Kecaman Wakil Ketua DPR RI terhadap Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun terhadap tindakan asusila, terlebih di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
“Negara tidak boleh mentolerir setiap kekerasan seksual, apalagi di dunia pesantren yang merupakan lembaga pencetak karakter anak bangsa. Dari dulu kita telah menyiapkan berbagai regulasi untuk melindungi semua anak didik,” kata Cucun, Rabu (6/5).
Cucun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa ragu. Ia menilai kasus di Pati telah melampaui batas dan mencoreng martabat pesantren secara nasional.
“Saya minta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya kepada pelaku agar terjadi efek jera. Sampaikan secara terbuka kepada publik karena ini sudah merusak citra pesantren,” tegasnya.
Waketum PKB itu menuturkan dalam UU Pesantren sudah diatur secara tegas agar Pesantren dapat berjalan aman.
“Padahal, melalui UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kita berjuang agar lembaga ini mendapat rekognisi dan kesetaraan yang layak,” tambah Cucun.

Peran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Cucun juga menyoroti peran Direktorat Jenderl Pendidikan Islam, khususnya bidang pesantren, dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia mendorong adanya instrumen pengukuran yang jelas untuk memastikan keamanan santri terpantau secara optimal.
Ia menekankan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Kewajiban adanya pembina perempuan di pesantren putri untuk menjamin keamanan santriwati.
- Perlunya pengetatan pemberian izin operasional oleh Kementerian Agama disertai pengawasan yang kuat.
- Dorongan pembentukan Satgas Anti-Kekerasan di lingkungan pesantren.
“Ini saatnya pemerintah bertindak cepat agar orang tidak seenaknya mendirikan pesantren tanpa pengawasan yang kuat,” pungkas Cucun.

Langkah Konkret untuk Mencegah Kekerasan di Pesantren
Cucun menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh aktivitas di pesantren. Menurutnya, pemerintah harus segera membuat alat ukur pengawasan yang optimal.
“Ibaratnya, sekarang sudah ada Dirjen Pesantren, saya kira harus segera membuat alat ukur pengawasan yang optimal,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa izin operasional pesantren harus diberikan dengan syarat-syarat yang jelas dan diiringi pengawasan yang intensif. “Jangan sampai Kementerian Agama mengeluarkan izin tapi tidak tahu pengawasannya seperti apa.”
Selain itu, Cucun juga menyarankan adanya sistem pelaporan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini akan membantu mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Ia menegaskan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda bangsa. Oleh karena itu, perlindungan terhadap santri menjadi tanggung jawab bersama dari pemerintah, pengelola pesantren, dan masyarakat.
Dengan langkah-langkah konkret seperti peningkatan pengawasan, penguatan regulasi, dan pembentukan satuan tugas anti-kekerasan, Cucun berharap kejadian serupa tidak lagi terulang di masa depan.



















