No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korupsi Smartboard: Faisal Hasrimy Diperiksa Seharian

Hendra by Hendra
20 Desember 2025 - 07:28
in Hukum & Kriminal
0

Mantan Pj Bupati Langkat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp49,9 Miliar

Faisal Hasrimy, mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024. Pemeriksaan yang berlangsung intensif sejak pagi hingga menjelang magrib ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat Faisal sempat dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan masker, Faisal tampil dengan kemeja putih dan celana panjang hitam. Ia membenarkan bahwa pemeriksaannya berkaitan langsung dengan pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut. Berbeda dengan sikapnya saat dihubungi media di Kantor Gubernur Sumatera Utara beberapa waktu lalu, kali ini Faisal menunjukkan sikap yang lebih kooperatif. Ia bersedia memberikan keterangan singkat kepada awak media yang menunggunya di Kejari Langkat, Stabat.

“Ya. Terkait dengan pengadaan smartboard,” ungkap Faisal singkat saat diwawancarai.

Meskipun tidak memberikan komentar mendalam, Faisal menyebutkan bahwa ia telah menjawab sebanyak 71 pertanyaan dari tim penyidik. Ia menyarankan agar detail lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan dapat ditanyakan langsung kepada pihak penyidik.

Dua Kali Mangkir, Akhirnya Kooperatif

Sebelumnya, Faisal Hasrimy tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Alasan pertama yang disampaikan adalah karena alasan kesehatan, sementara panggilan kedua beralasan urusan kedinasan. Ketidakhadiran ini sempat menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik mengenai sejauh mana keterlibatan mantan Pj Bupati Langkat dalam kasus yang sedang diusut.

Penjelasan Kejari Langkat

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Faisal Hasrimy. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Langkat tersebut memang memakan waktu cukup lama, dari pagi hingga sore hari.

Baca Juga  Atalia Absen Sidang Cerai Ridwan Kamil: Jadwal Padat Jadi Alasan

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Faisal) dilakukan sejak pagi hari dan berakhir pada sore hari tadi,” jelas Rizki.

Rizki menambahkan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Faisal sangat banyak dan bersifat substansial. Namun, ia enggan merinci jumlah pasti pertanyaan tersebut karena alasan materi penyidikan yang belum dapat diungkapkan ke publik.

“Jumlah pertanyaan cukup banyak dan substansial. Namun kami tidak menyebutkan secara rinci, karena masuk materi penyidikan,” ujar Rizki.

Lebih lanjut, Rizki menjelaskan bahwa pemanggilan Faisal Hasrimy bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan pendalaman keterangan terkait perkara dugaan korupsi smartboard yang sedang ditangani oleh Kejari Langkat. Ia juga menegaskan bahwa detail mengenai keterangan dari siapa atau siapa saja yang dimintai keterangan merupakan bagian dari materi penyidikan yang masih bersifat rahasia.

Kemungkinan Pemeriksaan Lanjutan

Pihak Kejari Langkat juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil Faisal Hasrimy kembali untuk pemeriksaan lanjutan. Hal ini akan dilakukan apabila tim penyidik memerlukan pendalaman tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, serta temuan alat bukti lainnya yang relevan dengan kasus ini.

“Pemeriksaan lanjutan masih dimungkinkan apabila penyidik memerlukan pendalaman tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini (kemarin, red) dan alat bukti lainnya,” tutur Rizki.

Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar ini, Kejari Langkat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Saiful Abdi: Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Supriadi: Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Bidang Sekolah Dasar.
  • Bambang Pranoto Saputra: Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka meliputi mark-up harga pengadaan barang dan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Baca Juga  Yuni Shara Murka: Tudingan Selingkuh Berujung Somasi

Potensi Kerugian Negara yang Signifikan

Estimasi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard ini diperkirakan mencapai Rp20 miliar. Jumlah ini merupakan hampir separuh dari total nilai kontrak pengadaan yang mencapai Rp49,9 miliar. Kerugian negara yang sangat besar ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan tersebut.

Pengadaan smartboard yang seharusnya mendukung kegiatan belajar mengajar dan administrasi di sekolah-sekolah di Kabupaten Langkat, justru diduga menjadi ajang korupsi. Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat pentingnya investasi dalam dunia pendidikan untuk kemajuan generasi muda.

Pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Langkat ini diharapkan dapat memberikan titik terang lebih lanjut dalam mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejari Langkat terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In