Mahkamah Agung Teguhkan Hukuman 14 Tahun Penjara untuk Pengacara Terpidana Ronald Tannur
Sebuah keputusan penting baru saja dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang secara definitif menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara terpidana kasus Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dengan penolakan ini, vonis pidana penjara selama 14 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding kini menguat dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Keputusan ini tertuang dalam petikan amar putusan perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025. Mahkamah Agung, melalui majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Jupriyadi, bersama dengan Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi, telah memutuskan perkara ini pada hari Jumat, 19 Desember. Saat ini, proses administrasi lanjutan atau minutasi masih dalam tahap penyelesaian.
Perjalanan Hukum dan Peningkatan Vonis
Penolakan kasasi ini menandakan bahwa Mahkamah Agung tidak mengubah putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan di tingkat sebelumnya. Dengan demikian, Lisa Rachmat akan tetap menjalani hukuman pidana sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perlu diingat kembali, majelis hakim banding memang telah memutuskan untuk memperberat hukuman Lisa Rachmat dari vonis pengadilan tingkat pertama. Pengacara yang tersangkut kasus dugaan pemufakatan jahat dan pemberian suap terkait perkara kekasihnya, Ronald Tannur, ini sebelumnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dibebankan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan penjara jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan.
Vonis banding ini jelas menunjukkan adanya peningkatan hukuman dibandingkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya memvonis Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 11 tahun, serta denda Rp 750 juta yang juga memiliki ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Ancaman Pemufakatan Jahat dan Pemberian Suap
Lisa Rachmat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemufakatan jahat yang berujung pada pemberian suap. Suap ini diduga kuat diberikan dengan tujuan untuk mengondisikan jalannya perkara hukum Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan juga di tingkat Mahkamah Agung.
Tujuan utama dari pemberian suap tersebut adalah agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama dapat menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Lebih jauh lagi, upaya ini juga diarahkan agar majelis hakim di tingkat kasasi dapat memperkuat putusan bebas tersebut, sehingga Ronald Tannur dapat terlepas dari jerat hukum.
Perbuatan Lisa Rachmat ini terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini kemudian telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, perbuatannya juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang penyertaan dalam melakukan suatu tindak pidana.
Keputusan Mahkamah Agung ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama yang berkaitan dengan upaya mempengaruhi proses peradilan demi keuntungan pribadi atau pihak lain. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.

















