
Sebuah tindakan kriminal yang melibatkan sindikat pencurian kartu kredit internasional berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dalam kasus ini, sebanyak 10 pelaku ditangkap karena mencuri kartu kredit dari seorang aktris Korea Selatan bernama Jeon Hye-Bin saat sedang berlibur di Bali.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan modus copet yang dikendalikan melalui jaringan internasional. Salah satu korban dalam kasus ini adalah suami dari artis Korsel tersebut.

Para pelaku terdiri dari 4 warga negara Indonesia (WNI) yaitu Putu (44 tahun), Made (51 tahun), HAR (49 tahun), dan JO (44 tahun). Mereka bertugas menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Selanjutnya, ada 2 warga negara Tiongkok (WN China) dengan inisial SAM (60 tahun) dan Dave (57 tahun), yang bertugas sebagai perantara mesin EDC.
Sementara itu, para pelaku asal Mongolia yaitu MK alias Jigur (38 tahun), SA alias Shar (35 tahun), GD alias Soko (35 tahun), dan GZ alias Zolo (32 tahun) bertugas sebagai pencopet di lapangan.
Pelaku Mulai Beraksi September 2025, Korban 5 WNA

Kasus ini dimulai ketika salah satu pelaku asal Mongolia mengajak kenalannya dari Tiongkok untuk melakukan pencurian di Bali pada bulan September 2025 lalu. Pelaku Mongolia meminta pelaku Tiongkok untuk mengajak temannya jika tertarik bergabung.
Setelah itu, pelaku Tiongkok mengajak salah satu pelaku WNI, dan selanjutnya pelaku WNI mengajak rekan-rekannya. Menurut penjelasan Kapolres, sistem kerja mereka terputus dan tidak saling mengenal. Bahkan, pelaku asal Mongolia ini ternyata pernah melakukan hal serupa di Malaysia dan Singapura.
Para pelaku melakukan aksinya di kawasan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan, seperti sekitar Puri Ubud, Toko Oemah Herborist Pasar Tematik Ubud, Jalan Raya Ubud, dan Kawasan Monkey Forest Ubud.
Modus yang digunakan adalah salah satu pelaku asal Mongolia mendekati korban yang membawa tas selempang atau tas punggung. Pelaku lainnya kemudian mencoba mengalihkan perhatian korban atau orang-orang di sekitarnya. Setelah itu, mereka mencuri dompet dan mengambil kartu kredit korban. Kartu kredit tersebut kemudian di-esek di mesin EDC.
Total ada 5 turis asing yang menjadi korban pencurian kartu kredit ini, yaitu 2 turis asal Tiongkok dan 3 turis asal Korea Selatan. Para korban rata-rata kehilangan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil curian tersebut dikirimkan ke rekening bank yang berada di Indonesia dan Uganda. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait aliran dana tersebut.
Para pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian berkat laporan dari Jeon Hye-Bin pada awal Oktober 2025. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas dan mengidentifikasi para pelaku. Mereka ditangkap di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar pada akhir Oktober 2025.
Para pelaku asal Mongolia dan Tiongkok ini diketahui masuk ke Indonesia sebagai wisatawan. Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa pelaku asal Mongolia ini sebenarnya sudah merencanakan untuk terbang ke Malaysia pada akhir Oktober 2025.
Kapolres Gianyar mengimbau agar para wisatawan selalu berhati-hati dan menjaga barang bawaan saat berlibur untuk mencegah terjadinya tindakan pidana pencurian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

















