Kasus Hukum Grace Natalie dan Dampaknya terhadap PSI
Grace Natalie, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kini tengah menghadapi kasus hukum yang menyangkut dugaan provokasi dan ujaran kebencian terkait video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Peristiwa ini memicu reaksi dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam yang melaporkan Grace bersama dengan Ade Armando dan Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menjelaskan bahwa partai tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Grace Natalie. Menurut Ali, kasus yang menimpa Grace adalah masalah pribadinya sendiri dan bukan tanggung jawab partai.
“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” kata Ali dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Laporan kepolisian yang diajukan oleh 40 ormas Islam telah diterima oleh Bareskrim Polri. Syaefullah Hamid, perwakilan LBH Hidayatullah, menyatakan bahwa laporan tersebut mencakup tiga terlapor, yaitu Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie. Ia menekankan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk mencegah potensi pertikaian antar umat beragama.
“Kami ingin agar dinamika ini bisa dikanalisasi melalui proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujarnya.
Penyebutan Video Penggalan dan Narasi yang Tidak Utuh
LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, menjelaskan beberapa barang bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut. Salah satu contohnya adalah video penggalan ceramah JK yang diunggah oleh Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV pada 9 April 2026. Selain itu, ada juga video penggalan Permadi Arya yang diunggah di akun media sosial miliknya pada 12 April 2026 serta video Grace Natalie yang diunggah di akun pribadinya pada 13 April 2026.
Gurun menyampaikan bahwa narasi-narasi yang dibangun dalam video-video tersebut tidak utuh dan cenderung membangun konklusi yang tidak lengkap di masyarakat.
“Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat,” jelasnya.
Menurut Gurun, Ade Armando dan kawan-kawan diduga melakukan framing bahwa JK sedang membahas ajaran agama Kristen terkait syahid. Padahal, jika ditonton secara utuh selama 40 menit, JK justru menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesesatan berpikir mengenai konsep syahid yang keliru.
“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong,” ucap Gurun.
Tindakan yang Memicu Kegaduhan
Perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menyebut tindakan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie telah memancing kegaduhan. Ia menilai bahwa Indonesia sudah sangat rukun dalam hal keberagaman dan keberagamaan, tetapi tiba-tiba muncul omongan-omongan yang memancing ketegangan.
“Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan,” tutur Gufron.
Gufron menambahkan bahwa jika ketiga tokoh tersebut tidak menyentuh topik yang sangat sensitif, mungkin Indonesia tidak akan mengalami kegaduhan seperti saat ini.
“Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini,” sambung dia.
Mundurnya Ade Armando dari PSI
Berbeda dengan Grace, Ade Armando dan Permadi Arya juga dilaporkan oleh pihak lain sebelumnya. Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 lalu.
Ade Armando memutuskan mundur sebagai kader PSI setelah kasus ini menimpanya. Salah satu alasan dirinya mundur adalah karena tidak ingin masalah hukumnya berpengaruh terhadap PSI.
“Seandainya itu (pelaporan) yang jadi sasaran tembaknya adalah saya, ya saya tidak keberatan dan saya akan hadapi. Kalau dipanggil polisi, saya akan jelaskan dan saya tidak pernah melakukannya (dugaan fitnah atau provokasi).”
“Masalahnya, di saat yang sama, ternyata ada kelompok-kelompok atau pihak-pihak yang sengaja mengorkestrasi untuk menyerang dan menghancurkan PSI. Saya tidak terima itu,” katanya.



















