Penangkapan Dua Kakak Beradik Pengedar Narkoba di Muba
Polisi berhasil menangkap dua kakak beradik yang terlibat dalam peredaran narkoba. Keduanya, berinisial AL (49) dan HR (43), ditangkap di Jalan Sekayu-Lubuklinggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan.
Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel. Dari tempat persembunyian keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 202 gram sabu-sabu, tujuh bal plastik klip kosong, serta sebuah timbangan.
Menurut Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, tersangka menyembunyikan sabu di dalam dompet lalu meletakkannya di area luar jendela dapur. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghindari deteksi oleh pihak berwajib.
“Barang bukti sabu-sabu ditemukan di luar jendela dapur, menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghindari deteksi. Sabu-sabu seberat 202 gram disimpan tersangka di dalam sebuah dompet,” ujar Yulian, Senin (13/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah mengetahui letak rumah yang menjadi tempat transaksi, anggota kepolisian langsung bertindak.
Dugaan Jaringan Lintas Provinsi
Yulian menjelaskan bahwa pihaknya menduga salah satu tersangka terlibat dengan jaringan lintas provinsi. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa tersangka HR (43) diketahui berdomisili di Jakarta Barat.
“Salah satu tersangka yang berdomisili di Jakarta menguatkan dugaan adanya jaringan lintas provinsi. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan,” jelasnya.
Meskipun demikian, penyidik masih terus mendalami peran tersangka dalam jaringan peredaran narkoba. Termasuk kemungkinan adanya pemasok barang kepada tersangka.
“Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.
Tindakan Hukum yang Dihadapi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum. Mereka dikenai Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Strategi Penyembunyian Barang Bukti
Strategi penyembunyian sabu-sabu yang digunakan oleh tersangka menunjukkan tingkat kesadaran mereka akan risiko penangkapan. Dengan menyimpan sabu di dalam dompet dan meletakkannya di area luar jendela dapur, tersangka mencoba memperkecil kemungkinan ketahuan oleh petugas.
Namun, strategi ini tidak cukup untuk menghindari penangkapan. Petugas berhasil menemukan barang bukti setelah melakukan pengintaian dan investigasi lanjutan.
Upaya Pengembangan Kasus
Selain menangani kasus ini secara langsung, polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.




















