Kontroversi Restoran dan Dugaan Uang Damai Rp1 Miliar: Profil Kombes Manang yang Angkat Bicara
Sebuah kasus yang melibatkan Nabilah O’Brien, pemilik Restoran Bibi Kelinci, kini menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah muncul kabar dugaan permintaan uang damai senilai Rp1 miliar. Situasi semakin rumit ketika Nabilah, yang awalnya mengklaim sebagai korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kronologi Kasus Nabilah O’Brien
Permasalahan ini berawal dari unggahan Nabilah di media sosial yang menampilkan rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut diduga memperlihatkan sepasang suami istri yang membuat keributan di restorannya dan membawa pergi sejumlah makanan. Unggahan ini kemudian memicu polemik dan berujung pada laporan ke pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan, Nabilah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Nabilah sendiri mengungkapkan statusnya sebagai tersangka melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan, “Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara.”
Dalam unggahan yang sama, Nabilah mengaku telah mengalami tekanan selama beberapa bulan terakhir. Ia merasa diminta untuk mengakui bahwa informasi yang disampaikannya, termasuk rekaman CCTV yang diunggah, merupakan fitnah. Lebih lanjut, ia menyinggung adanya permintaan uang damai dengan nominal yang sangat besar.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah. Saya juga diminta Rp 1 miliar. Saya sudah mencoba berbagai cara untuk membela diri, tapi saya benar-benar takut,” ujarnya.
Nabilah juga menyampaikan permohonan kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus yang dialaminya mendapatkan kejelasan hukum. “Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon diberikan kepastian hukum. Saya korban pencurian dan berharap bisa melanjutkan hidup saya. Saya yakin keadilan bisa ditegakkan,” tulisnya.
Klarifikasi Kombes Manang Soebeti
Menanggapi ramainya pemberitaan mengenai dugaan permintaan uang damai Rp1 miliar, Auditor Kepolisian Madya TK II di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Kombes Manang Soebeti, memberikan penjelasan melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut Kombes Manang, permintaan uang senilai Rp1 miliar tersebut tidak berasal dari penyidik kepolisian. Ia menegaskan bahwa permintaan itu datang dari pihak lawan Nabilah sebagai syarat untuk berdamai. “Yang minta 1M di kasus Nabila O’Brien itu pihak lawan, kalau mau damai. Selain itu Nabilah diminta untuk menyatakan permintaan maaf di publik dan pengakuan fitnah. Agak aneh memang,” tulis Kombes Manang.
Dalam unggahan yang sama, Kombes Manang turut memperlihatkan tangkapan layar percakapan pesan langsung dengan Nabilah. Ia meminta penjelasan yang lebih rinci mengenai kronologi kejadian yang dialami oleh pemilik restoran tersebut.
“Halo Nab, boleh saya minta info kronologis lengkapnya. Kalau bisa tertulis,” tulis Kombes Manang.
Nabilah kemudian membalas pesan tersebut dengan menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan yang rinci. “Selamat malam Bapak, baik akan saya kirimkan kronologi lengkapnya pak,” balas Nabilah.
Kombes Manang, yang akrab disapa “Pak Bray” oleh warganet, menjelaskan bahwa unggahan klarifikasinya tersebut dibuat karena banyaknya pihak yang salah mengira bahwa permintaan uang Rp1 miliar berasal dari penyidik kepolisian. “Karena ramai banyak yang menyangka penyidik yang meminta Rp 1M, maka saya posting ini. Insya Allah akan ada pendalaman terkait perkara ini dari pengawas internal,” tulisnya. Ia juga memastikan bahwa pengawas internal Polri akan mendalami perkara tersebut.
Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, mengingat kompleksitas penerapan UU ITE, terutama ketika persoalan yang berawal dari unggahan di ranah digital dapat berujung pada proses hukum pidana.
Profil Kombes Manang Soebeti
Kombes Manang Soebeti adalah seorang perwira menengah Polri yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dan pengalaman yang luas di bidang reserse serta pemberantasan narkoba. Ia juga cukup populer di kalangan masyarakat berkat gaya komunikasinya yang santai dan mudah dipahami.
Lahir di Surabaya pada 29 Juni 1980, Kombes Manang adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2001. Sebelum menempuh pendidikan di Akpol, ia mengenyam pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang. Perjalanan akademiknya dilanjutkan dengan pendidikan magister di Universitas Airlangga Surabaya, dan ia meraih gelar doktor hukum dari Universitas Islam Sultan Agung pada tahun 2022.
Sepanjang kariernya di kepolisian, Kombes Manang banyak bertugas di bidang reserse. Beberapa posisi penting yang pernah diembannya antara lain:
* Wakapolsekta Lengkong di Bandung.
* Penyidik di Bareskrim Polri pada periode 2009–2010.
* Kasatreskrim Polres Mojokerto.
* Kapolsek Sawahan Surabaya.
* Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya.
* Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai Kasubdit di Polda Nusa Tenggara Timur sebelum akhirnya dipercaya menjabat sebagai Kapolres Kapuas pada tahun 2020.
Namanya semakin dikenal luas oleh publik ketika ia menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba di Polda Riau pada tahun 2023. Di masa jabatannya tersebut, ia memimpin berbagai operasi pemberantasan narkotika yang berhasil mengungkap ribuan kasus dan menangkap sejumlah besar tersangka. Setelah itu, ia sempat menduduki posisi Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Jambi, sebelum akhirnya mendapatkan penugasan baru sebagai Auditor Kepolisian Madya Tingkat II di Itwasum Polri.
Selain dikenal sebagai penyidik yang berpengalaman, Kombes Manang juga aktif di berbagai platform media sosial dan kerap dijuluki “Pak Bray” oleh warganet. Melalui akun pribadinya, ia sering membagikan konten edukasi hukum, informasi mengenai aktivitas kepolisian, hingga kampanye anti-narkoba. Pendekatan komunikasinya yang santai dan terkadang humoris membuatnya mudah diterima oleh publik, sekaligus menjadikannya salah satu perwira Polri yang dinilai aktif dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat.



















