• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang: Bareskrim Ungkap Kasus

Hendra by Hendra
18 Maret 2026 - 03:55
in Berita Utama
0

Kasus Tambang Nikel Ilegal: Ketua Kadin Sultra dan Kuasa Direktur PT Masempo Dalle Jadi Tersangka

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan nikel ilegal. Mereka adalah Anton Timbang, yang menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus Direktur PT Masempo Dalle, dan M. Sanggoleo W.W, kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara kepala teknik tambang (PJS KTT) PT Masempo Dalle.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Kronologi dan Temuan Investigasi

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah dan nikel yang dilakukan di luar izin yang berlaku. Temuan ini menjadi dasar utama penetapan tersangka.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang relevan.

Menurut keterangan Brigjen Irhamni, perusahaan PT Masempo Dalle tidak mampu menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional yang mereka gunakan, yang ternyata berada di dalam kawasan hutan.

Penghentian Aktivitas dan Penyitaan Barang Bukti

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Masempo Dalle. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan menghentikan dugaan pelanggaran hukum yang sedang berlangsung.

Lokasi pertambangan yang menjadi fokus penyelidikan ini terletak di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Di lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang mendukung proses hukum.

Baca Juga  Perbedaan Ahmad Dhani-Maia Estianty, Ini Penyebab Anang dan Kris Tetap Akur Meski Bercerai

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
* Empat unit dump truck.
* Tiga unit alat berat jenis ekskavator.
* Satu buku catatan ritase yang diduga berisi catatan aktivitas operasional.

Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman

Para tersangka, Anton Timbang dan M. Sanggoleo W.W, dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan. Mereka dikenakan ketentuan berdasarkan:
* Pasal 158 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
* Pasal 161 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
* Serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang relevan dengan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal selama lima tahun. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada sanksi denda yang tidak sedikit, yaitu maksimal sebesar Rp 100 miliar. Hukuman berat ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengonfirmasi lebih lanjut mengenai penetapan tersangka ini kepada Anton Timbang. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tuntas.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Dampak Geopolitik: Kenaikan Harga Minyak Mentah Global dan Implikasinya bagi Yogyakarta
Berita Utama

Dampak Geopolitik: Kenaikan Harga Minyak Mentah Global dan Implikasinya bagi Yogyakarta

18 Juni 2026 - 02:49
IDI Papua Barat Daya: Gedung Baru, Peran Organisasi Lebih Optimal
Berita Utama

IDI Papua Barat Daya: Gedung Baru, Peran Organisasi Lebih Optimal

18 Juni 2026 - 01:43
Teladani Bunda Maria: RD Erik Kfun Tutup Bulan Maria di Kolhua
Berita Utama

Teladani Bunda Maria: RD Erik Kfun Tutup Bulan Maria di Kolhua

18 Juni 2026 - 00:51
PON XXI 2026 Yogyakarta: Tingkat Kesiapan 95% Menuju Pembukaan
Berita Utama

PON XXI 2026 Yogyakarta: Tingkat Kesiapan 95% Menuju Pembukaan

17 Juni 2026 - 19:03
Waspada Varian Baru Flu Burung: Gejala, Pencegahan, dan Imbauan Kemenkes
Berita Utama

Sidang Paripurna DPR: RUU IKN Tahap Akhir, Apa Dampaknya Bagi Yogyakarta?

17 Juni 2026 - 16:56
Fase Armuzna Berakhir, Menhaj Ingatkan Jamaah Haji Tuntaskan Thawaf Ifadhah Sebelum Pulang
Berita Utama

Fase Armuzna Berakhir, Menhaj Ingatkan Jamaah Haji Tuntaskan Thawaf Ifadhah Sebelum Pulang

17 Juni 2026 - 16:24
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Menu Anxiety Solved: Scientists Crack Restaurant Ordering Puzzle

Menu Anxiety Solved: Scientists Crack Restaurant Ordering Puzzle

18 Juni 2026 - 04:32
Ekspor SDA Danantara: 6 Catatan Pengusaha untuk Pemerintah

Ekspor SDA Danantara: 6 Catatan Pengusaha untuk Pemerintah

18 Juni 2026 - 04:19
Sukses Besar! Film Indonesia Terbaru ‘Kabar Yogyakarta’ Lampaui 5 Juta Penonton dalam Sepekan

Sukses Besar! Film Indonesia Terbaru ‘Kabar Yogyakarta’ Lampaui 5 Juta Penonton dalam Sepekan

18 Juni 2026 - 04:14
Marilyn Monroe’s Cardigan: Aussie Auction Bombshell

Marilyn Monroe’s Cardigan: Aussie Auction Bombshell

18 Juni 2026 - 03:53
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.