Penangkapan Nicolas Maduro oleh AS: Sebuah Analisis Hukum dan Implikasinya
Pada Sabtu, 3 Januari 2026, dunia digemparkan oleh penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, oleh Amerika Serikat dalam sebuah operasi militer yang mengejutkan. Maduro, bersama dengan istrinya, Cilia Flores, kemudian dibawa menuju New York menggunakan kapal perang untuk menghadapi dakwaan pidana. Peristiwa ini tidak hanya memicu reaksi keras dari berbagai pemimpin dunia yang mengecam operasi militer AS, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas dan justifikasi tindakan tersebut di bawah hukum internasional.
Dasar Hukum Operasi Militer AS: Klaim dan Kontroversi
Pihak berwenang Amerika Serikat menyatakan bahwa Departemen Kehakiman meminta bantuan militer untuk menjalankan perintah penangkapan terhadap Maduro. Dewan hakim di New York telah mengeluarkan dakwaan terhadap Maduro, istrinya, putra mereka, dua pemimpin politik Venezuela, serta seorang individu yang diduga sebagai pemimpin geng internasional. Dakwaan tersebut mencakup kejahatan serius terkait terorisme, narkoba, dan senjata. Jaksa Agung Pam Bondi menegaskan bahwa Maduro akan segera diadili di Amerika Serikat.
Dalam sebuah konferensi pers, Presiden AS Donald Trump mengaitkan penangkapan tersebut dengan klaim bahwa Venezuela telah “mencuri” kepentingan minyak Amerika Serikat. Trump menyatakan niat Washington untuk mengambil kembali aset tersebut dan berencana untuk memerintah Venezuela dalam jangka waktu tertentu, meskipun detail spesifik mengenai rencana ini tidak diungkapkan.
Namun, pandangan para ahli hukum internasional justru menunjukkan keraguan yang signifikan terhadap legalitas tindakan AS. Mereka menilai bahwa pemerintahan Trump telah mencampuradukkan masalah hukum dengan operasi militer. Jeremy Paul, seorang profesor di Northeastern University, mengkritik keras langkah ini, menyatakan, “Anda tidak bisa mengatakan ini adalah operasi penegakan hukum lalu berbalik dan mengatakan sekarang kita perlu menjalankan negara. Itu sama sekali tidak masuk akal.”
Konstitusi AS dan Batasan Penggunaan Kekuatan Militer
Secara konstitusional, Kongres Amerika Serikat memiliki wewenang untuk menyatakan perang, sementara presiden menjabat sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Susie Wiles, Kepala Staf Trump, pernah menyatakan dalam sebuah wawancara dengan majalah Vanity Fair bahwa jika Trump mengizinkan aktivitas darat di Venezuela, persetujuan Kongres akan diperlukan. Namun, secara kontras, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengonfirmasi bahwa Kongres tidak diberi tahu sebelum operasi militer hari Sabtu dilancarkan.
Dari perspektif hukum internasional, penggunaan kekuatan militer sangat dibatasi. Hal ini hanya diizinkan dalam tindakan yang sangat terbatas, seperti otorisasi dari Dewan Keamanan PBB atau sebagai bentuk pembelaan diri. Perdagangan narkoba dan kekerasan geng, meskipun merupakan aktivitas kriminal serius, secara umum tidak memenuhi standar internasional yang diterima untuk konflik bersenjata yang dapat membenarkan respons militer.
Matthew Waxman, seorang profesor hukum di Columbia University yang mengkhususkan diri dalam hukum keamanan nasional, menjelaskan, “Dakwaan pidana saja tidak memberikan wewenang untuk menggunakan kekuatan militer untuk menggulingkan pemerintahan asing, dan pemerintah kemungkinan akan mendasarkan hal ini juga pada teori pembelaan diri.”
Sejak tahun 2019, Amerika Serikat belum mengakui Nicolas Maduro sebagai pemimpin sah Venezuela, menyusul pemilihan umum yang dianggap AS telah dimanipulasi. Ketidak-pengakuan ini menjadi salah satu latar belakang historis dari ketegangan antara kedua negara.
Preseden Sejarah: Operasi Penangkapan di Negara Asing
Amerika Serikat memiliki rekam jejak dalam menangkap tersangka kriminal di negara-negara asing. Salah satu contoh yang paling menonjol adalah penangkapan Jenderal Manuel Noriega, pemimpin Panama, pada tahun 1989. Noriega didakwa atas tuduhan terkait narkoba, dan AS saat itu juga menuduhnya sebagai pemimpin yang tidak sah. Namun, dalam kasus-kasus sebelumnya, AS dilaporkan meminta persetujuan dari otoritas setempat sebelum melakukan penangkapan.
Dalam kasus Maduro, meskipun AS menggambarkan Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah, Washington belum secara jelas mengidentifikasi atau mengakui pemimpin Venezuela lain yang mungkin telah memberikan izin untuk penangkapan Maduro. Hal ini menambah kompleksitas hukum pada operasi tersebut.
Meskipun tindakan AS di Venezuela berpotensi melanggar hukum internasional, para ahli hukum tetap skeptis bahwa AS akan menghadapi pertanggungjawaban yang berarti atas tindakannya. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam menegakkan hukum internasional ketika kekuatan besar terlibat dalam tindakan yang kontroversial.
Operasi militer AS di Venezuela ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang kedaulatan negara dan batasan penggunaan kekuatan militer, tetapi juga menyoroti potensi jurang pemisah antara klaim politik dan kerangka hukum internasional yang berlaku. Reaksi global dan analisis hukum yang terus berkembang akan menentukan implikasi jangka panjang dari peristiwa bersejarah ini.

















