No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Vonis 14 Tahun Kasus Ronald Tannur Tetap

Hendra by Hendra
24 Desember 2025 - 06:04
in Hukum & Kriminal
0

Mahkamah Agung Teguhkan Hukuman 14 Tahun Penjara untuk Pengacara Terpidana Ronald Tannur

Sebuah keputusan penting baru saja dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang secara definitif menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara terpidana kasus Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dengan penolakan ini, vonis pidana penjara selama 14 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding kini menguat dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Keputusan ini tertuang dalam petikan amar putusan perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025. Mahkamah Agung, melalui majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Jupriyadi, bersama dengan Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi, telah memutuskan perkara ini pada hari Jumat, 19 Desember. Saat ini, proses administrasi lanjutan atau minutasi masih dalam tahap penyelesaian.

Perjalanan Hukum dan Peningkatan Vonis

Penolakan kasasi ini menandakan bahwa Mahkamah Agung tidak mengubah putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan di tingkat sebelumnya. Dengan demikian, Lisa Rachmat akan tetap menjalani hukuman pidana sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Perlu diingat kembali, majelis hakim banding memang telah memutuskan untuk memperberat hukuman Lisa Rachmat dari vonis pengadilan tingkat pertama. Pengacara yang tersangkut kasus dugaan pemufakatan jahat dan pemberian suap terkait perkara kekasihnya, Ronald Tannur, ini sebelumnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dibebankan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan penjara jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan.

Vonis banding ini jelas menunjukkan adanya peningkatan hukuman dibandingkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya memvonis Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 11 tahun, serta denda Rp 750 juta yang juga memiliki ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Ancaman Pemufakatan Jahat dan Pemberian Suap

Baca Juga  Mediasi Perceraian Atalia-Ridwan: Babak Baru Dimulai

Lisa Rachmat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemufakatan jahat yang berujung pada pemberian suap. Suap ini diduga kuat diberikan dengan tujuan untuk mengondisikan jalannya perkara hukum Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan juga di tingkat Mahkamah Agung.

Tujuan utama dari pemberian suap tersebut adalah agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama dapat menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Lebih jauh lagi, upaya ini juga diarahkan agar majelis hakim di tingkat kasasi dapat memperkuat putusan bebas tersebut, sehingga Ronald Tannur dapat terlepas dari jerat hukum.

Perbuatan Lisa Rachmat ini terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini kemudian telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, perbuatannya juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang penyertaan dalam melakukan suatu tindak pidana.

Keputusan Mahkamah Agung ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama yang berkaitan dengan upaya mempengaruhi proses peradilan demi keuntungan pribadi atau pihak lain. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In