Kasus Tambang Nikel Ilegal: Ketua Kadin Sultra dan Kuasa Direktur PT Masempo Dalle Jadi Tersangka
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan nikel ilegal. Mereka adalah Anton Timbang, yang menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus Direktur PT Masempo Dalle, dan M. Sanggoleo W.W, kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara kepala teknik tambang (PJS KTT) PT Masempo Dalle.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kronologi dan Temuan Investigasi
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah dan nikel yang dilakukan di luar izin yang berlaku. Temuan ini menjadi dasar utama penetapan tersangka.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang relevan.
Menurut keterangan Brigjen Irhamni, perusahaan PT Masempo Dalle tidak mampu menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional yang mereka gunakan, yang ternyata berada di dalam kawasan hutan.
Penghentian Aktivitas dan Penyitaan Barang Bukti
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Masempo Dalle. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan menghentikan dugaan pelanggaran hukum yang sedang berlangsung.
Lokasi pertambangan yang menjadi fokus penyelidikan ini terletak di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Di lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang mendukung proses hukum.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
* Empat unit dump truck.
* Tiga unit alat berat jenis ekskavator.
* Satu buku catatan ritase yang diduga berisi catatan aktivitas operasional.
Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka, Anton Timbang dan M. Sanggoleo W.W, dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan. Mereka dikenakan ketentuan berdasarkan:
* Pasal 158 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
* Pasal 161 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
* Serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang relevan dengan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal selama lima tahun. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada sanksi denda yang tidak sedikit, yaitu maksimal sebesar Rp 100 miliar. Hukuman berat ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengonfirmasi lebih lanjut mengenai penetapan tersangka ini kepada Anton Timbang. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tuntas.













