Inovasi Layanan Publik: Dishub Purwakarta Permudah Laporan Kerusakan Lampu Jalan via WhatsApp
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui berbagai inovasi, Dishub Purwakarta berupaya menghadirkan solusi yang lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran dalam menangani berbagai permasalahan di lapangan. Salah satu terobosan terbaru yang diluncurkan adalah “Layanan Pengaduan PJU” (Penerangan Jalan Umum), sebuah kanal komunikasi khusus yang dirancang untuk memudahkan warga melaporkan kerusakan atau padamnya lampu penerangan jalan.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan laporan hanya melalui pesan WhatsApp. Dengan nomor khusus yang telah disediakan, warga dapat dengan sigap melaporkan jika menemui lampu jalan yang tidak berfungsi. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi dan perbaikan, sehingga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan dapat segera pulih.
Kepala Dishub Purwakarta, R. Iwan Soeroso Soediro, melalui Kepala Bidang Prasarana, Wajmudin Anwar, mengungkapkan bahwa sejak kanal pengaduan ini dibuka, respons dan partisipasi dari masyarakat terbilang sangat positif. Antusiasme warga dalam melaporkan kondisi lampu jalan yang bermasalah menjadi aset berharga bagi Dishub dalam memantau dan mengelola infrastruktur penerangan jalan di seluruh wilayah Purwakarta.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mendapatkan informasi di lapangan,” ujar Anwar. “Laporan yang masuk membuat proses perbaikan bisa dilakukan lebih cepat dan akurat.” Pernyataan ini disampaikan Anwar saat ditemui di Kantor Dishub Purwakarta pada Senin, 19 Januari 2026.
Syarat dan Prosedur Pelaporan Kerusakan PJU
Untuk memastikan laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan optimal, masyarakat diminta untuk melengkapi beberapa informasi penting saat melaporkan kerusakan lampu penerangan jalan melalui WhatsApp. Informasi ini menjadi krusial agar tim teknis Dishub dapat segera melakukan identifikasi dan penanganan yang tepat.
Adapun syarat-syarat pelaporan yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Foto Fisik Lampu: Warga diminta untuk menyertakan foto yang jelas dari lampu penerangan jalan yang mengalami kerusakan atau padam. Foto ini akan membantu petugas dalam mengenali jenis lampu dan lokasi spesifiknya.
- Jumlah Titik Lampu: Jika ditemukan lebih dari satu titik lampu yang bermasalah di lokasi yang sama, masyarakat diharapkan mencantumkan jumlah titik lampu yang rusak.
- Lokasi Detail: Informasi mengenai lokasi yang rinci sangatlah penting. Ini mencakup nama jalan, nomor rumah terdekat (jika ada), patokan (landmark) area, atau koordinat geografis jika memungkinkan. Semakin detail lokasi yang diberikan, semakin cepat petugas dapat menemukannya.
Dengan kelengkapan informasi tersebut, tim Dishub Purwakarta dapat merespons laporan dengan lebih efisien dan efektif.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan dan Target Waktu
Dishub Purwakarta berkomitmen untuk menangani setiap laporan yang masuk sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Wajmudin Anwar menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh tim teknis.
- Target Waktu Penanganan: Sesuai dengan SOP, target waktu penanganan laporan kerusakan PJU adalah maksimal 1×24 jam sejak laporan diterima. Artinya, dalam kurun waktu satu hari kerja, kerusakan lampu diharapkan sudah dapat diperbaiki.
- Kondisi Khusus: Namun, jika terdapat kendala yang tidak terduga, seperti kondisi cuaca buruk (hujan lebat, angin kencang) atau faktor lain yang menghambat proses perbaikan, target waktu penanganan akan dimaksimalkan hingga 2×24 jam. Hal ini dilakukan demi keselamatan petugas dan untuk memastikan perbaikan dilakukan secara optimal.
Anwar menambahkan, “Setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti sesuai SOP. Target waktu tanggap maksimal 1×24 jam. Namun jika terkendala cuaca atau kondisi tertentu, penanganan kami maksimalkan dalam 2×24 jam.”
Pemantauan Rutin: Upaya Proaktif Dishub Purwakarta
Selain mengandalkan laporan dari masyarakat, Dishub Purwakarta juga tidak tinggal diam. Instansi ini secara proaktif melakukan pemantauan rutin terhadap kondisi lampu penerangan jalan di seluruh wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan semua infrastruktur PJU berfungsi dengan baik dan untuk mendeteksi dini potensi kerusakan.
- Patroli Rutin: Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) PJU secara rutin melakukan patroli di ruas-ruas jalan utama. Kegiatan pemantauan ini dilakukan dua kali dalam sehari, yaitu pada pagi hari dan malam hari.
- Jadwal Patroli: Patroli pagi biasanya dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, sementara patroli malam dilaksanakan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Jadwal ini dipilih untuk mencakup periode operasional lampu yang paling krusial.
“Kami memiliki petugas yang melakukan kontrol setiap hari. Kontrol pagi dilakukan mulai pukul 08.00 WIB, sementara kontrol malam dari pukul 18.00 hingga 23.00 WIB untuk memastikan lampu PJU di ruas-ruas jalan utama berfungsi dengan baik,” jelas Anwar.
Melalui kombinasi antara layanan pengaduan yang responsif dan pemantauan rutin yang proaktif, Dishub Purwakarta berharap dapat terus meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan, demi kenyamanan dan keselamatan seluruh masyarakat Purwakarta. Keberadaan kanal pengaduan ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam menyampaikan informasi krusial terkait lampu jalan yang mati atau bermasalah.




















