Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Iqram Syahputra mengatakan bahwa terpidana Han Sing alias Amin Sugeng dan Meiyya alias Mimi belum bisa dilakukan eksekusi.
“Dapat kami sampaikan eksekusi dilakukan terhadap perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Terhadap perkara terpidana Han Sing alias Amin Sugeng dan Meiyya alias Mimi statusnya belum berkekuatan hukum tetap,” kata Iqram Syahputra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp karena tidak berkenan ditemui, Selasa (22 Oktober 2024).
Iqram Syahputra mengakui pihaknya baru menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri pada 18 Oktober 2024 silam.
Keterangan dari Iqram Syahputra itu sungguh bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta yang menyebutkan bahwa sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024 pihak Kejari Batam belum menerima salinan putusan PT Kepri terhadap terpidana Han Sing dan Meiyya.
Masih menurut keterangan Iqram Syahputra bahwa berdasarkan KUHAP masih diberikan kesempatan pikir-pikir selama 14 hari atas putusan tersebut.
“Kami selaku penuntut umum diberikan kesempatan untuk menentukan sikap atas putusan banding tersebut selama 14 hari sejak putusan banding diterima sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka perkara tersebut belum bisa dilakukan eksekusi,” ucap Iqram Syahputra.
Iqram Syahputra menambahkan perihal eksekusi perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap adalah kewenangan kejaksaan.
“Eksekusi perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewenangan kejaksaan hal itu berdasarkan Pasal 270 KUHAP. Jaksa berwenang untuk bertindak sebagai eksekutor setelah menerima salinan putusan pengadilan dari Pengadilan,” ujar Iqram Syahputra.
Seperti diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Kepri menjatuhkan vonis terhadap Han Sing dan Meiyya dalam perkara judi jackpot di New Sugar Bar. Vonis itu dilakukan pada hari Kamis (03 Oktober 2024) silam.
Sidang vonis itu dipimpin oleh majelis hakim PT Kepri, Firman, Elfian dan Dahlia Panjaitan dengan maksud menguatkan putusan PN Batam dalam perkara Nomor 142/Pid.B/2024/PN Btm yaitu menghukum terdakwa Han Sing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan menghukum terdakwa Meiyya selama 6 bulan penjara.
Selama menjalani proses hukum diketahui Han Sing dan Meiyya hanya berstatus tahanan rumah.
Kilas Balik Tindak Pidana yang Menjerat Han Sing dan Meiyya
Han Sing alias Amin Sugeng merupakan pemilik dan pengelola mesin jackpot yang terdapat di New Sugar Bar yang berlokasi di Komplek Ruko Inti Sakti Blok B Nomor 13 Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Selanjutnya terpidana Meiyya alias Mimi merupakan karyawan di tempat mesin jackpot milik Han Sing. Pekerjaan utama Meiyya alias Mimi sebagai kasir untuk mengisi saldo di mesin jackpot itu jika ada pengunjung yang hendak mengadu nasib dengan bermain mesin tersebut.
Selain itu Meiyya alias Mimi juga orang yang mengeluarkan saldo dari mesin jackpot jika pemain mendapatkan keberuntungan. Selanjutnya Meiyya alias Mimi akan membayar uang kemenangan kepada pemain mesin jackpot itu.
Penulis: JP



















