• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Kakak Beradik di Muba Ditangkap Karena Edarkan Sabu, Diduga Terlibat Jaringan Lintas Provinsi

Erwin by Erwin
18 April 2026 - 06:59
in Lokal
0

Penangkapan Dua Kakak Beradik Pengedar Narkoba di Muba

Polisi berhasil menangkap dua kakak beradik yang terlibat dalam peredaran narkoba. Keduanya, berinisial AL (49) dan HR (43), ditangkap di Jalan Sekayu-Lubuklinggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan.

Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel. Dari tempat persembunyian keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 202 gram sabu-sabu, tujuh bal plastik klip kosong, serta sebuah timbangan.

Menurut Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, tersangka menyembunyikan sabu di dalam dompet lalu meletakkannya di area luar jendela dapur. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghindari deteksi oleh pihak berwajib.

“Barang bukti sabu-sabu ditemukan di luar jendela dapur, menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghindari deteksi. Sabu-sabu seberat 202 gram disimpan tersangka di dalam sebuah dompet,” ujar Yulian, Senin (13/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah mengetahui letak rumah yang menjadi tempat transaksi, anggota kepolisian langsung bertindak.

Dugaan Jaringan Lintas Provinsi

Yulian menjelaskan bahwa pihaknya menduga salah satu tersangka terlibat dengan jaringan lintas provinsi. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa tersangka HR (43) diketahui berdomisili di Jakarta Barat.

“Salah satu tersangka yang berdomisili di Jakarta menguatkan dugaan adanya jaringan lintas provinsi. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan,” jelasnya.

Meskipun demikian, penyidik masih terus mendalami peran tersangka dalam jaringan peredaran narkoba. Termasuk kemungkinan adanya pemasok barang kepada tersangka.

“Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.

Baca Juga  Proyek Tambal Sulam Binjai Tewaskan Orang, Ahli Hukum: PUTR Bisa Dipidana

Tindakan Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum. Mereka dikenai Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Strategi Penyembunyian Barang Bukti

Strategi penyembunyian sabu-sabu yang digunakan oleh tersangka menunjukkan tingkat kesadaran mereka akan risiko penangkapan. Dengan menyimpan sabu di dalam dompet dan meletakkannya di area luar jendela dapur, tersangka mencoba memperkecil kemungkinan ketahuan oleh petugas.

Namun, strategi ini tidak cukup untuk menghindari penangkapan. Petugas berhasil menemukan barang bukti setelah melakukan pengintaian dan investigasi lanjutan.

Upaya Pengembangan Kasus

Selain menangani kasus ini secara langsung, polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.


Tags: beradikdidugaditangkapedarkanjaringankarenalintasprovinsiterlibat
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

MTQ Kecamatan Selat Gelam, Bupati Karimun: Jaga Identitas Budaya Melayu
Lokal

MTQ Kecamatan Selat Gelam, Bupati Karimun: Jaga Identitas Budaya Melayu

2 Juni 2026 - 16:39
Lokal

Daftar Kelurahan di Sako dan Sukarami yang Masuk Zonasi SMA Negeri Palembang 2026

2 Juni 2026 - 13:32
Jemaah Haji Sumsel Pulang 2 Juni 2026, Keluarga Diminta Jemput di Titik Kumpul
Lokal

Jemaah Haji Sumsel Pulang 2 Juni 2026, Keluarga Diminta Jemput di Titik Kumpul

1 Juni 2026 - 18:46
Lokal

Sebelum Meninggal, Pria Boyolali Terima Sate Ayam, Kondisi Jasad Mencurigakan

1 Juni 2026 - 03:07
Pemuda Pamulang Bunuh Ibu dengan Setrika demi Warisan
Lokal

Pemuda Pamulang Bunuh Ibu dengan Setrika demi Warisan

29 Mei 2026 - 23:16
Alasan Pengantin Bekasi Tak Curiga Ditipu WO, Ada Uji Makanan dan Pasang Pakaian, Rp85 Juta Raib
Lokal

Alasan Pengantin Bekasi Tak Curiga Ditipu WO, Ada Uji Makanan dan Pasang Pakaian, Rp85 Juta Raib

29 Mei 2026 - 23:02
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Aksi Cepat Warga Selamatkan Korban Kecelakaan Tuai Pujian Publik

Aksi Cepat Warga Selamatkan Korban Kecelakaan Tuai Pujian Publik

2 Juni 2026 - 23:30
Aplikasi Populer Rilis Update Besar: Wajib Tahu Perubahan Penting Ini

Aplikasi Populer Rilis Update Besar: Wajib Tahu Perubahan Penting Ini

2 Juni 2026 - 23:01
Harga cabai rawit Rp120 ribu, ini daftar terbaru bahan pokok di Pasar Bersehati Manado

Harga cabai rawit Rp120 ribu, ini daftar terbaru bahan pokok di Pasar Bersehati Manado

2 Juni 2026 - 22:55
Destinasi Wisata Kembali Ramai: Rahasia Daya Tariknya yang Menggoda

Waspada Ancaman Penipuan Digital: Panduan Lengkap Cara Menghindarinya

2 Juni 2026 - 22:31
Atlet Muda Daerah: Raih Prestasi Nasional Paling Membanggakan

Atlet Muda Daerah: Raih Prestasi Nasional Paling Membanggakan

2 Juni 2026 - 22:02

Pilihan Redaksi

Aksi Cepat Warga Selamatkan Korban Kecelakaan Tuai Pujian Publik

Aksi Cepat Warga Selamatkan Korban Kecelakaan Tuai Pujian Publik

2 Juni 2026 - 23:30
Aplikasi Populer Rilis Update Besar: Wajib Tahu Perubahan Penting Ini

Aplikasi Populer Rilis Update Besar: Wajib Tahu Perubahan Penting Ini

2 Juni 2026 - 23:01
Harga cabai rawit Rp120 ribu, ini daftar terbaru bahan pokok di Pasar Bersehati Manado

Harga cabai rawit Rp120 ribu, ini daftar terbaru bahan pokok di Pasar Bersehati Manado

2 Juni 2026 - 22:55
Destinasi Wisata Kembali Ramai: Rahasia Daya Tariknya yang Menggoda

Waspada Ancaman Penipuan Digital: Panduan Lengkap Cara Menghindarinya

2 Juni 2026 - 22:31
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.