Bupati Pekalongan Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Pekalongan, Jawa Tengah – Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi di daerah. Pada Selasa, 3 Maret 2026, dini hari, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq. Penindakan ini sontak mengejutkan publik, mengingat Fadia A Rafiq saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah petahana dan selama ini dikenal publik sebagai sosok yang getol mengampanyekan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Juang KPK pada hari yang sama, menjelaskan bahwa operasi penindakan ini berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi yang terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Lebih spesifik, perkara ini diduga kuat terkait dengan proyek penyediaan tenaga ahli atau yang lebih dikenal dengan sistem outsourcing di wilayah tersebut.
Dugaan Pengondisian Vendor dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Modus operandi yang diduga digunakan oleh oknum di lingkungan Pemkab Pekalongan, menurut penjelasan Budi Prasetyo, adalah praktik pengondisian dalam proses penunjukan pihak ketiga yang bertugas mengelola tenaga kerja alih daya. KPK menduga bahwa proses lelang untuk proyek-proyek ini telah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan vendor atau perusahaan tertentu yang telah disiapkan.
“Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di Lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi ini diduga ada di beberapa dinas,” ungkap Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa praktik lancung ini tidak hanya terjadi pada satu atau dua dinas saja, melainkan diduga melibatkan beberapa unit kerja di pemerintahan daerah tersebut.
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa taktik yang digunakan adalah dengan mengkondisikan syarat-syarat administrasi serta proses lelang itu sendiri. “Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas. Prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” jelasnya. Praktik ini tentu saja merusak prinsip persaingan yang sehat dan merugikan keuangan negara.
Ironi Slogan “Ora Korupsi”
Penangkapan Bupati Pekalongan ini sontak memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat, terutama terkait dengan konsistensi komitmen politik Fadia A Rafiq. Selama masa kampanyenya untuk periode kepemimpinannya, Fadia, yang merupakan putri dari pedangdut legendaris A. Rafiq, dikenal luas dengan slogan-slogan berbahasa Jawa yang sangat menekankan kejujuran dan integritas. Slogan yang paling melekat di benak publik adalah “Ora Njanjeni (Tidak Menjanjikan), Ora Ngapusi (Tidak Menipu), dan Ora Korupsi (Tidak Korupsi).”
Sungguh ironis, di tengah gencarnya kampanye “Ora Korupsi” yang digaungkan untuk membangun citra pemerintahan yang bersih, justru sang bupati harus berhadapan dengan lembaga pemberantasan korupsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana implementasi nilai-nilai integritas yang sesungguhnya dalam birokrasi pemerintahan Kabupaten Pekalongan.
Penyegelan Aset Mewah dan Pribadi
Menindaklanjuti OTT, tim penyidik KPK bergerak cepat untuk melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset dan lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. Penggeledahan tidak hanya menyasar ruangan kerja di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) dan kantor dinas terkait, tetapi juga merambah ke rumah dinas Bupati Pekalongan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, setidaknya delapan unit kendaraan mewah yang terparkir di halaman rumah dinas Bupati telah dipasangi segel oleh KPK. Segel tersebut dipasang pada kaca depan dan handel pintu mobil-mobil tersebut, menandakan bahwa kendaraan-kendaraan ini menjadi bagian dari barang bukti yang disita.
Deretan mobil mewah yang disita meliputi:
* Mobil listrik premium Denza D9
* Toyota Fortuner
* Toyota Camry
* Mitsubishi Xpander
* Hyundai
* Mobil listrik Wuling
Selain aset bergerak berupa kendaraan, tim penyidik juga dilaporkan telah menyegel aset pribadi Fadia A Rafiq yang berwujud usaha salon miliknya. Salon tersebut berlokasi di Desa Nyamok dan penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti elektronik (BBE) dan berbagai dokumen penting yang relevan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Respons Wakil Bupati dan Mitos Politik Lokal
Menanggapi penangkapan atasannya, Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, memilih untuk bersikap hati-hati dan tidak memberikan banyak komentar saat dikonfirmasi oleh awak media. Ditemui usai menghadiri sebuah acara di Universitas Semarang (USM), Sukirman meminta agar publik bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Belum bisa komentar. Menunggu Pak Gub (Gubernur Jateng),” ujar Sukirman singkat seraya berusaha menghindari kejaran para wartawan. Sikapnya ini menunjukkan bahwa isu tersebut masih sangat sensitif dan kompleks.
Kasus yang menimpa Bupati Pekalongan ini juga secara tidak langsung menghidupkan kembali sebuah mitos politik yang cukup berkembang di daerah Pantura Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pekalongan. Masyarakat lokal seringkali membicarakan adanya semacam “kutukan” atau mitos bahwa tidak ada Bupati Pekalongan yang mampu menyelesaikan dua periode masa jabatan secara berturut-turut di Kota Batik tersebut. Mitos ini, meskipun tidak memiliki dasar hukum, seringkali menjadi pembicaraan hangat setiap kali ada kepala daerah yang tersandung masalah.
Penentuan Status Hukum dalam 1×24 Jam
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq beserta rombongan yang turut terjaring dalam OTT KPK telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Status tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka, atau jika tidak cukup bukti, mereka dapat dilepaskan sebagai saksi.
Pihak KPK berjanji akan segera memberikan keterangan pers lebih lanjut kepada publik. Dalam keterangan tersebut, KPK akan merinci detail konstruksi perkara dugaan korupsi yang terjadi, termasuk identitas para vendor atau pihak ketiga yang diduga terlibat dalam praktik pengondisian proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau.












