No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra Nyatakan Terpidana Han Sing dan Meiyya Belum Bisa Dieksekusi 

Hidayat by Hidayat
22 Oktober 2024 - 13:06
in News
0
Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Iqram Syahputra mengatakan bahwa terpidana Han Sing alias Amin Sugeng dan Meiyya alias Mimi belum bisa dilakukan eksekusi.

“Dapat kami sampaikan eksekusi dilakukan terhadap perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Terhadap perkara terpidana Han Sing alias Amin Sugeng dan Meiyya alias Mimi statusnya belum berkekuatan hukum tetap,” kata Iqram Syahputra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp karena tidak berkenan ditemui, Selasa (22 Oktober 2024).

Iqram Syahputra mengakui pihaknya baru menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri pada 18 Oktober 2024 silam.

Keterangan dari Iqram Syahputra itu sungguh bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta yang menyebutkan bahwa sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024 pihak Kejari Batam belum menerima salinan putusan PT Kepri terhadap terpidana Han Sing dan Meiyya.

Masih menurut keterangan Iqram Syahputra bahwa berdasarkan KUHAP masih diberikan kesempatan pikir-pikir selama 14 hari atas putusan tersebut.

“Kami selaku penuntut umum diberikan kesempatan untuk menentukan sikap atas putusan banding tersebut selama 14 hari sejak putusan banding diterima sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka perkara tersebut belum bisa dilakukan eksekusi,” ucap Iqram Syahputra.

Iqram Syahputra menambahkan perihal eksekusi perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap adalah kewenangan kejaksaan.

“Eksekusi perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewenangan kejaksaan hal itu berdasarkan Pasal 270 KUHAP. Jaksa berwenang untuk bertindak sebagai eksekutor setelah menerima salinan putusan pengadilan dari Pengadilan,” ujar Iqram Syahputra.

Seperti diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Kepri menjatuhkan vonis terhadap Han Sing dan Meiyya dalam perkara judi jackpot di New Sugar Bar. Vonis itu dilakukan pada hari Kamis (03 Oktober 2024) silam.

Baca Juga  Perhutani Bandung Utara Perketat Mitigasi Bencana di Tengah Curah Hujan Tinggi

Sidang vonis itu dipimpin oleh majelis hakim PT Kepri, Firman, Elfian dan Dahlia Panjaitan dengan maksud menguatkan putusan PN Batam dalam perkara Nomor 142/Pid.B/2024/PN Btm yaitu menghukum terdakwa Han Sing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan menghukum terdakwa Meiyya selama 6 bulan penjara.

Selama menjalani proses hukum diketahui Han Sing dan Meiyya hanya berstatus tahanan rumah.

Kilas Balik Tindak Pidana yang Menjerat Han Sing dan Meiyya

Han Sing alias Amin Sugeng merupakan pemilik dan pengelola mesin jackpot yang terdapat di New Sugar Bar yang berlokasi di Komplek Ruko Inti Sakti Blok B Nomor 13 Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Selanjutnya terpidana Meiyya alias Mimi merupakan karyawan di tempat mesin jackpot milik Han Sing. Pekerjaan utama Meiyya alias Mimi sebagai kasir untuk mengisi saldo di mesin jackpot itu jika ada pengunjung yang hendak mengadu nasib dengan bermain mesin tersebut.

Selain itu Meiyya alias Mimi juga orang yang mengeluarkan saldo dari mesin jackpot jika pemain mendapatkan keberuntungan. Selanjutnya Meiyya alias Mimi akan membayar uang kemenangan kepada pemain mesin jackpot itu.

Penulis: JP

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: EksekusiGelper New Sugar BarHan Sing alias Amin SugengIqram SyahputraJudi JackpotKasi Intel Kejari BatamKasipidum Kejari BatamKUHAPMeiyya alias MimiPengadilan Negeri BatamPengadilan Tinggi KepriTiyan Andesta
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait
News

Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait

16 April 2026 - 23:38
Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears
News

Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears

16 April 2026 - 23:09
Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’
Politics

Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’

16 April 2026 - 22:40
Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule
Politics

Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule

16 April 2026 - 22:25
Trump has roused a slumbering giant — and they’re primed for resistance
Politics

Trump has roused a slumbering giant — and they’re primed for resistance

16 April 2026 - 22:18
Virgin Matches Qantas with Higher Fares and Fewer Flights
Business

Virgin Matches Qantas with Higher Fares and Fewer Flights

16 April 2026 - 22:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

17 April 2026 - 20:04
Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

17 April 2026 - 19:35
Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

17 April 2026 - 19:06
Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

17 April 2026 - 18:36
6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

17 April 2026 - 18:07

Pilihan Redaksi

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

17 April 2026 - 20:04
Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

17 April 2026 - 19:35
Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

17 April 2026 - 19:06
Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

17 April 2026 - 18:36
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.