Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan Keselamatan di Sekitar Jalur Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan kembali pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan di sekitar jalur kereta api. Imbauan ini disampaikan setelah terjadi insiden tabrakan KA Argo Bromo Anggrek di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Ari, menyatakan bahwa masyarakat dilarang untuk beraktivitas di ruang manfaat jalur rel. Aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1). Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting untuk menghindari risiko kecelakaan yang bisa terjadi.
“KAI Daop 4 Semarang mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat 1 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ujar Luqman dalam keterangan resmi.
Menurutnya, masih adanya aktivitas warga di sekitar rel menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu, KAI terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki perlintasan sebidang tanpa penjagaan.
Selain larangan beraktivitas di jalur rel, KAI juga mengingatkan para pengguna jalan agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Kewaspadaan dinilai sebagai kunci utama untuk mencegah kecelakaan.
“Pengendara jalan raya supaya lebih hati-hati dan mematuhi rambu-rambu ketika melintas di perlintasan sebidang. Pastikan aman sebelum lewat, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri. Kalau sudah benar-benar aman, baru melintas,” tegas Luqman.
Insiden Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek
Sebelumnya, perjalanan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir – Surabaya Pasarturi tertabrak oleh mobil di JPL 52 KM 29+800 di jalur hulu antara Stasiun Panunggalan – Stasiun Kradenan pada pukul 02.52 WIB. Akibat kejadian tersebut, KA Argo Bromo Anggrek Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB guna dilakukan pemeriksaan kondisi sarana. Imbas dari kejadian ini, sebanyak 4 orang meninggal dan 5 lainnya luka-luka.
Di sisi lain, pada Senin (27/4), KA Argo Bromo Anggrek menjadi bagian dari insiden di Tragedi Bekasi karena menabrak KRL yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 16 orang penumpang di gerbong perempuan dinyatakan meninggal dunia.
Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, KAI terus melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Edukasi dan sosialisasi keselamatan secara rutin di daerah-daerah rawan.
- Penempatan rambu-rambu dan alat peringatan di perlintasan sebidang.
- Kolaborasi dengan pihak berwenang dan komunitas setempat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan, diharapkan kejadian kecelakaan di sekitar jalur kereta api dapat diminimalkan dan keselamatan pengguna jasa serta masyarakat sekitar dapat terjaga dengan baik.















