Kericuhan dalam Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
Pada Selasa, 14 April 2026, beredar video di media sosial yang menampilkan kegiatan sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Video tersebut menunjukkan suasana ricuh saat para terduga hadir dalam forum terbuka. Mereka dihadirkan sekitar pukul 01.30 WIB dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI.
Menurut laporan yang diposting di Instagram @depok24jam, kehadiran 16 mahasiswa ini memicu reaksi keras dari massa mahasiswa yang telah berkumpul sejak malam hari. Dalam video yang beredar, suasana sempat memanas ketika para peserta mencoba mendekat, merekam, dan melontarkan kecaman terhadap mereka.
Meski para terduga masuk melalui pintu belakang, identitas mereka tetap terungkap di dalam forum. Pihak BEM FH UI menyatakan bahwa forum ini menjadi ruang pertanggungjawaban moral bagi para mahasiswa yang terlibat. Mereka diminta untuk mengakui perbuatan, tidak menunduk, serta menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.
Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penanganan dan terus menjadi perhatian publik. Namun, bagaimana awal mula kasus ini mencuat di media sosial? Berikut adalah ceritanya.
Awal Mula Kasus Beredarnya Grup Chat yang Diduga Mengandung Konten Pelecehan
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke permukaan setelah beredarnya tangkapan layar percakapan atau chat grup yang diduga berisi narasi pelecehan seksual terhadap perempuan oleh akun X @sampahfhui. Postingan tersebut menyebutkan bahwa banyak anggota grup tersebut adalah petinggi organisasi fakultas, termasuk ketua angkatan dan bahkan ada yang sedang bersaing untuk menjadi ketua pelaksana ospek.
Dalam postingan tersebut, pengguna menyampaikan rasa sakit dan kekecewaannya terhadap adanya grup chat yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan. Hal ini menjadi dasar bagi munculnya protes dan tuntutan atas tindakan yang dilakukan oleh para mahasiswa.
Penjelasan dari Pihak Fakultas FH UI
Melalui akun resmi Instagram FH UI, @fakultashukumui pada 12 April 2026, pihak fakultas membenarkan telah menerima aduan dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut. Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang SH LLM MPP, mengungkap bahwa fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa.
Terkhusus, hal tersebut diduga memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual. Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
Parulian juga menyatakan bahwa pihak fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan. Jika ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Tindakan dari BPM FH UI
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI mengungkapkan telah mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI 16 mahasiswa angkatan 2023. Mereka dinilai terindikasi melakukan pelecehan dalam grup pesan singkat yang sempat beredar di media sosial.
Pencabutan itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI yang disebut sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar IKM FH UI.
BPM FHUI menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun, termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital, merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Hal tersebut meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama.



















