Penyelidikan Narkoba di Kampung Dalam, Pekanbaru
Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penyimpanan narkotika dengan modus tersembunyi di dalam tanah di kawasan rawan peredaran narkoba, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Operasi ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) malam dan menjadi langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan di pinggir Jalan Kampung Dalam. Pelaku disinyalir menggunakan metode “tanam” untuk mengelabui petugas. Metode ini diduga digunakan agar barang tidak mudah ditemukan oleh aparat kepolisian.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Dari informasi warga, tim langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam tanah timbun.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi, petugas mengamankan tiga botol plastik berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkotika. Rinciannya antara lain:
- Sabu seberat total 240 gram yang dikemas dalam puluhan plastik klip ukuran sedang dan kecil.
- 875 butir ekstasi dari berbagai merek dan warna.
- 50 butir pil diduga psikotropika jenis happy five.
Menurut AKP Noki, lokasi tersebut memang telah lama dipetakan sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di Pekanbaru. Modus penyimpanan seperti ini diduga untuk menghindari penangkapan. Barang tidak dipegang langsung oleh pelaku, tetapi disimpan di titik tertentu untuk kemudian diambil saat transaksi.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan narkotika tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik temuan ini,” tegas AKP Noki Loviko.
Operasi Antik Lancang Kuning 2026
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang menyasar peredaran narkotika di wilayah Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan tersebut.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan menurunkan tingkat peredaran narkoba di kota Pekanbaru. Selain itu, operasi ini juga menjadi bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.



















