggi (PT) Kepri selama 1 tahun penjara tidak kunjung dijebloskan ke dalam penjara? Apa dasar hukum dan pertimbangan hukum Bapak Amanda tidak mengeksekusi terdakwa Supardi sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Kepri pada tanggal 02 Februari 2023 yang lampau? Mohon konfirmasinya Bapak Amanda. Terima Kasih.”
Dengan pertanyaan itu lagi-lagi Amanda juga tidak menjawab alias memilih bungkam seribu bahasa.
Patut diketahui Supardi alias Pardi Bin Paidi telah membeli minyak fame sebanyak 363 ton dengan harga Rp. 2.722.500.000 atau Rp. 7.500/liternya dari seseorang bernama Tommy Lee.
Pada tanggal 05 September 2022 silam, sidang pembacaan dakwaan terhadap Supardi dilaksanakan di PN Batam. JPU Rosmarlina Sembiring mendakwa Supardi menggunakan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 480 ayat 2 KUHPidana.

Selanjutnya pada 17 November 2022 silam, Rosmarlina Sembiring menuntut Supardi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Rosmarlina meyakini bahwa Supardi telah melakukan tindak pidana memberikan pertolongan jahat alias penadahan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ayat 1 KUHPidana.
Tepat pada 30 November 2022 yang lampu, majelis hakim PN Batam atas nama Halimatussakdiah (ketua majelis) dan Jeily Syahputra, Edy Sameaputty menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan tanpa perlu dijalankan dengan masa percobaan selama 6 bulan kepada Supardi dalam perkara penadah minyak Fame sebanyak 363 ton milik PT Musim Mas. Atas putusan itu Rosmarlina Sembiring mengajukan banding ke PT Kepri pada tanggal 05 Desember 2022.
Butuh waktu sekitar 2 pekan saja, PT Kepri langsung mengubah amar putusan yang diterbitkan oleh PN Batam terhadap perkara yang membelenggu Supardi. Majelis hakim PT Kepri atas nama Priyanto (ketua majelis), Bagus Irawan, Hapsoro Restu Widodo menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun kepada Supardi. Memang sampai dengan saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tercatat permohonan kasasi itu diajukan oleh JPU Rosmarlina Sembiring pada 01 Maret 2023 silam.
Mari kita bandingkan proses hukum yang dialami oleh Supardi dengan terdakwa Armen Bin Apuk (perkara 93/Pid.B/2023/PN Btm) pasti akan merasakan perbedaan dalam proses penegakan hukumnya. Armen Bin Apuk diketahui telah melakukan penadahan emas 24 karat yang berat keseluruhannya 69 gram (kalung rantai emas 24 karat dengan berat 40 gram, gelang emas 24 karat yang beratnya 25 gram serta anting emas 24 karat dengan motif Bangkok yang beratnya 4 gram) dari Jemmy Andreas Wybengh dan Febri. Armen membeli emas itu seharga Rp. 720.000/gram (kalkulasi Rp. 52.500.000) namun proses pembelian emas itu ternyata tidak dilengkapi surat-surat kepemilikannya.
Selanjutnya terdakwa Armen langsung meleburkan emas itu dengan cara dibakar menggunakan alat tertentu. Setelah emas dilebur dan dibentuk menjadi bongkahan maka Armen langsung membuat surat emas atau nota kontan atas nama Toko Mas Tunas Mekar.
Armen langsung membawa emas bongkahan itu beserta suratnya ke Toko Mas Tanjung Nagoya Batam untuk dilakukan penjualan. Emas bongkahan itu dijual oleh Armen dengan dengan harga Rp. 870.000/gram (kalkulasi sebesar Rp. 60.927.000). Diketahui hasil penadahan yang dilakukan Armen memberikan keuntungan sebesar Rp. 8.427.000.
Melalui proses hukum maka Armen menjalani persidangan pertama dilakukan pada 13 Februari 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. JPU Tri Yanuarty Sembiring dan Abdullah mendakwa Armen dengan Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana.
Selanjutnya pada 28 Februari 2023 sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan. Tri Yanuarty Sembiring dan Abdullah menuntut terdakwa Armen dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Armen diyakini oleh Tri Yanuarty Sembiring ddan Abdullah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh dari kejahatan. Perbuatan Armen telah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHPidana.
Pada 14 Maret 2023 persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Armen dilaksanakan di PN Batam. Armen dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh PN Batam.
Armen diketahui mulai ditangkap oleh aparat penegak hukum sampai dengan dibacakan vonis oleh PN Batam sudah berada di dalam lokap alias penjara. Usai dibacakan vonis itu Armen resmi sudah menjadi seorang narapidana karena putusan PN Batam itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Penulis: Jurnalis Rindu Terhadap Proses Penegakan Hukum yang Berkeadilan