• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KPK OTT Bupati Pekalongan: Jargon ‘Ora Korupsi’ Fadia A Rafiq Terbungkus Uang Haram

Rizki by Rizki
6 Maret 2026 - 18:21
in Berita Utama
0

Bupati Pekalongan Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Pekalongan, Jawa Tengah – Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi di daerah. Pada Selasa, 3 Maret 2026, dini hari, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq. Penindakan ini sontak mengejutkan publik, mengingat Fadia A Rafiq saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah petahana dan selama ini dikenal publik sebagai sosok yang getol mengampanyekan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Juang KPK pada hari yang sama, menjelaskan bahwa operasi penindakan ini berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi yang terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Lebih spesifik, perkara ini diduga kuat terkait dengan proyek penyediaan tenaga ahli atau yang lebih dikenal dengan sistem outsourcing di wilayah tersebut.

Dugaan Pengondisian Vendor dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Modus operandi yang diduga digunakan oleh oknum di lingkungan Pemkab Pekalongan, menurut penjelasan Budi Prasetyo, adalah praktik pengondisian dalam proses penunjukan pihak ketiga yang bertugas mengelola tenaga kerja alih daya. KPK menduga bahwa proses lelang untuk proyek-proyek ini telah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan vendor atau perusahaan tertentu yang telah disiapkan.

“Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di Lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi ini diduga ada di beberapa dinas,” ungkap Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa praktik lancung ini tidak hanya terjadi pada satu atau dua dinas saja, melainkan diduga melibatkan beberapa unit kerja di pemerintahan daerah tersebut.

Baca Juga  Novel Baswedan: Air Keras Andrie Yunus Bukan Sekadar Penganiayaan, Tapi Upaya Pembunuhan

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa taktik yang digunakan adalah dengan mengkondisikan syarat-syarat administrasi serta proses lelang itu sendiri. “Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas. Prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” jelasnya. Praktik ini tentu saja merusak prinsip persaingan yang sehat dan merugikan keuangan negara.

Ironi Slogan “Ora Korupsi”

Penangkapan Bupati Pekalongan ini sontak memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat, terutama terkait dengan konsistensi komitmen politik Fadia A Rafiq. Selama masa kampanyenya untuk periode kepemimpinannya, Fadia, yang merupakan putri dari pedangdut legendaris A. Rafiq, dikenal luas dengan slogan-slogan berbahasa Jawa yang sangat menekankan kejujuran dan integritas. Slogan yang paling melekat di benak publik adalah “Ora Njanjeni (Tidak Menjanjikan), Ora Ngapusi (Tidak Menipu), dan Ora Korupsi (Tidak Korupsi).”

Sungguh ironis, di tengah gencarnya kampanye “Ora Korupsi” yang digaungkan untuk membangun citra pemerintahan yang bersih, justru sang bupati harus berhadapan dengan lembaga pemberantasan korupsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana implementasi nilai-nilai integritas yang sesungguhnya dalam birokrasi pemerintahan Kabupaten Pekalongan.

Penyegelan Aset Mewah dan Pribadi

Menindaklanjuti OTT, tim penyidik KPK bergerak cepat untuk melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset dan lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. Penggeledahan tidak hanya menyasar ruangan kerja di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) dan kantor dinas terkait, tetapi juga merambah ke rumah dinas Bupati Pekalongan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, setidaknya delapan unit kendaraan mewah yang terparkir di halaman rumah dinas Bupati telah dipasangi segel oleh KPK. Segel tersebut dipasang pada kaca depan dan handel pintu mobil-mobil tersebut, menandakan bahwa kendaraan-kendaraan ini menjadi bagian dari barang bukti yang disita.

Baca Juga  Langitan Tuban: Idulfitri 2026 Ikuti Sidang Isbat Pemerintah

Deretan mobil mewah yang disita meliputi:
* Mobil listrik premium Denza D9
* Toyota Fortuner
* Toyota Camry
* Mitsubishi Xpander
* Hyundai
* Mobil listrik Wuling

Selain aset bergerak berupa kendaraan, tim penyidik juga dilaporkan telah menyegel aset pribadi Fadia A Rafiq yang berwujud usaha salon miliknya. Salon tersebut berlokasi di Desa Nyamok dan penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti elektronik (BBE) dan berbagai dokumen penting yang relevan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Respons Wakil Bupati dan Mitos Politik Lokal

Menanggapi penangkapan atasannya, Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, memilih untuk bersikap hati-hati dan tidak memberikan banyak komentar saat dikonfirmasi oleh awak media. Ditemui usai menghadiri sebuah acara di Universitas Semarang (USM), Sukirman meminta agar publik bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Belum bisa komentar. Menunggu Pak Gub (Gubernur Jateng),” ujar Sukirman singkat seraya berusaha menghindari kejaran para wartawan. Sikapnya ini menunjukkan bahwa isu tersebut masih sangat sensitif dan kompleks.

