Komentar Mahfud MD tentang Antusiasme Prabowo dalam Rekomendasi Reformasi Polri
Pada pertemuan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026), Presiden Prabowo Subianto menunjukkan antusiasme yang luar biasa terhadap hasil rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mahfud MD, anggota komisi tersebut, menyampaikan bahwa Prabowo tidak hanya menerima rekomendasi, tetapi juga memberikan gagasan sendiri untuk perbaikan institusi kepolisian.
Rekomendasi yang Disampaikan
Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang dibentuk oleh Prabowo melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025, telah menghasilkan 10 buku dengan total halaman sebanyak 3.000 lembar. Buku-buku ini berisi rekomendasi-rekomendasi terkait evaluasi kelembagaan dan reformasi kepolisian. Komisi ini terdiri dari 10 orang anggota dan diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD menyebut bahwa Prabowo tidak langsung menerima seluruh usulan dari komisi. Justru, ia menunjukkan sikap diskusif dan ingin membandingkan gagasannya dengan rekomendasi yang diberikan. Ia bahkan mengajak diskusi seperti seorang profesor, mempertanyakan bagaimana rekomendasi tersebut dapat dilakukan bersamaan dengan gagasan-gagasan yang ia miliki.
Langkah Pemerintah untuk Menerapkan Rekomendasi
Mahfud MD menjelaskan bahwa Prabowo kemungkinan akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum untuk penerapan rekomendasi dari komisi tersebut. Salah satu poin penting adalah memerintahkan Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi secara bertahap hingga tahun 2029.
Untuk mencapai target tersebut, Mahfud menyebut bahwa diperlukan pembuatan Peraturan Polisi (Perpol) sebanyak delapan dan Peraturan Kepolisian (Perkapolri) sebanyak 24. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan reformasi yang sistematis dan berkelanjutan.
Persetujuan Prabowo atas Revisi UU Polri
Selain itu, Mahfud MD menyampaikan bahwa Prabowo setuju untuk merevisi Undang-Undang Polri. Hal ini dilakukan setelah dirinya meminta pendapat Komite Percepatan Reformasi Polri terkait mekanisme pemilihan Kapolri yang lebih efektif.
Menurut Mahfud, Prabowo memilih untuk mempertimbangkan dua alternatif: pemilihan Kapolri oleh DPR atau oleh Presiden. Namun, ia memutuskan bahwa Kapolri sebaiknya tetap dipilih oleh DPR. Alasan utama adalah karena mahfud merasa bahwa pemilihan Kapolri oleh DPR bisa menghindari transaksi politik yang sering terjadi dalam proses pemilihan.
Pandangan Mahfud Mengenai Pemilihan Kapolri
Meski Prabowo memilih pemilihan Kapolri oleh DPR, Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya lebih setuju jika Kapolri dipilih langsung oleh Presiden. Menurutnya, pemilihan oleh DPR membuat Polri memiliki banyak “majikan” yang bisa memengaruhi kebijakan internal. Hal ini turut diakui oleh pihak Polri sendiri.
Mahfud juga menjelaskan bahwa alasan lain Prabowo memilih pemilihan oleh DPR adalah karena khawatir presiden berikutnya tidak memahami psikologis di dalam Polri. Ia menirukan perkataan Prabowo yang mengatakan:
“Kalau presidennya seperti saya punya pengalaman di TNI atau Polri, tapi kalau besok presidennya tidak ngerti masalah-masalah ini seperti psikologi tentang TNI dan Polri, tata kerja, dan macam-macam hubungan komando. Kalau (Kapolri) langsung dipilih Presiden, nanti pusing lho, biar DPR saja yang pusing memilih orang.”
Kesimpulan
Dengan adanya komitmen Prabowo untuk menerapkan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri dan persetujuannya untuk merevisi UU Polri, tampaknya langkah-langkah besar sedang diambil untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Korps Bhayangkara. Proses reformasi ini diharapkan dapat membawa ke arah yang lebih baik bagi institusi kepolisian di Indonesia.



















