Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Nadiem Makarim Siap Hadapi Dakwaan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini sempat tertunda sebelumnya karena Nadiem Makarim sedang menjalani perawatan medis.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi siap untuk menjalani persidangan yang dijadwalkan pada hari Senin mendatang. “Kondisinya masih dalam perawatan, namun beliau siap untuk mengikuti persidangan besok, semoga lancar,” ujar Ari dalam sebuah percakapan pada hari Minggu (4 Januari 2026).
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sempat digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Desember 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, didampingi oleh empat hakim anggota. Sidang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB di ruang sidang Hatta Ali.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum, Roy Riady, menyampaikan sebuah surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo. Surat tersebut menyatakan bahwa Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit pasca-operasi, sehingga tidak memungkinkan untuk dihadirkan di persidangan pada hari itu.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Karim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana yang kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pasca operasi. Sehingga, tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini,” jelas jaksa Roy Riady kepada majelis hakim pada hari Senin.
Jaksa Roy menambahkan, berdasarkan surat keterangan dokter tersebut, tahap pemulihan pasca-operasi membutuhkan waktu sekitar 21 hari. “Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan (dalam persidangan) berdasarkan keterangan dokter,” ungkap jaksa.
Tanggapan Kuasa Hukum dan Keterangan Dokter
Menanggapi pernyataan jaksa, Hakim Purwanto S. Abdullah memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Nadiem Makarim untuk memberikan tanggapan. Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, membenarkan bahwa kondisi kliennya memang masih dalam tahap pemulihan pasca-operasi.
Namun, berbeda dengan estimasi jaksa, tim kuasa hukum mengusulkan agar Nadiem Makarim baru dapat dihadirkan pada tanggal 6 Januari 2026. “Kami mengikuti apa yang tadi disampaikan oleh rekan jaksa penuntut umum, bahwa saat ini memang kondisi terdakwa masih dalam pemulihan,” kata Ari Yusuf Amir.
“Dan berkaitan dengan penundaan, kami mengusulkan seandainya diizinkan, boleh kita mulai di awal tahun itu pada hari seperti hari sekarang juga hari Selasa, yaitu pada tanggal 6 ya. Tapi keputusan kami kembalikan kepada majelis hakim Yang Mulia,” tambah Ari.
Selanjutnya, perwakilan dari jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Nadiem Makarim bergerak maju ke meja hakim untuk menyerahkan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan Nadiem.
Majelis hakim kemudian memanggil dokter dari Kejaksaan yang turut hadir di ruang sidang untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Dokter dari Kejaksaan sekaligus dokter penanggung jawab di rumah tahanan (rutan) Salemba, dr. Muhammad Yahya Sobiirin, menjelaskan perannya dalam penanganan awal Nadiem Makarim.
“Izin Yang Mulia menjawab. Jadi saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien (Nadiem Makarim) mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi perdarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” ucap dokter Yahya.
Penjadwalan Ulang Sidang
Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak yang hadir dalam persidangan, Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim. Sidang dijadwalkan akan digelar kembali pada hari Senin, 5 Januari 2026.
“Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026,” ujar Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, mengakhiri sidang pada hari itu. Keputusan ini diambil guna memberikan waktu yang cukup bagi terdakwa untuk pulih sepenuhnya sebelum melanjutkan proses hukum.

