Kasus yang menimpa Bupati Pekalongan ini juga secara tidak langsung menghidupkan kembali sebuah mitos politik yang cukup berkembang di daerah Pantura Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pekalongan. Masyarakat lokal seringkali membicarakan adanya semacam “kutukan” atau mitos bahwa tidak ada Bupati Pekalongan yang mampu menyelesaikan dua periode masa jabatan secara berturut-turut di Kota Batik tersebut. Mitos ini, meskipun tidak memiliki dasar hukum, seringkali menjadi pembicaraan hangat setiap kali ada kepala daerah yang tersandung masalah.

Penentuan Status Hukum dalam 1×24 Jam

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq beserta rombongan yang turut terjaring dalam OTT KPK telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Status tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka, atau jika tidak cukup bukti, mereka dapat dilepaskan sebagai saksi.

Baca Juga  BYD Taklukkan Tahta Mobil Listrik, Tesla Tergusur

Pihak KPK berjanji akan segera memberikan keterangan pers lebih lanjut kepada publik. Dalam keterangan tersebut, KPK akan merinci detail konstruksi perkara dugaan korupsi yang terjadi, termasuk identitas para vendor atau pihak ketiga yang diduga terlibat dalam praktik pengondisian proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Fakta Fetish Maut: Suami Bunuh Istri di Sultra
Berita Utama

Fakta Fetish Maut: Suami Bunuh Istri di Sultra

16 Juni 2026 - 15:08
17 Siswa FK USK, 93 Raih SNBT: Prestasi Gemilang SMA Modal Bangsa Aceh
Berita Utama

17 Siswa FK USK, 93 Raih SNBT: Prestasi Gemilang SMA Modal Bangsa Aceh

16 Juni 2026 - 13:50
berita

Kominfo Blokir 5 Aplikasi Medsos Populer Akibat Pelanggaran Privasi di Makassar, Viral di Media Sosial

16 Juni 2026 - 08:28
Dampak Nota Keuangan Kuartal II 2026: Analisis Menteri Keuangan dan Prediksi Ekonomi Yogyakarta
Berita Utama

Dampak Nota Keuangan Kuartal II 2026: Analisis Menteri Keuangan dan Prediksi Ekonomi Yogyakarta

15 Juni 2026 - 04:14
Regina Dewanti Wakili UAJY di AACM 2026 Asia
Berita Utama

Regina Dewanti Wakili UAJY di AACM 2026 Asia

15 Juni 2026 - 00:38
Momen Bersejarah: NASA Sukses Mendaratkan Rover Terbaru di Mars Selatan, Ini Dampaknya Bagi Kita
berita

Momen Bersejarah: NASA Sukses Mendaratkan Rover Terbaru di Mars Selatan, Ini Dampaknya Bagi Kita

13 Juni 2026 - 19:45
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Janji WO Marwah: Subsidi Rp 20 Juta, Bonus Kambing Guling

Janji WO Marwah: Subsidi Rp 20 Juta, Bonus Kambing Guling

16 Juni 2026 - 17:17
Sorotan Liga 1: Mantan Bintang Premier League yang Menggemparkan Asia Tenggara

Sorotan Liga 1: Mantan Bintang Premier League yang Menggemparkan Asia Tenggara

16 Juni 2026 - 16:56
Trump Shelves $1.8B “Slush Fund” Amidst Outcry

Trump Shelves $1.8B “Slush Fund” Amidst Outcry

16 Juni 2026 - 16:51
PDI Perjuangan Maluku Tengah: Upacara Harlah Pancasila Perkokoh Ideologi

PDI Perjuangan Maluku Tengah: Upacara Harlah Pancasila Perkokoh Ideologi

16 Juni 2026 - 16:51
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.